URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Manajemen VIP Social Bar menyampaikan klarifikasi atas polemik penolakan warga terhadap operasional usaha mereka. Pernyataan ini disampaikan oleh owner Mario dan Rudi bersama tim penasihat hukum Fast and Associates dalam jumpa pers di Kafe D Tower, Salatiga, pada Selasa, 13 Mei 2025. Klarifikasi ini dilakukan karena VIP merasa dirugikan akibat undangan rapat dari Pemkot Salatiga yang disampaikan mendadak serta ketidakkonsistenan sikap DPMPTSP mengenai perizinan usaha mereka.

Mbak Google

KABAR RASIKA

VIP Social Bar Salatiga Soroti Inkonsistensi Pemkot Soal Izin Usaha

VIP Social Bar Salatiga Soroti Inkonsistensi Pemkot Soal Izin Usaha

VIP Social Bar Salatiga Soroti Inkonsistensi Pemkot Soal Izin Usaha

Foto Arief Rasika
Ucok saat tunjukkan surat ijin penjualan minuman beralkohol golongan A
featured-img

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Manajemen VIP Social Bar Salatiga menyampaikan klarifikasi dan tanggapan atas polemik penolakan warga terkait operasional tempat usaha mereka dalam jumpa pers yang digelar di Kafe D Tower, Selasa (13/5/2025). Hadir dalam kesempatan tersebut owner Mario dan Rudi, serta tim penasihat hukum dari Fast and Associates yakni Ucok Kuncoro, Handrianus HR, dan Adi Utomo.

Dalam pernyataannya, manajemen VIP menyatakan menghormati langkah Pemkot Salatiga yang mengadakannya pertemuan pada Jumat lalu (9/5/2025) untuk merespons penolakan warga atas keberadaan VIP Social Bar. Namun, pihak VIP menyayangkan undangan ke pertemuan tersebut baru disampaikan di hari yang sama dengan jadwal pertemuan, sehingga tidak memungkinkan bagi pihak owner maupun penasihat hukum untuk hadir karena jadwal yang telah padat.

“Kami ingin hadir dan menjelaskan langsung posisi kami. Tapi undangan yang mendadak membuat kami tidak bisa menyesuaikan agenda,” ujar penasihat hukum VIP, Handrianus.

Pihak VIP juga menyoroti ketidakkonsistenan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Salatiga. Menurut mereka, sejak awal pembangunan, dinas terkait telah menyatakan bahwa usaha café resto and bar seperti VIP tidak menjadi masalah, termasuk dengan adanya penjualan minuman beralkohol.

“Awalnya disampaikan bisa. Tapi setelah ada gejolak warga, tiba-tiba DPMPTSP menyatakan tidak bisa mengeluarkan izin karena radius dengan fasilitas kesehatan berupa apotik kurang dari 100 meter. Ini jadi tanda tanya besar bagi kami,” tegas Handrianus.

Terkait potensi audiensi lanjutan, VIP Social Bar berharap agar pertemuan dilakukan hanya dengan pihak-pihak terkait dan tanpa kehadiran warga. Menurut mereka, mempertemukan warga secara langsung dengan manajemen justru bisa menimbulkan kesalahpahaman.

“Pemkot jangan membenturkan VIP dengan warga. Ini bukan persoalan konflik sosial, tapi soal kepastian hukum dan perizinan,” kata Ucok Kuncoro, yang juga penasihat hukum VIP.

Ucok juga menegaskan bahwa saat ini VIP Social Bar tetap beroperasi secara legal berdasarkan izin penjualan minuman beralkohol golongan A yang telah dikantongi pihaknya. Mereka akan tetap buka sembari menyampaikan surat resmi ke Pemkot Salatiga untuk meminta kejelasan dan solusi yang adil bagi semua pihak.

“Surat akan segera kami kirimkan. Harapannya ada jalan tengah yang mengedepankan kepastian hukum dan prinsip keadilan,” pungkas Ucok.

BACA JUGA :

Bupati Semarang Ngesti Nugraha
Pertumbuhan Kawasan Industri Picu Permukiman Baru, Pemkab Semarang Siapkan Penataan
Bupati Semarang Ngesti Nugraha melantik 118 pejabat struktural dan 17 pejabat fungsional di Pendopo Rumah Dinas Bupati Semarang, Ungaran, Kamis (30/7/2026). Pelantikan dilakukan untuk mengisi jabatan yang masih kosong, menyegarkan organisasi, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Bupati menegaskan seluruh proses mutasi dan promosi dilaksanakan secara profesional tanpa praktik jual beli jabatan.
Lantik 118 Pejabat, Bupati Semarang Tegaskan Tak Ada Jual Beli Jabatan
Stand Gebyar Lelang Serentak Barang Rampasan dan Barang Sitaan Negara milik Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Salatiga dipadati warga di Joglo 3 Kantor Kejari Salatiga, Rabu (29/7/2026), menjelang pelaksanaan lelang pada 11–14 Agustus 2026. Masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berkonsultasi mengenai tata cara mengikuti lelang melalui portal resmi sekaligus memperoleh informasi aset yang akan dilelang secara legal.
Sosialisasi Gebyar Lelang Barang Rampasan, Stand PAPBB Kejari Salatiga jadi Idola Calon Peserta Lelang
Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-129 Tahun Anggaran 2026 resmi dilaksanakan di Desa Cukil, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, selama 15 Juli hingga 13 Agustus 2026. Komandan Kodim 0714/Salatiga Fajar Hapsari Nugroho menyatakan program ini berfokus pada pembangunan jalan rabat beton sepanjang 1,25 kilometer yang menghubungkan Desa Cukil dan Desa Kemetul, disertai pembangunan rumah tidak layak huni, rehabilitasi fasilitas ibadah, serta pemberdayaan masyarakat guna meningkatkan akses dan kesejahteraan warga.
TMMD Reguler ke-129 di Kabupaten Semarang Resmi Bergulir, Perkuat Infrastruktur dan Ekonomi Warga
Ratusan Warga Meriahkan Gelar Pasar Murah dan Cek Kesehatan di Kejari Salatiga
Ratusan Warga Meriahkan Gelar Pasar Murah dan Cek Kesehatan di Kejari Salatiga
Pilkades Serentak 142 Desa di Kabupaten Semarang Masih Menunggu Lampu Hijau Kemendagri, Rp12,6 Miliar Sudah Disiapkan
Pilkades Serentak 142 Desa di Kabupaten Semarang Masih Menunggu Lampu Hijau Kemendagri, Rp12,6 Miliar Sudah Disiapkan

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Pemerintah Kota Salatiga resmi melakukan soft launching parkir elektronik di Jalan Monginsidi, Senin (27/7/2026), sebagai langkah mempercepat transformasi digital layanan publik. Program hasil kolaborasi dengan Bank Jateng ini menghadirkan sistem pembayaran retribusi parkir non-tunai untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Uji coba dimulai di dua ruas jalan sebelum diperluas ke 20 titik pada Oktober 2026 dan ditargetkan menjangkau sekitar 120 titik parkir pada awal 2027.
Berharap PAD Naik, Pemkot Salatiga Luncurkan Uji Coba Parkir Elektronik
Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-129 Tahun Anggaran 2026 resmi dilaksanakan di Desa Cukil, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, selama 15 Juli hingga 13 Agustus 2026. Komandan Kodim 0714/Salatiga Fajar Hapsari Nugroho menyatakan program ini berfokus pada pembangunan jalan rabat beton sepanjang 1,25 kilometer yang menghubungkan Desa Cukil dan Desa Kemetul, disertai pembangunan rumah tidak layak huni, rehabilitasi fasilitas ibadah, serta pemberdayaan masyarakat guna meningkatkan akses dan kesejahteraan warga.
TMMD Reguler ke-129 di Kabupaten Semarang Resmi Bergulir, Perkuat Infrastruktur dan Ekonomi Warga
Ratusan Warga Meriahkan Gelar Pasar Murah dan Cek Kesehatan di Kejari Salatiga
Ratusan Warga Meriahkan Gelar Pasar Murah dan Cek Kesehatan di Kejari Salatiga