SEMARANG – Dalam rangka mengungkap pelaku kejahatan demi keamanan dan ketertiban masyarakat, jajaran Polda Jateng yang terdiri dari 35 Polres melakukan Operasi Sikat Jaran Candi tahun 2021.
Kegiatan yang melibatkan 1.161 personil itu dilakukan selama 20 hari mulai dari tanggal 11 Oktober hingga 31 Oktober dengan mengamankan 325 tersangka.
“Operasi sikat candi dalam rangka mengungkap tindak pidana Pasal 362 (pencurian) 363 (pencurian dengan pemberatan) 364 (pencurian dengan kekerasan) 480 (penadah hasil kejahatan),” ujar Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi saat memimpin konferensi pers di Mapolda Jateng, Selasa (2/11/2021).
Luthfi menyebut, dari ratusan tersangka yang ditangkap, terdapat satu orang anak dibawah umur diamankan terkait aksi kejahataan yang ia lakukan.
“Dari 325 orang yang diamankan terdiri dari 318 laki-laki, perempuan 6 orang dan anak (dibawah umur) laki-laki 1 orang,” tuturnya.
Luthfi menambahkan, pihaknya kini sudah menyita hasil kejahatan dari para pelaku dan nantinya barang bukti tersebut akan dikembalikan kepada korban tanpa biaya apapun.
“Hasil yg kita capai ada pencurian sepeda motor (ranmor) roda 2 280 unit, roda 4 14 unit, dan 3 unit truk. Sikat jaran candi tidak hanya mengamankan ranmor ada 9 bila parang atau sajam, perhiasan 763 gram, laptop 21 unit, handpone 99 unit uang Rp.150 juta,” bebernya.
Disisi lain, Luthfi mengapresiasi kinerja jajaran Polda Jateng lantaran telah melampaui target operasi (TO) dalam melakukan giat sikat candi jaran tersebut.
“Ini merupakan prestasi yg luar biasa oleh seluruh jajaran Polda. Target untuk jateng TO 100% non to 150% artinya kita memenuhi target,” pungkasnya.
Sementara itu, Luthfi menghimbau kepada masyarakat untuk selalu menjaga barang berharga dan jika sudah menjadi korban kejahatan untuk tak segan-segan melapor ke kepolisian.
“Mengaharapkan kepada masyarakay Jateng yang mempunyai kendaraan merasa kehilangan tolong koordinasi dengan Jatanras Polda Jateng, atau Ditrkrimum Polda Jateng atau Bidhumas Polda Jateng. Kiranya dengan dokumen dokumen masyarakat yang ada bisa kita cocokan dan kita ambil. Tentu dengan pertimbangan manakala barang bukti itu belum atau di pakai sebagai alat persidangan nanti,” imbuhnya.