URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Kepolisian Resor Semarang mengungkap kematian seorang pria berusia 59 tahun di Desa Wringinputih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, merupakan akibat penganiayaan setelah hasil autopsi dari proses ekshumasi menemukan luka benda tumpul dan retak pada tulang tengkorak korban. Polisi menetapkan seorang pria berusia sekitar 20 tahun sebagai tersangka setelah keluarga melaporkan dugaan penganiayaan yang terjadi pada 21 Juni 2026.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Kuburan Dibongkar, Fakta Terungkap: Pria di Semarang Tewas Usai Dianiaya Pacar Anaknya

Kuburan Dibongkar, Fakta Terungkap: Pria di Semarang Tewas Usai Dianiaya Pacar Anaknya

Kuburan Dibongkar, Fakta Terungkap: Pria di Semarang Tewas Usai Dianiaya Pacar Anaknya

Biddokkes Polda Jateng melaksanakan ekshumasi (pembongkaran) makam seorang warga Desa Wringinputih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, yang diduga merupakan korban penganiayaan, Selasa (30/6/2026). Foto: IST/ dok. warga
Biddokkes Polda Jateng melaksanakan ekshumasi (pembongkaran) makam seorang warga Desa Wringinputih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, yang diduga merupakan korban penganiayaan, Selasa (30/6/2026). Foto: IST/ dok. warga
featured-img

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Kasus kematian seorang pria berusia 59 tahun di Desa Wringinputih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, yang semula diduga meninggal secara alami, akhirnya terungkap sebagai tindak pidana penganiayaan yang berujung maut. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Semarang melakukan ekshumasi terhadap jenazah korban di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Wringinputih pada Selasa (30/6/2026). Hasil autopsi menemukan adanya luka akibat benda tumpul di bagian kepala serta retak pada tulang tengkorak korban.

Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana mengatakan, korban sebelumnya telah dimakamkan pada Rabu (24/6/2026) malam setelah keluarga mengira korban meninggal secara alami.

“Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Minggu (21/6/2026). Korban dipukul oleh pelaku di bagian kepala sebanyak tiga kali menggunakan tangan kosong,” kata Bodia saat dikonfirmasi, Rabu (1/7/2026).

Ia menjelaskan, sebelum kejadian korban sedang berkumpul bersama teman-temannya tak jauh dari rumahnya. Pelaku kemudian datang dan terlibat cekcok mulut dengan korban hingga berujung pemukulan. Setelah dianiaya, korban masih sempat berobat ke rumah sakit pada Senin (22/6/2026). Namun kepada dokter, korban mengaku mengalami cedera akibat terjatuh sehingga hanya diberikan obat pereda nyeri tanpa dilakukan pemeriksaan lebih lanjut seperti rontgen.

“Keesokan harinya, korban kembali berobat ke rumah sakit lain karena rasa sakit tidak kunjung berkurang. Saat itu korban kembali hanya mendapatkan obat penghilang rasa nyeri,” lanjutnya.

Kondisi korban terus memburuk hingga pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 16.30 WIB korban sempoyongan di rumah, terjatuh, dan tidak sadarkan diri. Keluarga yang mengira korban meninggal secara wajar kemudian langsung memakamkannya pada malam harinya. Kasus tersebut mulai terungkap setelah salah satu perwakilan keluarga melaporkan dugaan penganiayaan ke Polres Semarang pada Jumat (26/6/2026).

“Atas dasar laporan keluarga dan fakta-fakta adanya pemukulan, kami mengajukan permohonan ekshumasi kepada Biddokkes Polda Jawa Tengah melalui Dokpol untuk dilakukan autopsi,” ungkap Bodia.

Hasil autopsi memastikan adanya luka akibat benturan benda tumpul di kepala yang menyebabkan retaknya tulang tengkorak korban. Dari penyelidikan dan gelar perkara, polisi menetapkan seorang pria berusia sekitar 20-an tahun sebagai tersangka. Pelaku diketahui merupakan teman dekat anak korban.

“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan hari ini juga kami lakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” katanya.

