SEMARANG – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) resmi menetapkan label baru untuk produk makanan yang halal. Kebijakan tersebut diatur dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen memberikan tanggapan tentang logo yang sebelumnya dibuat oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu. Menurutnya, perubahan logo atau label halal yang kini ditetapkan oleh Kemenag wajar-wajar saja asalkan dalam dasar pengujiannya memenuhi dasar-dasar agama.
“Logo halal yang baru gapapa sih toh itu juga peralihan. Itukan didasari dari peralihan penguji halal. Dari dulu kan MUI, saat ini dipindah ke Kementrian Agama nah ini kementrian agama juga harus merubah logonya yang dulu tercantum MUI nah sekarang harus tercantum logo Kementrian Agama,” ujarnya saat ditemui di Kampus Undip Fakuktas Ekonomi dan Bisnis, Senin (14/3/2022).
Taj Yasin juga memberikan tanggapan terkait isu yang beredar di masyarakat yang dimana logo tersebut terdapat simbol yang menggambarkan sebuah Gunungan. Menurutnya, hal tersebut adalah sebuah bagian yang mengangkat bagian dari Nusantara.
“Terkait ada simbol Gunungan jateng dan sebagainya, ya itu menjadi kajian toh itu mengangkat bagian dari simbol dari nusantara ini. Jadi gak masalah sih,” paparnya.
Perlu diketahui, penetapan label halal ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.
Surat Keputusan BPJPH ini ditetapkan di Jakarta, 10 Februari lalu dan ditandatangani langsung oleh Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham. Surat keputusan penetapan label halal tersebut sudah berlaku secara nasional sejak 1 Maret tahun 2022.