URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Manajemen VIP Social Bar menyampaikan klarifikasi atas polemik penolakan warga terhadap operasional usaha mereka. Pernyataan ini disampaikan oleh owner Mario dan Rudi bersama tim penasihat hukum Fast and Associates dalam jumpa pers di Kafe D Tower, Salatiga, pada Selasa, 13 Mei 2025. Klarifikasi ini dilakukan karena VIP merasa dirugikan akibat undangan rapat dari Pemkot Salatiga yang disampaikan mendadak serta ketidakkonsistenan sikap DPMPTSP mengenai perizinan usaha mereka.

Mbak Google

KABAR RASIKA

VIP Social Bar Salatiga Soroti Inkonsistensi Pemkot Soal Izin Usaha

VIP Social Bar Salatiga Soroti Inkonsistensi Pemkot Soal Izin Usaha

VIP Social Bar Salatiga Soroti Inkonsistensi Pemkot Soal Izin Usaha

Foto Arief Rasika
Ucok saat tunjukkan surat ijin penjualan minuman beralkohol golongan A
featured-img

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Manajemen VIP Social Bar Salatiga menyampaikan klarifikasi dan tanggapan atas polemik penolakan warga terkait operasional tempat usaha mereka dalam jumpa pers yang digelar di Kafe D Tower, Selasa (13/5/2025). Hadir dalam kesempatan tersebut owner Mario dan Rudi, serta tim penasihat hukum dari Fast and Associates yakni Ucok Kuncoro, Handrianus HR, dan Adi Utomo.

Dalam pernyataannya, manajemen VIP menyatakan menghormati langkah Pemkot Salatiga yang mengadakannya pertemuan pada Jumat lalu (9/5/2025) untuk merespons penolakan warga atas keberadaan VIP Social Bar. Namun, pihak VIP menyayangkan undangan ke pertemuan tersebut baru disampaikan di hari yang sama dengan jadwal pertemuan, sehingga tidak memungkinkan bagi pihak owner maupun penasihat hukum untuk hadir karena jadwal yang telah padat.

“Kami ingin hadir dan menjelaskan langsung posisi kami. Tapi undangan yang mendadak membuat kami tidak bisa menyesuaikan agenda,” ujar penasihat hukum VIP, Handrianus.

Pihak VIP juga menyoroti ketidakkonsistenan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Salatiga. Menurut mereka, sejak awal pembangunan, dinas terkait telah menyatakan bahwa usaha café resto and bar seperti VIP tidak menjadi masalah, termasuk dengan adanya penjualan minuman beralkohol.

“Awalnya disampaikan bisa. Tapi setelah ada gejolak warga, tiba-tiba DPMPTSP menyatakan tidak bisa mengeluarkan izin karena radius dengan fasilitas kesehatan berupa apotik kurang dari 100 meter. Ini jadi tanda tanya besar bagi kami,” tegas Handrianus.

Terkait potensi audiensi lanjutan, VIP Social Bar berharap agar pertemuan dilakukan hanya dengan pihak-pihak terkait dan tanpa kehadiran warga. Menurut mereka, mempertemukan warga secara langsung dengan manajemen justru bisa menimbulkan kesalahpahaman.

“Pemkot jangan membenturkan VIP dengan warga. Ini bukan persoalan konflik sosial, tapi soal kepastian hukum dan perizinan,” kata Ucok Kuncoro, yang juga penasihat hukum VIP.

Ucok juga menegaskan bahwa saat ini VIP Social Bar tetap beroperasi secara legal berdasarkan izin penjualan minuman beralkohol golongan A yang telah dikantongi pihaknya. Mereka akan tetap buka sembari menyampaikan surat resmi ke Pemkot Salatiga untuk meminta kejelasan dan solusi yang adil bagi semua pihak.

“Surat akan segera kami kirimkan. Harapannya ada jalan tengah yang mengedepankan kepastian hukum dan prinsip keadilan,” pungkas Ucok.

