URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Polisi menemukan 10 kilogram bahan petasan terkait ledakan di Dusun Junjungan, Desa Giriwarno, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang pada Minggu (26/3/2023.) Ledakan itu menewaskan satu orang serta merusak 11 rumah di sekitar lokasi kejadian.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Polda Temukan 10 Kg Bahan Petasan Terkait Ledakan di Magelang

Polda Temukan 10 Kg Bahan Petasan Terkait Ledakan di Magelang

Polda Temukan 10 Kg Bahan Petasan Terkait Ledakan di Magelang

Polisi menemukan 10 kilogram bahan petasan terkait ledakan di Dusun Junjungan, Desa Giriwarno, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang pada Minggu (26/3/2023.) Ledakan itu menewaskan satu orang serta merusak 11 rumah di sekitar lokasi kejadian.
Foto: Polda Jateng
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi saat memberikan keterangan pers terkait ledakan mercon di Dusun Junjungan, Desa Giriwarno, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang, Senin (27/3/2023).
featured-img

Pada Minggu (26/3/2023) sekitar pukul 20.10 WIB, sebuah ledakan mercon mengguncang Dusun Junjungan, Desa Giriwarno, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang. Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi melaporkan bahwa satu orang bernama Mufid meninggal dunia di lokasi kejadian dan 11 rumah di sekitarnya rusak, dengan lima di antaranya mengalami kerusakan berat.

“Rusak berat ada lima, enam rusak ringan. Lalu dua orang luka ringan, dan tiga orang sesak tapi semuanya sudah kembali,” terang Luthfi saat turun langsung ke lokasi kejadian, Senin (27/3/2023).

Pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dengan membentuk tim khusus yang dipimpin oleh Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Johanson R Simamora. Setelah melakukan penyelidikan, tim menemukan 10 kilogram bahan petasan dari tersangka sementara bernama I, yang juga memesan bahan petasan seberat 7,5 kilogram.

“Kita temukan dari tersangka sementara kita amankan satu orang atas nama I,” ucapnya.

“Hari ini tempat kejadian perkara (TKP) kita buka, dan saya rapatkan jangan sampai masih ada bahan-bahan sumber ledakan. Tim kita lengkap ada Gegana, Inafis dan Labfor. Dan ini hasil penyidikan Low Explosive karena dari bahan mercon,” lanjutnya.

Dalam koordinasi dengan Bupati dan Kapolres, Kapolda Jateng akan membantu korban yang rumahnya terdampak ledakan petasan. Luthfi juga menghimbau masyarakat agar tidak menggunakan petasan karena melanggar hukum dengan ancaman pidana seumur hidup.

“Pengembangan ini akan kita teruskan untuk menjadi pembelajaran dari masyarakat yang lain. Saya sudah koordinasi dengan Kapolres, Dandim dan Bupati kita akan kerja bakti terkait masyarakat yang terdampak dari impac ledakan,” imbuhnya.

Untuk itu, Kapolda Jateng telah memerintahkan tim penyidik yang lengkap dengan Gegana, Inafis, dan Labfor untuk memeriksa dengan cermat setiap kemungkinan sumber ledakan, serta memastikan bahwa tidak ada lagi bahan peledak yang dapat membahayakan masyarakat sekitar.

“Itu semua diancam dengan UU Darurat Pasal 1 Ayat 1 UU 12 Tahun 1951. Ancaman berat, barang siapa dengan sengaja memasukan ke Indonesia yang menggunakan, membawa, menyimpan dan membuat handak (bahan peledak) itu hukumannya mati atau seumur hidup dan maksimal 20 tahun,” pungkasnya.

 

BACA JUGA :

Satlantas Polres Salatiga memastikan penerbitan SIM baru maupun perpanjangan dilakukan transparan sesuai prosedur di Satpas, Jumat (14/8/2026). Pemohon wajib mengikuti tahapan administrasi, kesehatan, psikologi, serta ujian bagi SIM baru. Polisi mengimbau masyarakat mengurus langsung tanpa calo, dengan biaya PNBP SIM A baru Rp120.000 dan SIM C baru Rp100.000.
SATPAS Salatiga Pastikan Penerbitan SIM Baru Transparan Sesuai Prosedur
Polres Salatiga menegaskan seluruh penerbitan SIM di Satpas wajib mengikuti persyaratan administrasi serta ujian teori dan praktik. Klarifikasi itu disampaikan Kamis (13/8/2026) menyusul informasi dugaan pungli dan percaloan. Polisi memastikan tidak ada jalur khusus tanpa ujian dan akan menindak tegas apabila ditemukan keterlibatan anggota maupun pihak lain dalam praktik tersebut.
Polres Salatiga Bantah ada Jalur Instan Penerbitan SIM. "Calo Bukan Bagian dari Satpas"
Seorang pelajar kelas 10 SMK Bakti Nusantara berinisial KM (16) ditilang Satlantas Polres Salatiga karena mengendarai sepeda motor dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi di pertigaan Cebongan, Selasa (11/8/2026). Polisi menilai suara knalpot brong mengganggu kenyamanan pengguna jalan. Selain penindakan, Kasat Lantas AKP Henry Sulistyanta memberikan edukasi agar pelajar tidak menggunakan knalpot yang menimbulkan kebisingan.
Tertangkap Basah Gunakan Knalpot Brong di Pertigaan Cebongan, Siswa SMA di Salatiga Tertunduk Lesu
Satlantas Kepolisian Resor Semarang bersama PT Trans Marga Jateng, Sat PJR Polda Jawa Tengah, Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang, dan Dinas Kesehatan Kota Semarang menggelar sosialisasi keselamatan berkendara serta pemeriksaan kesehatan gratis bagi sopir truk di Rest Area KM 429 A Ungaran, Tol Semarang-Solo. Kegiatan yang menyasar kendaraan diduga over dimension over loading itu dilakukan sebagai edukasi menuju program Zero ODOL 2027 tanpa penindakan atau tilang.
Menuju Zero ODOL 2027, Polisi Temukan 50 Truk Bermuatan Berlebih di Rest Area KM 429 Ungaran
Jelang 1 Juli Polisi Salatiga Tabur Bunga di Makam Pahlawan
Jelang 1 Juli Polisi Salatiga Tabur Bunga di Makam Pahlawan
Dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Semarang bersama Pemerintah Kabupaten Semarang dan Baznas Kabupaten Semarang memulai program bedah tiga rumah tidak layak huni yang ditandai peletakan batu pertama di Kelurahan Candirejo, Ungaran Barat, Senin (29/6/2026). Program ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan hunian layak sekaligus memperkuat sinergi lintas instansi dalam membantu warga yang membutuhkan.
Hari Bhayangkara ke-80, Polres Semarang Wujudkan Hunian Layak bagi Tiga Warga

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Tim gabungan kepolisian mengamankan dua terduga pelaku kasus dugaan perampokan yang menewaskan pemilik konter Royal Phone, Chandra Waskito, di Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Penangkapan dilakukan di Kota Semarang dan Kabupaten Semarang pada Jumat (7/8/2026), kurang dari 48 jam setelah kejadian, setelah polisi mengembangkan penyelidikan dengan melibatkan Polda Jawa Tengah, Polres Semarang, dan Polres Grobogan untuk mengungkap peran serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Misteri Perampokan Royal Phone Ambarawa Terkuak, Polisi Ringkus Dua Terduga Pelaku

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved