URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Manajemen VIP Social Bar menyampaikan klarifikasi atas polemik penolakan warga terhadap operasional usaha mereka. Pernyataan ini disampaikan oleh owner Mario dan Rudi bersama tim penasihat hukum Fast and Associates dalam jumpa pers di Kafe D Tower, Salatiga, pada Selasa, 13 Mei 2025. Klarifikasi ini dilakukan karena VIP merasa dirugikan akibat undangan rapat dari Pemkot Salatiga yang disampaikan mendadak serta ketidakkonsistenan sikap DPMPTSP mengenai perizinan usaha mereka.

Mbak Google

KABAR RASIKA

VIP Social Bar Salatiga Soroti Inkonsistensi Pemkot Soal Izin Usaha

VIP Social Bar Salatiga Soroti Inkonsistensi Pemkot Soal Izin Usaha

VIP Social Bar Salatiga Soroti Inkonsistensi Pemkot Soal Izin Usaha

Foto Arief Rasika
Ucok saat tunjukkan surat ijin penjualan minuman beralkohol golongan A
featured-img

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Manajemen VIP Social Bar Salatiga menyampaikan klarifikasi dan tanggapan atas polemik penolakan warga terkait operasional tempat usaha mereka dalam jumpa pers yang digelar di Kafe D Tower, Selasa (13/5/2025). Hadir dalam kesempatan tersebut owner Mario dan Rudi, serta tim penasihat hukum dari Fast and Associates yakni Ucok Kuncoro, Handrianus HR, dan Adi Utomo.

Dalam pernyataannya, manajemen VIP menyatakan menghormati langkah Pemkot Salatiga yang mengadakannya pertemuan pada Jumat lalu (9/5/2025) untuk merespons penolakan warga atas keberadaan VIP Social Bar. Namun, pihak VIP menyayangkan undangan ke pertemuan tersebut baru disampaikan di hari yang sama dengan jadwal pertemuan, sehingga tidak memungkinkan bagi pihak owner maupun penasihat hukum untuk hadir karena jadwal yang telah padat.

“Kami ingin hadir dan menjelaskan langsung posisi kami. Tapi undangan yang mendadak membuat kami tidak bisa menyesuaikan agenda,” ujar penasihat hukum VIP, Handrianus.

Pihak VIP juga menyoroti ketidakkonsistenan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Salatiga. Menurut mereka, sejak awal pembangunan, dinas terkait telah menyatakan bahwa usaha café resto and bar seperti VIP tidak menjadi masalah, termasuk dengan adanya penjualan minuman beralkohol.

“Awalnya disampaikan bisa. Tapi setelah ada gejolak warga, tiba-tiba DPMPTSP menyatakan tidak bisa mengeluarkan izin karena radius dengan fasilitas kesehatan berupa apotik kurang dari 100 meter. Ini jadi tanda tanya besar bagi kami,” tegas Handrianus.

Terkait potensi audiensi lanjutan, VIP Social Bar berharap agar pertemuan dilakukan hanya dengan pihak-pihak terkait dan tanpa kehadiran warga. Menurut mereka, mempertemukan warga secara langsung dengan manajemen justru bisa menimbulkan kesalahpahaman.

“Pemkot jangan membenturkan VIP dengan warga. Ini bukan persoalan konflik sosial, tapi soal kepastian hukum dan perizinan,” kata Ucok Kuncoro, yang juga penasihat hukum VIP.

Ucok juga menegaskan bahwa saat ini VIP Social Bar tetap beroperasi secara legal berdasarkan izin penjualan minuman beralkohol golongan A yang telah dikantongi pihaknya. Mereka akan tetap buka sembari menyampaikan surat resmi ke Pemkot Salatiga untuk meminta kejelasan dan solusi yang adil bagi semua pihak.

“Surat akan segera kami kirimkan. Harapannya ada jalan tengah yang mengedepankan kepastian hukum dan prinsip keadilan,” pungkas Ucok.