BACA JUGA :

Karang Taruna Dharma Remaja Desa Manggihan, Getasan, Kabupaten Semarang, mengolah limbah sayuran dan buah menjadi biogas untuk memasak serta pupuk organik cair. Inovasi berbasis pengelolaan sampah dan energi alternatif tersebut mengantarkan mereka meraih juara pertama Lomba Karang Taruna Berprestasi 2026 tingkat Jawa Tengah dan mewakili Jateng di tingkat nasional.
Karang Taruna Manggihan Getasan Sulap Limbah Sayur Jadi Biogas, Juara 1 Jateng dan Melaju Nasional
Mahasiswa KKN Tim II Undip 2026 mengembangkan potensi ekonomi dan pangan lokal di Desa Purworejo, Wonogiri, selama program pengabdian masyarakat. Sebanyak 10 mahasiswa mendampingi UMKM memanfaatkan Google Maps, QRIS, media sosial, dan website untuk pemasaran, sekaligus mengolah singkong dan ikan lele menjadi BoLeSi sebagai alternatif makanan tambahan bergizi bagi balita.
KKN Undip Dorong Transformasi Desa Purworejo Wonogiri melalui Inovasi Pangan dan Digitalisasi Sektor Ekonomi
Rencana pengembangan panas bumi Gunung Ungaran untuk PLTP masih dalam tahap kajian dan belum memasuki pelaksanaan, kata Pemkab Semarang, Kamis (20/8/2026). Pemerintah masih menunggu hasil penelitian potensi geothermal, sekaligus memastikan aspek lingkungan, keamanan, aktivitas warga, dan keberadaan Candi Gedongsongo tetap terlindungi.
Pengembangan Panas Bumi Gunung Ungaran untuk PLTP Bakal Dilanjut, Pemkab Semarang: Masih Tahap Kajian
Satpol PP Kota Salatiga mengedukasi dan mengajak pedagang kaki lima (PKL) bermotor yang berjualan di lingkar dalam Alun-alun Pancasila untuk pindah secara sukarela, Rabu (19/8/2026). Langkah tersebut dilakukan karena aktivitas berjualan dan parkir kendaraan di area tersebut dilarang, sekaligus untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan warga dengan pendekatan humanis.
Humanis! Cara Kabid Ketertiban Satpol PP Salatiga Rayu PKL agar Mau Pindah Sukarela
Artis nasional Anang Hermansyah dan Ashanty mengunjungi Kota Salatiga pada Selasa (18/8/2026) malam untuk menjajaki pemanfaatan sejumlah lokasi sebagai tempat pengambilan gambar film. Didampingi Wali Kota Salatiga Robby Hernawan, rombongan juga menikmati suasana kota sekaligus mengenal potensi budaya, kuliner, UMKM, dan ekonomi kreatif setempat.
Kenakan Blangkon Pecis dan Syal Motif Khas Salatiga, Artis Anang dan Ashanty Keliling Kota
Mahasiswa KKN-T IDBU 54 UNDIP menjalankan program pemberdayaan masyarakat selama 45 hari di Tanjung Anom, Kabupaten Pekalongan. Kegiatan tersebut meliputi pemanfaatan sampah plastik menjadi ecobrick, pengolahan bunga telang, digitalisasi Bank Sampah Bunga Tanjung Lestari, budidaya ikan nilem, edukasi kesehatan, serta sosialisasi keamanan digital untuk meningkatkan kemandirian dan potensi lokal warga.
45 Hari KKN-T IDBU 54 UNDIP: Dari Ecobrick hingga Digitalisasi Website BSU Tanjung Anom

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

20 Agustus 2026
Trans Jateng Menuju Transportasi Publik Hijau, Terjangkau, dan Terintegrasi di Jawa Tengah
Trans Jateng Menuju Transportasi Publik Hijau, Terjangkau, dan Terintegrasi di Jawa Tengah
Warga Dusun Tetep, Kelurahan Randuacir, Argomulyo, Salatiga, menggelar tradisi merti dusun atau sedekah bumi di Sendang Gambir pada 19 Agustus. Kegiatan tersebut menjadi ungkapan syukur sekaligus upaya merawat warisan leluhur, sumber mata air bersejarah, kesenian lokal, serta toleransi antarumat beragama melalui doa bersama dan pertunjukan budaya.
50 Tahun Lebih Warga Dusun Tetep Salatiga Gelar Ritual Tahunan Saparan
Kejaksaan Negeri Salatiga menyetorkan Rp150.297.670 hasil lelang 19 lot Barang Rampasan Negara ke Kas Negara, Kamis (20/8/2026). Lelang yang digelar melalui KPKNL Semarang pada 11–12 Agustus itu diikuti 66 peserta dan mencakup berbagai barang, mulai dari mobil, ponsel, pompa, penampungan air hingga tanah.
Eksekusi Tuntas, Kejaksaan Negeri Salatiga Setorkan Uang Ratusan Juta ke Kas Negara