RASIKAFM.COM | UNGARAN – Pemerintah Kabupaten Semarang berencana mengoptimalkan penerimaan pajak dari penyelenggaraan parkir di toko modern dan ritel. Selama ini, pengelola ritel yang memasang tulisan “parkir gratis” dinilai belum menjalankan kewajiban pembayaran pajak parkir sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang, Rudibdo, menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan dalam undang-undang, peraturan pemerintah, Peraturan Daerah (Perda), hingga Peraturan Bupati (Perbup), penyelenggara atau penyedia fasilitas parkir tetap menjadi penanggung jawab parkir meski tidak memungut biaya dari pengunjung.
“Kalau di lokasi tersebut ada kegiatan dan pengelola tidak memungut parkir, maka penanggung jawab parkirnya adalah penyelenggara atau yang menyediakan fasilitas parkir,” kata Rudibdo saat dikonfirmasi di kantornya, Kamis (2/7/2026).
Ia menjelaskan, besaran pajak parkir semestinya dihitung berdasarkan jumlah kendaraan yang menggunakan lahan parkir dikalikan tarif parkir yang berlaku. Dengan mekanisme tersebut, potensi penerimaan daerah dinilai jauh lebih optimal dibanding sistem yang berjalan saat ini.
Namun, menurut Rudibdo, realisasi di lapangan masih belum sesuai regulasi. Pengelola toko modern selama ini baru memberikan pembayaran yang sifatnya partisipasi dan belum didasarkan pada perhitungan volume kendaraan.
“Sementara ini mereka masih seperti partisipasi membayar. Belum sesuai peraturan, yaitu volume kendaraan yang singgah dikalikan tarif parkir. Ini yang akan kami optimalkan melalui sosialisasi kepada para pengelola ritel,” ujarnya.
Rudibdo menegaskan, penerimaan dari tempat parkir khusus yang diselenggarakan pihak swasta masuk dalam kategori pajak daerah. Sementara itu, parkir yang menggunakan aset milik Pemerintah Kabupaten Semarang dipungut dalam bentuk retribusi.
“Kalau tempat khusus parkir yang diselenggarakan oleh swasta itu masuk pajak. Tetapi kalau kantong-kantong parkir yang menggunakan aset pemerintah daerah, itu namanya retribusi. Bedanya di situ,” jelasnya.
Sementara untuk fasilitas parkir di rumah sakit berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), pendapatannya menjadi bagian dari pendapatan BLUD. Adapun parkir di objek wisata milik Pemerintah Kabupaten Semarang dikelola sebagai retribusi oleh organisasi perangkat daerah (OPD) pengelola.
“Di objek wisata milik pemerintah daerah ada rincian pendapatan, mulai dari penjualan karcis masuk, parkir, hingga sewa kios,” pungkasnya. (win)