BACA JUGA :

Rest Area Pendopo KM 456 Tol Semarang–Solo di Pabelan, Kabupaten Semarang, dipadati pengunjung pada Minggu (12/7/2026) bertepatan dengan hari terakhir libur sekolah. Ribuan pengguna jalan tol memanfaatkan rest area untuk beristirahat, menikmati kuliner UMKM, dan menggunakan berbagai fasilitas, sementara pengelola mencatat lonjakan sekitar 5.000 pengunjung di masing-masing sisi A dan B selama masa liburan.
Hari Terakhir Liburan, Rest Area Pendopo KM 456 Jadi Titik Singgah Favorit Keluarga
PT Mitra Anugerah Bumi Agung (MABA) menyatakan telah memenuhi tuntutan warga terkait aktivitas tambang galian C di Dusun Banyuurip, Desa Delik, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, dengan memperbaiki 18 titik jalan, mengatur operasional kendaraan, dan melakukan penyiraman jalan. Perbaikan yang dimulai sejak 8 Juli 2026 itu dilakukan lebih cepat dari target sebagai tindak lanjut hasil audiensi bersama warga dan pemerintah.
PT MABA Klaim Penuhi Tuntutan Warga, Perbaiki 18 Titik Jalan di Jalur Tambang Delik–Tlompakan
Jallu Nusantara dan Fatayat NU Salatiga Jalin Kerja Sama Cegah Kekerasan
Jallu Nusantara dan Fatayat NU Salatiga Jalin Kerja Sama Cegah Kekerasan
Masuki Musim Kemarau PDAM Salatiga Pastikan Ketersediaan Air bagi Pelanggan
Masuki Musim Kemarau PDAM Salatiga Pastikan Ketersediaan Air bagi Pelanggan
Sekretaris Daerah Kabupaten Semarang Valeanto Soekendro dikukuhkan sebagai Ketua Korpri Kabupaten Semarang periode 2026–2031 di Pendopo Rumah Dinas Bupati Semarang, Kamis (9/7/2026). Ia akan mengusulkan penempatan ASN lebih dekat dengan domisili melalui Baperjakat untuk menekan biaya transportasi, sekaligus mendorong transformasi digital, solidaritas anggota, dan optimalisasi aset Korpri.
Ketua Korpri Kabupaten Semarang Usulkan ASN Bekerja Dekat Rumah demi Tekan Biaya Hidup
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah memastikan antrean kendaraan di sejumlah SPBU Jawa Tengah dan DIY tidak disebabkan kelangkaan Biosolar. Stok Biosolar tercatat mencapai 13,5 kali konsumsi harian normal dan Pertalite 11,5 kali, sementara perusahaan memantau persediaan secara real-time serta mengirim pasokan tambahan dari depot terdekat saat stok menurun.
Antrean Biosolar di Sejumlah SPBU, Pertamina Tegaskan Bukan karena Kelangkaan

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

PT Mitra Anugerah Bumi Agung berkomitmen memperbaiki jalan rusak di Desa Tlompakan, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, mulai 12 Juli 2026 setelah audiensi dengan warga dan DPRD Kabupaten Semarang, Jumat (3/7/2026). Warga juga menuntut pembatasan jam operasi, kelayakan armada, perbaikan drainase, dan rambu keselamatan. DPRD akan mendorong penghentian sementara tambang bila komitmen tidak direalisasikan.
DPRD Kabupaten Semarang Ultimatum Tambang Galian C di Tuntang: Taati Kesepakatan atau Operasional Ditutup!
Polres Salatiga menangkap sejumlah pelaku tawuran yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap anak berusia 14 tahun di Jembatan depan Makam Ngemplak, Jalan Lingkar Selatan, Kamis (2/7/2026) dini hari. Empat pemuda ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam tanpa izin setelah bentrokan yang dipicu tantangan melalui Instagram itu menyebabkan satu korban meninggal dunia.
Remaja Luar Kota Salatiga Tawuran di JLS, Anak 14 Tahun Meninggal usai Disiram Air Keras
Dua rumah warga milik Asfiah dan Tumadi di Dusun Cabean Kulon, Desa Karangduren, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, hangus terbakar pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Kebakaran diduga dipicu korsleting listrik dan cepat membesar karena bangunan berbahan kayu serta tiupan angin, sebelum tiga unit mobil pemadam berhasil melokalisasi api tanpa korban jiwa maupun luka.
Dua Rumah Kayu di Karangduren Tengaran Terbakar, Diduga karena Korsleting