KAWAN PEMANDU JALAN

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

KABAR RASIKA

Polda Temukan 10 Kg Bahan Petasan Terkait Ledakan di Magelang

Polda Temukan 10 Kg Bahan Petasan Terkait Ledakan di Magelang

Polda Temukan 10 Kg Bahan Petasan Terkait Ledakan di Magelang

Polisi menemukan 10 kilogram bahan petasan terkait ledakan di Dusun Junjungan, Desa Giriwarno, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang pada Minggu (26/3/2023.) Ledakan itu menewaskan satu orang serta merusak 11 rumah di sekitar lokasi kejadian.
Foto: Polda Jateng
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi saat memberikan keterangan pers terkait ledakan mercon di Dusun Junjungan, Desa Giriwarno, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang, Senin (27/3/2023).

Pada Minggu (26/3/2023) sekitar pukul 20.10 WIB, sebuah ledakan mercon mengguncang Dusun Junjungan, Desa Giriwarno, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang. Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi melaporkan bahwa satu orang bernama Mufid meninggal dunia di lokasi kejadian dan 11 rumah di sekitarnya rusak, dengan lima di antaranya mengalami kerusakan berat.

“Rusak berat ada lima, enam rusak ringan. Lalu dua orang luka ringan, dan tiga orang sesak tapi semuanya sudah kembali,” terang Luthfi saat turun langsung ke lokasi kejadian, Senin (27/3/2023).

Pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dengan membentuk tim khusus yang dipimpin oleh Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Johanson R Simamora. Setelah melakukan penyelidikan, tim menemukan 10 kilogram bahan petasan dari tersangka sementara bernama I, yang juga memesan bahan petasan seberat 7,5 kilogram.

“Kita temukan dari tersangka sementara kita amankan satu orang atas nama I,” ucapnya.

“Hari ini tempat kejadian perkara (TKP) kita buka, dan saya rapatkan jangan sampai masih ada bahan-bahan sumber ledakan. Tim kita lengkap ada Gegana, Inafis dan Labfor. Dan ini hasil penyidikan Low Explosive karena dari bahan mercon,” lanjutnya.

Dalam koordinasi dengan Bupati dan Kapolres, Kapolda Jateng akan membantu korban yang rumahnya terdampak ledakan petasan. Luthfi juga menghimbau masyarakat agar tidak menggunakan petasan karena melanggar hukum dengan ancaman pidana seumur hidup.

“Pengembangan ini akan kita teruskan untuk menjadi pembelajaran dari masyarakat yang lain. Saya sudah koordinasi dengan Kapolres, Dandim dan Bupati kita akan kerja bakti terkait masyarakat yang terdampak dari impac ledakan,” imbuhnya.

Untuk itu, Kapolda Jateng telah memerintahkan tim penyidik yang lengkap dengan Gegana, Inafis, dan Labfor untuk memeriksa dengan cermat setiap kemungkinan sumber ledakan, serta memastikan bahwa tidak ada lagi bahan peledak yang dapat membahayakan masyarakat sekitar.

“Itu semua diancam dengan UU Darurat Pasal 1 Ayat 1 UU 12 Tahun 1951. Ancaman berat, barang siapa dengan sengaja memasukan ke Indonesia yang menggunakan, membawa, menyimpan dan membuat handak (bahan peledak) itu hukumannya mati atau seumur hidup dan maksimal 20 tahun,” pungkasnya.

 

Kabar Terkini

POPULER

DPRD Kabupaten Semarang meminta sosialisasi rencana pengembangan geothermal Gunung Ungaran tidak menjadi formalitas agar masyarakat dapat menyatakan menerima atau menolak proyek tersebut. Wakil Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Semarang Said Riswanto menyampaikan hal itu di Ungaran, Kamis (10/9/2026), karena suara warga dinilai penting dalam proses pembangunan dan pengelolaan lingkungan.
DPRD Kabupaten Semarang Ingatkan Sosialisasi Geothermal Jangan Dianggap Persetujuan Warga
Menag MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama
Menag: MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama
Masyarakat dapat mengecek status desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) secara online melalui laman dtsen-form.bps.go.id menggunakan NIK. Pemeriksaan dapat dilakukan untuk mengetahui kesesuaian data sosial ekonomi yang menjadi salah satu acuan penentuan sasaran bantuan. Jika data tidak sesuai, masyarakat dapat mengajukan sanggahan atau meminta bantuan desa maupun kelurahan.
Cara Cek Desil DTSEN dengan HP
Tim sepak bola Popda Kota Salatiga berhasil menjadi juara Popda Jawa Tengah 2026 setelah mengalahkan Kabupaten Wonogiri 1-0 pada partai final. Sebelumnya, Salatiga menyingkirkan Kota Semarang melalui adu penalti 5-3 di semifinal. Gelar ini diraih berkat konsistensi, kekompakan, dan mental bertanding para pemain muda sepanjang kompetisi.
Skuad Muda Juara, Perjuangan Tim Sepak Bola Salatiga di ajang Popda Jateng Berbuah Manis