RASIKAFM.COM | SALATIGA – Sepekan sudah pemkot Salatiga sejak Kamis (25/4/2024) menaikkan tarif parkir tepi jalan umum. Kenaikan ini pun mendapat tanggapan beragam dari masyarakat. Kenaikan tersebut berdasar Peraturan Daerah Kota Salatiga No.01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Saat ini, tarif parkir kendaraan roda 2 Rp 2.000, roda 4 Rp 3.000, roda 6 Rp 5.000, dan di atas roda 6, Rp 12.000. Sebelum pemberlakuaan perda tersebut, tarif parkir di Kota Salatiga Rp 1.000 untuk roda 2 dan Rp 2.000 untuk roda 4.
“Sebetulnya tidak masalah dengan kenaikan tarif parkir tersebut, asal masyarakat juga mendapat pelayanan serta hak yang sesuai,” kata Masykuri, seorang warga saat ditemui di Jalan Jenderal Sudirman Salatiga, kamis (2/5/2024).
Menurutnya, meski tidak semua, banyak juru parkir yang mencari keuntungan pribadi. “Misalnya sudah parkir, tapi tidak diberi karcis, tidak membantu mengeluarkan motor, dan malah cuek. Terkesan kerjanya hanya menarik uang, tapi tidak maksimal memberi bantuan,” kata Masykuri.
Warga lain, Dian Prasetyo mengatakan, tak jarang dirinya harus bersitegang dengan juru parkir. “Memang kalau dipikir uang Rp 1.000, tapi namanya kewajiban dan hak, harus diberikan seimbang. Kita bayar lalu dapat karcis. Tapi kalau tidak dikasih karcis lalu kita minta, malah tukang parkirnya nada tinggi, jadi tegang kalau begitu,” ungkapnya.
“Bagi saya, membayar parkir itu kan bagian dari kontribusi untuk pemerintah. Istilahnya bayar pajar untuk pemasukan pemerintah. Kalau tidak ada karcis kan sama saja dikorupsi, ini yang biasa terjadi di jalan,” kata Dian. Dia berharap Dinas Perhubungan Kota Salatiga terus memberi sosialisasi dan edukasi kepada juru parkir agar maksimal dalam memberi pelayanan kepada masyarakat.
“Kalau memang tarifnya motor Rp 2.000, saya kira tidak ada yang keberatan. Tapi ya itu, harus seimbang dengan kerja di jalannya,” paparnya. Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kota Salatiga Sri Satuti mengatakan, kenaikan tarif tersebut sudah disosialisasikan ke masyarakat.
“Selain melalui website dan radio, kita juga menembuskan surat edaran ke kelurahan hingga RT dan RW, sehingga masyarakat sudah mengetahui,” ujarnya. Dia mengatakan, untuk juru parkir yang bertugas, juga diberi rompi yang bertuliskan Tanpa Karcis Parkir Gratis.
“Ini bagian dari edukasi juga agar juru parkir bertugas dengan baik. Aduan atau masukan dari masyarakat selalu kami respon dalam rangka memperbaiki layanan,” ujar Satuti.