RASIKAFM.COM | SALATIGA – Manajemen VIP Social Bar Salatiga menyampaikan klarifikasi dan tanggapan atas polemik penolakan warga terkait operasional tempat usaha mereka dalam jumpa pers yang digelar di Kafe D Tower, Selasa (13/5/2025). Hadir dalam kesempatan tersebut owner Mario dan Rudi, serta tim penasihat hukum dari Fast and Associates yakni Ucok Kuncoro, Handrianus HR, dan Adi Utomo.
Dalam pernyataannya, manajemen VIP menyatakan menghormati langkah Pemkot Salatiga yang mengadakannya pertemuan pada Jumat lalu (9/5/2025) untuk merespons penolakan warga atas keberadaan VIP Social Bar. Namun, pihak VIP menyayangkan undangan ke pertemuan tersebut baru disampaikan di hari yang sama dengan jadwal pertemuan, sehingga tidak memungkinkan bagi pihak owner maupun penasihat hukum untuk hadir karena jadwal yang telah padat.
“Kami ingin hadir dan menjelaskan langsung posisi kami. Tapi undangan yang mendadak membuat kami tidak bisa menyesuaikan agenda,” ujar penasihat hukum VIP, Handrianus.
Pihak VIP juga menyoroti ketidakkonsistenan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Salatiga. Menurut mereka, sejak awal pembangunan, dinas terkait telah menyatakan bahwa usaha café resto and bar seperti VIP tidak menjadi masalah, termasuk dengan adanya penjualan minuman beralkohol.
“Awalnya disampaikan bisa. Tapi setelah ada gejolak warga, tiba-tiba DPMPTSP menyatakan tidak bisa mengeluarkan izin karena radius dengan fasilitas kesehatan berupa apotik kurang dari 100 meter. Ini jadi tanda tanya besar bagi kami,” tegas Handrianus.
Terkait potensi audiensi lanjutan, VIP Social Bar berharap agar pertemuan dilakukan hanya dengan pihak-pihak terkait dan tanpa kehadiran warga. Menurut mereka, mempertemukan warga secara langsung dengan manajemen justru bisa menimbulkan kesalahpahaman.
“Pemkot jangan membenturkan VIP dengan warga. Ini bukan persoalan konflik sosial, tapi soal kepastian hukum dan perizinan,” kata Ucok Kuncoro, yang juga penasihat hukum VIP.
Ucok juga menegaskan bahwa saat ini VIP Social Bar tetap beroperasi secara legal berdasarkan izin penjualan minuman beralkohol golongan A yang telah dikantongi pihaknya. Mereka akan tetap buka sembari menyampaikan surat resmi ke Pemkot Salatiga untuk meminta kejelasan dan solusi yang adil bagi semua pihak.
“Surat akan segera kami kirimkan. Harapannya ada jalan tengah yang mengedepankan kepastian hukum dan prinsip keadilan,” pungkas Ucok.