URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]

Mbak Google

KABAR RASIKA

Wakil Walikota Salatiga Instruksikan Camat dan Kepala Dinas Segera Lakukan Tracing

Wakil Walikota Salatiga Instruksikan Camat dan Kepala Dinas Segera Lakukan Tracing

Wakil Walikota Salatiga Instruksikan Camat dan Kepala Dinas Segera Lakukan Tracing

featured-img

Wakil Walikota Salatiga Muh Haris bersama Kapolres dan ketua DPRD saat acara dimapolres Salatiga kamis 17 juni 2021

RASIKAFM – Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo melalui telepon yang diterima Wawali Salatiga, Muh Haris akhirnya memerintahkan untuk melaksanakan tracing kepada Kepala Dinas, Kepala Bagian dan Unsur Camat apabila kedapatan kontak erat dengan penderita yang terkonfirmasi positif covid-19.

“ benar Baru saja Pak Gubernur (Ganjar Pranowo) telpon kepada saya, menyampaikan minta tolong sampaikan ke tim DKK Kota Salatiga untuk dilaksanakan. Tolong teman-teman Kepala Dinas untuk ditracing, tidak terkecuali mulai hari ini. Karena dalam satu minggu pasti ada interaksi antara Kepala dinas, Kepala bagian, maupun unsur camat dengan Wali Kota,” Ujar Wawali menirukan perintah Gubernur di sela-sela acara pembukaan Rakor Lintas Sektor di Pendopo Polres Salatiga, Kamis (17/06/2021).

Menanggapi hal tersebut, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan dinas terkait. Karena penanganan covid-19 di Salatiga membutuhkan kerjasama yang baik dari berbagai pihak.

Sementara itu dari data yang ada kota salatiga per 13 Juni 2021 berada di zona orange. Dimana jumlah kasus positif isolasi berjumlah 559 orang dan total kasus kematian akibat covid-19 berjumlah 121 orang.

“ Adanya rakor lintas sektor ini, Saya harapkan bisa menjadi wadah untuk bagaimana kita bertindak dan partisipasi pencegahan dari berbagai sektor, maka akan lebih mudah dalam menghentikan penyebaran covid-19 di Salatiga,” tambah Haris.

Penanganan covid-19 di Salatiga, terus kita dukung melalui PPKM Mikro yang terus kita perbarui dengan mengoptimalkan posko penanganan covid-19 di tingkat kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid-19.

Kapolres Salatiga, Rahmad Hidayat menyampaikan adanya lonjakan kasus di Jawa Tengah, khususnya Salatiga, maka kita harus lebih berhati-hati. Adanya permasalahan tersebut harus kita pecahkan bersama-sama dan berdiskusi lebih lanjut.

“ Kita respon hal tersebut, seperti adanya angka kematian yang tinggi. Kita harus menyiapkan ketersedian tempat dari rumah sakit dan pihak kesehatan kota Salatiga dalam rangka pemulasaran jenazah dll. Kita harus bersinergi antara Polri, TNI, dinas sosial, rumah sakit, PMI, Satpol PP, Denkesyah, Dishub atau dinas terkait lainnya. Kita akan kawal hal tersebut,” jelas Rahmad. (rief)

BACA JUGA :

SMA Sainstek Ahmad Dahlan Salatiga menggelar kegiatan Awalussanah di Gedung DPRD Kota Salatiga, Sabtu (11/7/2026), dengan penyampaian materi menggunakan bahasa Inggris dan Indonesia. Kegiatan ini bertujuan memperkenalkan program sekolah, guru, dan siswa baru sekaligus menegaskan komitmen membangun sekolah modern berbasis sains, teknologi, riset, serta nilai-nilai Al-Qur'an dan Al-Hadits untuk menyiapkan lulusan berdaya saing global.
42 Siswa Baru SMA Sainstek Salatiga ikuti Awalussanah, Penyajian Materi disampaikan dalam Dua Bahasa
Jallu Nusantara dan Fatayat NU Salatiga Jalin Kerja Sama Cegah Kekerasan
Jallu Nusantara dan Fatayat NU Salatiga Jalin Kerja Sama Cegah Kekerasan
Anggota DPR RI Muh Haris bersama Anggota DPRD Jawa Tengah Ida Nurul Farida dan Anggota DPRD Kabupaten Semarang M. Jauhari Mahmud menyerahkan bantuan sembako serta uang tunai kepada korban kebakaran rumah di Desa Karangduren, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang. Bantuan diberikan sebagai bentuk kepedulian sekaligus dukungan agar keluarga korban segera pulih dan kembali beraktivitas.
Pasca Musibah, Tiga Anggota Dewan Berikan Bantuan Korban Kebakaran di Tengaran
Masuki Musim Kemarau PDAM Salatiga Pastikan Ketersediaan Air bagi Pelanggan
Masuki Musim Kemarau PDAM Salatiga Pastikan Ketersediaan Air bagi Pelanggan
Sekretaris Daerah Kabupaten Semarang Valeanto Soekendro dikukuhkan sebagai Ketua Korpri Kabupaten Semarang periode 2026–2031 di Pendopo Rumah Dinas Bupati Semarang, Kamis (9/7/2026). Ia akan mengusulkan penempatan ASN lebih dekat dengan domisili melalui Baperjakat untuk menekan biaya transportasi, sekaligus mendorong transformasi digital, solidaritas anggota, dan optimalisasi aset Korpri.
Ketua Korpri Kabupaten Semarang Usulkan ASN Bekerja Dekat Rumah demi Tekan Biaya Hidup
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah memastikan antrean kendaraan di sejumlah SPBU Jawa Tengah dan DIY tidak disebabkan kelangkaan Biosolar. Stok Biosolar tercatat mencapai 13,5 kali konsumsi harian normal dan Pertalite 11,5 kali, sementara perusahaan memantau persediaan secara real-time serta mengirim pasokan tambahan dari depot terdekat saat stok menurun.
Antrean Biosolar di Sejumlah SPBU, Pertamina Tegaskan Bukan karena Kelangkaan

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Polres Salatiga menangkap sejumlah pelaku tawuran yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap anak berusia 14 tahun di Jembatan depan Makam Ngemplak, Jalan Lingkar Selatan, Kamis (2/7/2026) dini hari. Empat pemuda ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam tanpa izin setelah bentrokan yang dipicu tantangan melalui Instagram itu menyebabkan satu korban meninggal dunia.
Remaja Luar Kota Salatiga Tawuran di JLS, Anak 14 Tahun Meninggal usai Disiram Air Keras
Dua rumah warga milik Asfiah dan Tumadi di Dusun Cabean Kulon, Desa Karangduren, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, hangus terbakar pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Kebakaran diduga dipicu korsleting listrik dan cepat membesar karena bangunan berbahan kayu serta tiupan angin, sebelum tiga unit mobil pemadam berhasil melokalisasi api tanpa korban jiwa maupun luka.
Dua Rumah Kayu di Karangduren Tengaran Terbakar, Diduga karena Korsleting
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut