RASIKAFM.COM | SALATIGA - Satuan Reserse Kriminal Polres Salatiga telah menangkap seorang pemuda yang berasal dari Pandean Ngablak, Magelang dengan inisial AE pada Sabtu, 12 Maret 2023. Pemuda tersebut diduga sebagai pelaku mengedarkan uang palsu ketika membayar COD (Cash On Delivery) satu unit Handphone Samsung A32 di Perempatan Kecandran Sidomukti Kota Salatiga.
Kronologis penangkapan pelaku diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Arifin Suryani. Pada Sabtu malam, 12 Maret 2023, Unit Reskrim Polres Salatiga menerima aduan dari salah seorang pemilik konter Handphone di daerah Kecandran Salatiga terkait adanya tindak pidana uang palsu dalam transaksi pembelian HP Samsung dengan nominal yang telah disepakati sebesar Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah).
Setelah tutup toko dan kembali ke rumah, pemilik konter Handphone mencurigai adanya uang palsu sejumlah Rp 1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) ketika menghitung uang hasil penjualan Handphone.
Berdasarkan aduan tersebut, anggota Unit Resmob Polres Salatiga segera melakukan penyelidikan dan berhasil memancing pelaku untuk melakukan transaksi handphone yang diunggah melalui Media Sosial Facebook di Parkiran Mall Pelayanan Publik depan Saloka Park.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan uang palsu sebanyak 24 lembar dalam tas pelaku. Setelah dilakukan pengembangan dan penggeledahan di tempat kos milik pelaku yang berada di daerah Magelang, banyak pecahan uang palsu sebesar 50.000 dan alat yang digunakan untuk membuat uang palsu ditemukan.
Kapolres Salatiga AKBP Feria Kurniawan, S.I.K melalui Kasubbag Humas Iptu Henri Widyoriani, SH membenarkan kejadian tersebut.
Pelaku peredaran dan pembuatan uang palsu telah berhasil diamankan oleh Jajaran Satreskrim Polres Salatiga. Saat ini, pelaku dan barang bukti sedang diperiksa oleh penyidik Polres Salatiga guna dilakukan langkah penyelidikan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.