Menurut keterangan keluarga, tersangka diduga menyimpan rasa sakit hati terhadap korban sehingga nekat melakukan penganiayaan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Polisi masih terus mendalami motif dan melengkapi berkas penyidikan kasus tersebut. (win)

BACA JUGA :

Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Kasatreskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana
Sempat Blokade Perbatasan Ungaran-Semarang, Empat Kreak Bersenjata Tajam Dibekuk Polisi
Ngaku Habib, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Delapan Santri
Ngaku Habib, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Delapan Santri

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

TERKINI

PT Jasamarga Semarang Batang melaksanakan program penghijauan dengan menanam pohon Trembesi dan Tabebuya di Simpang Susun Weleri serta sejumlah titik di sepanjang Tol Batang-Semarang. Program ini dilakukan untuk mendukung infrastruktur berkelanjutan melalui penyerapan emisi karbon, peningkatan kualitas udara, pengendalian erosi, peredaman kebisingan, dan penciptaan lingkungan jalan tol yang lebih asri bagi pengguna jalan.
Tanam Sekarang, untuk Generasi Mendatang: PT Jasamarga Semarang Batang Hijaukan Ruas Tol
PT Jasamarga Semarang Batang melaksanakan program penghijauan dengan menanam pohon Trembesi dan Tabebuya di Simpang Susun Weleri serta sejumlah titik di sepanjang Tol Batang-Semarang. Program ini dilakukan...
PT Trans Marga Jateng bersama sejumlah instansi menggelar Operasi Simpatik Keselamatan Berkendara di Rest Area KM 429 Ungaran, Jalan Tol Semarang-Solo, Selasa (1/7/2026). Kegiatan edukatif ini memeriksa kendaraan angkutan barang yang terindikasi ODOL, memasang material reflektif, serta melakukan cek kesehatan pengemudi untuk meningkatkan kelayakan kendaraan dan menekan risiko kecelakaan di ruas tol.
Keselamatan Pengendara Jadi Prioritas, Trans Marga Jateng Gelar Operasi Simpatik di Tol Semarang–Solo
PT Trans Marga Jateng bersama sejumlah instansi menggelar Operasi Simpatik Keselamatan Berkendara di Rest Area KM 429 Ungaran, Jalan Tol Semarang-Solo, Selasa (1/7/2026). Kegiatan edukatif ini memeriksa...
Sekolah Rakyat permanen pertama di Jawa Tengah yang berada di Kabupaten Sukoharjo ditargetkan mulai membuka kegiatan belajar mengajar pada 14 Juli 2026 untuk Tahun Ajaran 2026/2027. Sekolah berkapasitas 1.080 siswa jenjang SD, SMP, dan SMA ini disiapkan pemerintah untuk memperluas akses pendidikan berkualitas bagi anak dari keluarga kurang mampu melalui fasilitas berasrama, kurikulum fleksibel, dan dukungan pemerintah pusat serta daerah.
Sekolah Rakyat Permanen Pertama di Jateng Siap Beroperasi, Tampung 1.080 Siswa
Sekolah Rakyat permanen pertama di Jawa Tengah yang berada di Kabupaten Sukoharjo ditargetkan mulai membuka kegiatan belajar mengajar pada 14 Juli 2026 untuk Tahun Ajaran 2026/2027. Sekolah berkapasitas...
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah meluncurkan Layanan Online Psikolog Gratis (Logis) di Semarang, Kamis (2/7/2026), untuk memperluas akses pendampingan kesehatan mental tanpa biaya. Masyarakat dapat berkonsultasi secara privat melalui aplikasi JNN Ext 2 pada hari dan jam layanan yang ditetapkan, dengan psikolog dari delapan rumah sakit milik Pemprov Jateng, sebagai langkah deteksi dini masalah psikologis dan pengurangan stigma.
Warga Jateng Kini Bisa Konsultasi Psikolog Gratis Secara Online lewat Logis
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah meluncurkan Layanan Online Psikolog Gratis (Logis) di Semarang, Kamis (2/7/2026), untuk memperluas akses pendampingan kesehatan mental tanpa biaya. Masyarakat dapat berkonsultasi...
BPBD Kabupaten Semarang menyalurkan tandon dan 3.000 liter air bersih ke Desa Bantal dan Plumutan, Bancak, untuk menghadapi musim kemarau 2026.
BPBD Semarang Mulai Salurkan Bantuan Air Bersih, Dua Desa Jadi Prioritas
BPBD Kabupaten Semarang menempatkan dua tandon air dan menyalurkan 3.000 liter air bersih kepada warga Desa Bantal dan Desa Plumutan, Kecamatan Bancak, Kamis (2/7/2026), untuk mengantisipasi krisis air...
Muat Lebih

POPULER

Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung rencana pengembangan kawasan Rawa Pening di Kabupaten Semarang sebagai destinasi wisata air unggulan setelah muncul minat investasi dari PT Pandawa Sapto Dewi Pesisir, Kamis (25/6/2026). Pengembangan yang mencakup rumah makan apung, vila, dan wahana air itu akan dilakukan secara bertahap dengan tetap mengutamakan fungsi konservasi serta pengelolaan sumber daya air berkelanjutan.
Rawa Pening Dilirik Investor, Siap Jadi Destinasi Wisata Air Andalan Jawa Tengah
Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan