RASIKAFM.COM | SALATIGA – Satlantas dan Satuan Reserse Kriminal Polres Salatiga menyampaikan sosialisasi dan himbauan ke pemilik bengkel knalpot di Kota Salatiga agar tidak memodifikasi dan tidak melayani jasa pemasangan knalpot brong, pada hari Rabu, 03/01/2024.
“Kami himbau pemilik bengkel agar tidak menjual atau melayani pemasangan knalpot brong, karena dampaknya dapat mengganggu kenyamanan masyarakat”, jelas Kasatlantas AKP Suci Nugraheni.
“Kami sudah melakukan himbauan kepada pemilik bengkel sejak hari Selasa, diantaranya Donny Motor, bengkel Irfan Jalan Langensuko, Bengkel Sumber Sejati jalan A. Yani dan bengkel Om Didik jalan Brigjend Sudiarto. Dan hari ini, kami bersamaSat Reskrim kembali mendatangi bengkel-bengkel yang berada di sepanjang jalan Sukowati Salatiga untuk memberikan pemahaman bahwa knalpot brong hanya boleh digunakan untuk motor balap di lintasan balap bukan di jalan raya,” ucap Suci.
Menurut Suci,
Sosialisasi ini dilakukan dalam rangka mewujudkan Kamtibcarlatas di Kota Salatiga serta menjamin kenyamanan masyarakat. Terhadap pemilik bengkel otomotif, agar tidak menerima modifikasi knalpot brong yang menimbulkan suara berisik dan mengganggu kenyamanan.
Adi, seorang pengemudi ojek online mendukung kegiatan Polres Salatiga dalam sosialisasi penertiban knalpot brong karena bisingnya knalpot brong sangat menggangu kenyamanan masyarakat.
Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari, menyampaikan bahwa Jajaran Satlantas Polres Salatiga telah menyampaikan sosialisasi dan edukasi kepada bengkel motor terkait larangan modifikasi ataupun jasa pemasangan knalpot brong.
“Hal ini dilakukan guna menjaga ketertiban masyarakat, Polres Salatiga juga secara rutin melakukan penindakan terkait pengunaan knalpot brong, harapannya adalah kota Salatiga aman dan nyaman serta zero knalpot brong.” jelas AKBP Aryuni Novitasari.
Menurut Aryuni, Penindakan yang di laksanakan selain untuk menjaga ketertiban masyarakat, juga menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait bisingnya suara knalpot brong yang digunakan oleh pengendara kendaraan bermotor.
“Kepada pemilik bengkel dan toko, kami mengharapkan agar mereka tidak memodifikasi dan menggunakan knalpot yang tidak sesuai peraturan perundang – undangan khususnya Undang-undang Lalu Lintas No 22 tahun 2009,” pungkas AKBP Aryuni Novitasari.