KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Wujudkan Guru Pengajar Praktik untuk Transformasi Pendidikan, SMP Negeri 2 Salatiga Diganjar Penghargaan

Wujudkan Guru Pengajar Praktik untuk Transformasi Pendidikan, SMP Negeri 2 Salatiga Diganjar Penghargaan

Wujudkan Guru Pengajar Praktik untuk Transformasi Pendidikan, SMP Negeri 2 Salatiga Diganjar Penghargaan

SMP Negeri 2 Salatiga menjadi satu-satunya sekolah di Jawa Tengah yang meraih penghargaan kategori Pemberdayaan Guru Penggerak dan Guru Pengajar Praktik untuk Transformasi Pendidikan dari Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Jawa Tengah. Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Salatiga, Mudjiati, mengungkapkan bahwa kunci keberhasilan pendidikan saat ini adalah transformasi, yang telah sukses dijalankan selama Kurikulum Merdeka berlangsung.
Foto Arief Rasika
Kepala SMP 2 Salatiga Mundjiati saat menunjukkan piagam penghargaan dari Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan Jateng

RASIKAFM.COM | SALATIGA – SMP Negeri 2 Salatiga ternyata menjadi satu-satunya sekolah di Jawa Tengah yang meraih penghargaan kategori Pemberdayaan Guru Penggerak dan Guru Pengajar Praktik untuk Transformasi Pendidikan. Penghargaan tersebut berasal dari Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Jawa Tengah.

Kepada rasikafm.com, Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Salatiga Mudjiati mengatakan, kunci keberhasilan pendidikan saat ini adalah transformasi. “Kami dinilai oleh BBPMP Jateng berhasil menjalankan transformasi tersebut selama Kurikulum Merdeka dilaksanakan,” ujarnya Rabu (21/2/2024).

“Itu meliputi proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik, refleksi berbasis data, kemitraan dengan orangtua peningkatan kapasitas SDM, serta penguatan literasi, numerasi, dan karakter,” kata Mudjiati.

Menurut Mudjiati, transformasi ini memuat nilai yang berbeda. Jika dulu fokus pada nilai mata pelajaran, sekarang pada kompetensi berbasis literasi, numerasi.

Selain itu, lanjutnya, di SMP Negeri 2 Salatiga juga ada gerakan zero bullying serta menghindari sanksi fisik. “Ini dalam rangka penegakan iklim yang positif di sekolah. Kami juga terus mendorong dan memotivasi siswa agar berani berbicara jika ada hal yang tidak benar di sekitarnya,” kata Mudjiati.

Sementara itu dari 46 guru SMP Negeri 2 Salatiga, 17 di antaranya merupakan guru penggerak. “Kami sering berdiskusi dan sharing, untuk bergerak dan bermanfaat itu tak haru sempurna, jika praktiknya baik, maka akan di-share ke banyak orang, dan ini akan membentuk kepercayaan diri,” tutup Mudjiati.

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

Persoalan pengelolaan dan lelang tanah Bondo Deso di Desa Semowo, Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang, berujung pada pengaduan ke Ditreskrimum Polda Jawa Tengah. Pengaduan diajukan terkait masuknya tanah bengkok Kepala Dusun Borangan Heny Affandi dalam daftar lelang. Kedua pihak menyatakan siap memberikan keterangan dan dokumen kepada aparat penegak hukum.
Polemik Tanah Bondo Deso, Kadus Borangan, Mulai Babak Baru. Seperti apa?
Polres Semarang menyiapkan satuan tugas penegakan hukum untuk mengantisipasi perjudian atau praktik botoh dalam Pilkades serentak 2026. Pengamanan juga mencakup potensi konflik antarcalon dan isu lokal di 140 desa pada 19 kecamatan. Sebanyak 787 personel disiapkan dan diperkuat personel BKO serta satu SST Brimob dengan sistem rayonisasi.
Cegah Pilkades di Kabupaten Semarang Jadi Arena Judi, Polisi Siapkan Satgas Penegakan Hukum
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca Semarang dan Jawa Tengah pada Selasa, 6 Oktober 2026, didominasi kondisi cerah hingga berawan. Hasil pengamatan pukul 05.30 WIB mencatat suhu udara Semarang 27,7°C dengan kelembapan 75%. Suhu harian diprakirakan berkisar 27–36°C dengan kelembapan 40–75%, sedangkan hujan ringan berpotensi terjadi di sebagian pegunungan Jawa Tengah bagian tengah.
09 Oktober 2026: Cuaca Semarang Berawan, Hujan Ringan Berpotensi Terjadi di Pegunungan
Pemkab Semarang memperpanjang jatuh tempo pembayaran PBB-P2 hingga 31 Oktober 2026. Wajib pajak yang membayar sampai batas waktu tersebut tidak dikenai sanksi administrasi keterlambatan sebesar 1 persen. Kebijakan ini diambil untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendukung kesehatan fiskal dan likuiditas keuangan daerah.
Bayar PBB-P2 Sebelum 31 Oktober, Warga Kabupaten Semarang Bebas Denda
[pekok2]