RASIKAFM.COM | SALATIGA — Lima mobil yang pernah digunakan untuk mengangkut dan menyalurkan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi secara ilegal kini berpindah tangan melalui mekanisme lelang terbuka yang digelar Kejaksaan Negeri Salatiga.
Kendaraan tersebut menjadi bagian dari 20 lot barang rampasan negara yang dilelang Kejaksaan Negeri Salatiga dalam rangkaian Gebyar Lelang Serentak Kejaksaan Republik Indonesia. Lelang berlangsung melalui metode open bidding pada KPKNL Semarang, 11-12 Agustus 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga, Erik Meza Nusantara, mengatakan lima kendaraan roda empat yang diserahkan kepada pemenang lelang merupakan barang bukti perkara pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
“Hari ini ada lima kendaraan bermotor yang kita serahkan. Ini merupakan pelaksanaan dari putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti yang memiliki nilai ekonomis kemudian dilakukan lelang, dan hasilnya akan disetorkan kepada negara,” kata Erik, Kamis (13/8/2026).petang.
Menariknya, kendaraan tersebut bukan sekadar mobil biasa. Mobil-mobil itu sebelumnya digunakan dalam praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan modus mengangkut solar secara berulang atau dikenal dengan istilah “ngangsu”.
Untuk menjalankan aksinya, kendaraan tersebut telah dimodifikasi. Di antaranya menggunakan tangki penampungan berkapasitas lebih besar, pemasangan pompa penyedot, hingga perubahan tertentu agar dapat mengambil BBM dalam jumlah banyak.
Selain itu, kendaraan tersebut juga diketahui digunakan dengan modus mengganti pelat nomor kendaraan serta barcode agar dapat menghindari pembatasan pembelian BBM bersubsidi.
“Sudah dikondisikan untuk dikembalikan bentuknya, sehingga tidak bisa lagi digunakan sebagai alat melakukan tindak pidana,” Tambah Erik.
Senada, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Salatiga, Awan Prastyo Luhur, menjelaskan seluruh barang rampasan negara yang dilelang telah melalui proses sesuai ketentuan hukum.
“Pada hari ini kami melaksanakan serah terima barang bukti perkara pidana umum yang telah inkracht dan dilakukan eksekusi melalui lelang terbuka untuk umum dengan metode Open Bidding KPKNL Semarang,” jelasnya.
Menurut Awan, total terdapat 20 lot objek lelang yang terdiri atas benda bergerak maupun tidak bergerak. Hasil lelang menunjukkan antusiasme tinggi dari masyarakat karena sejumlah barang mendapatkan kenaikan harga penawaran yang signifikan.
“Rata-rata kenaikan penawaran lebih dari 100 persen dari harga limit. Bahkan ada barang yang kenaikannya mencapai 300 persen dari harga limit,” ungkapnya.
Peserta lelang juga berasal dari berbagai daerah di Indonesia, mulai dari Yogyakarta, Semarang, Madura, hingga wilayah lainnya. Setelah pemenang ditetapkan dan pembayaran dilunasi, barang kemudian diserahkan kepada pemilik baru.
Awan berharap pelaksanaan lelang melalui aplikasi resmi lelang.go.id dapat menjadi bentuk transparansi Kejaksaan dalam menjalankan eksekusi putusan pengadilan.
“Kegiatan ini memberikan jaminan transparansi sekaligus menunjukkan bahwa eksekusi terhadap putusan hakim dilaksanakan secara tuntas sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Pantauan Rasika FM, mobil yang dilelang tersebut didalamnya penuh nopol mobil palsu beserta barcode BBM solar.
Bahkan saat wartawan masuk ke dalam mobil aroma solar masih tercium.
Dengan dilelangnya kendaraan-kendaraan tersebut, Kejaksaan memastikan barang bukti hasil tindak pidana tidak kembali digunakan untuk kegiatan ilegal, sementara hasil penjualannya menjadi penerimaan negara.







