URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

UKSW Salatiga menerima putusan PTUN Semarang yang menolak gugatan Umbu Rauta terkait pemberhentiannya sebagai Dekan FH dalam putusan 3 Desember 2025. Gugatan ditolak karena keputusan rektor dianggap ranah privat, bukan objek TUN. Proses hukum berjalan melalui yurisprudensi dan kewenangan statuta sebagai dasar penilaiannya.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Gugatan Umbu Rauta Kandas, PTUN Semarang Tegaskan Kewenangan Rektor UKSW

Gugatan Umbu Rauta Kandas, PTUN Semarang Tegaskan Kewenangan Rektor UKSW

Gugatan Umbu Rauta Kandas, PTUN Semarang Tegaskan Kewenangan Rektor UKSW

Gerbang kampus UKSW Salatiga
Gerbang kampus UKSW Salatiga
Featured Image

RASIKAFM.COM | SALATIGA – UKSW Salatiga menyambut baik putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait gugatan Umbu Rauta atas pemberhentiannya dari Jabatan Dekan FH UKSW sebagaimana tertuang dalam Putusan No. 55/G/2025/PTUN.SMG. Inti putusan ini menyatakan bahwa Dalam Eksepsi: “Menerima Eksepsi Tergugat tentang kompetensi absolut pengadilan”, Dalam Pokok Sengketa: “Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima”.

Sebagaimana diketahui Umbu Rauta menggugat Rektor UKSW ke PTUN Semarang atas Keputusan Rektor Universitas Kristen Satya Wacana Nomor: 024/KR-Pb/04/2025, tanggal 30 April 2025 tentang Pemberhentian Saudara Umbu Rauta, dari Jabatan Dekan Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana.

Pemberhentian Prof. Umbu Rauta dalam SK Rektor di atas diambil setelah Rektor UKSW menilai bahwa yang bersangkutan telah mengabaikan, tidak menaati, dan melakukan tindakan yang bertentangan dengan Pakta Integritas yang ditandatanganinya sebagai Dekan, sehingga terciptanya kondisi internal yang tidak kondusif, serta mengganggu keharmonisan relasi di FH UKSW maupun hubungan kerja dengan Rektor, meskipun telah diberikan peringatan keras oleh Rektor. Berdasarkan alasan-alasan tersebut, Rektor UKSW menggunakan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a–h jo Pasal 26 ayat (5) huruf f Statuta UKSW (Keputusan Pengurus YPTKSW Nomor 248/B/SW/XI/2016) untuk memberhentikan Prof. Umbu Rauta dari jabatan Dekan.

Tidak terima dengan pemberhentiannya, Umbu Rauta lalu menggugat Rektor UKSW. Sebagaimana tertuang dalam Putusan No. 55/G/2025/PTUN.SMG, tanggal 3 Desember 2025, diketahui bahwa inti gugatan Umbu Rauta adalah keputusan pemberhentiannya dianggap tidak memenuhi syarat hukum administrasi atau hukum publik, keputusan tersebut tidak didasarkan pada alasan yang jelas, dan dinilai melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Umbu Rauta juga mendalilkan bahwa surat keputusan pemberhentiannya merupakan objek tata usaha negara. Dalam petitumnya, Umbu Rauta selaku Penggugat meminta agar SK Rektor tentang Pemberhentiannya ditunda pemberlakuannya dan dinyatakan batal dan tidak sah.

Atas gugatan Umbu Rauta, melalui kuasa hukumnya, Rektor UKSW membantah bahwa Keputusan pemberhentian Umbu Rauta bukan merupakan objek TUN dan mengajukan keberatan tentang kompetensi absolut PTUN. Rektor UKSW juga berpendapat bahwa keputusannya untuk memberhentikan Umbu Rauta tidak melanggar asas umum pemerintahan yang baik dan semata dilakukan berdasarkan kewenangan yang dimilikinya berdasarkan Pasal 26 ayat (5) huruf f Statuta UKSW 2016 jo Pasal 2 angka 1 Keputusan Pengurus Yayasan Perguruan Tinggi Kristen Satya Wacana Nomor: 252/B/YSW/IX/2015 tentang Tata Cara Dan Kriteria Pengangkatan Dekan, Direktur Pascasarjana dan Pejabat Di bawahnya di Universitas Kristen Satya Wacana pada pokoknya menentukan bahwa “Dekan ditunjuk dan Diangkat oleh Rektor, sehingga keputusannya murni merupakan tindakan dalam ranah hukum privat bukan hukum publik dan SK pemberhentian dimaksud bukan merupakan objek TUN. Oleh karenanya, PTUN SMG tidak memiliki kewenangan absolut untuk mengadili dan memutus gugatan Umbu Rauta.

Untuk meyakinkan majelis hakim bahwa PTUN Semarang tidak memiliki kewenangan absolut untuk mengadili gugatan Umbu Rauta, Tim kuasa hukum Rektor UKSW juga menyampaikan setidak 6 (enam) Yurisprudensi Mahkamah Agung RI yang intinya menegaskan bahwa Rektor PTS yang memberhentikan dekan dan kaprodi berdasarkan Statuta PTS maka Rektor PTS tersebut tidak dalam kedudukannya sebagai Pejabat TUN sehingga keputusannya BUKAN merupak obyek TUN. Ke-enam (6) yurisprudensi ini disampaikan oleh tim hukum Rektor UKSW mengingat Umbu Rauta merujuk pada sejumlah putusan pengadilan TUN yang dianggapnya sebagai yurisprudensi padahal substansi putusannya lebih berhubungan dengan pemecatan mahasiswa dan pemutusan hubungan kerja dan tidak ada hubungannya dengan pemberhentian Dekan dan Kaprodi. Umbu Rauta dan tim kuasa hukumnya juga mengajukan Putusan Mahkamah Agung Nomor 210 K/TUN/2001, yang diklaim sebagai yurisprudensi namun ternyata putusan MA di atas bukan yurisprudensi karena putusan ini telah dibatalkan Mahkamah Agung melalui Putusan PK yakni Putusan PK No: 48/PK/TUN/2002.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga merujuk pada yurisprudensi yang sebelumnya diajukan oleh tim kuasa hukum Rektor yakni Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 48 K/TUN/2002, tanggal 11 Juni 2004 yaitu “Hubungan hukum antara Rektor Universitas Swasta dengan para Dekan/Dosen serta lain-lain pejabat di lingkungan Universitas Swasta yang bersangkutan, bukanlah dalam arti hukum kepegawaian yang termasuk dalam hukum publik, oleh karena itu keputusannya bukan merupakan Keputusan Tata Usaha Negara yang dapat digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara. Atas berbagai pertimbangan di atas, Majelis Hakim memutuskan menerima eksepsi Rektor UKSW terkait kompetensi absolut PTUN dan menyatakan gugatan Umbu Rauta dinyatakan tidak diterima.

Jika disimak pertimbangan hukum hakim di atas, majelis hakim pemutus mengakui bahwa Rektor UKSW merupakan pemimpin tertinggi dan utama di UKSW. Rektor memiliki kewenangan mutlak untuk mengangkat dan memberhentikan Dekan di UKSW berdasarkan kewenangan yang dimilikinya sebagaimana diatur dalam AD-ART YPTKSW dan Statuta UKSW 2016. Karena itu, majelis hakim tidak ingin mencampuri urusan pemberhentian pejabat internal UKSW yang memang sifatnya privat, bukan publik.

Dalam pernyataan resminya, Rektor UKSW, Prof. Dr. Intiyas Utami, menyampaikan apresiasi terhadap proses hukum yang berjalan objektif dan transparan.

“Kami menghargai putusan PTUN yang dalam pertimbangannya menegaskan bahwa keputusan yang kami ambil didasarkan pada kebutuhan organisasi dan prinsip tata kelola yang baik. Putusan ini menjadi momentum bagi UKSW untuk terus memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta keharmonisan dalam lingkungan akademik.”

Rektor juga menekankan bahwa setiap langkah yang diambil pimpinan universitas selalu diarahkan pada stabilitas akademik, kualitas layanan pendidikan, dan kepentingan terbaik bagi mahasiswa, dosen, serta tenaga kependidikan. Upaya memperjelas mekanisme internal, meningkatkan efektivitas komunikasi, serta memastikan setiap keputusan struktural diambil berdasarkan kebutuhan organisasi tetap menjadi prioritas.

UKSW juga memastikan bahwa seluruh proses akademik dan administrasi di Fakultas Hukum berjalan normal di bawah kepemimpinan pejabat fakultas yang telah ditetapkan. Universitas tetap berkomitmen menjaga kualitas layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Sebagai perguruan tinggi yang menjunjung tinggi nilai integritas, transparansi, dan akuntabilitas, UKSW menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola kelembagaan dalam rangka menuju kampus berkelas dunia.

Sementara itu, Koordinator Tim Hukum UKSW sekaligus Wakil Rektor Kealumnian dan Kerja Sama, Prof. Yafet Rissy, menyampaikan bahwa pihaknya menerima putusan ini dengan penuh hormat. Ia menegaskan putusan tersebut memperjelas kembali garis otoritas struktural di UKSW. Harapannya, seluruh pejabat struktural dapat bekerja dengan profesional, berintegritas, dan loyal pada nilai-nilai Satya Wacana seraya menambahkan agar para akademia mengutamakan intelektualitas jernih tanpa rasa dengki.
(Rief)

BACA JUGA :

Universitas Kristen Satya Wacana melalui Direktorat Kealumnian dan Karier menggelar Job Fair 48 di Balairung UKSW pada 29–30 April 2026 di Salatiga, guna menjembatani pencari kerja dengan 30 perusahaan melalui ratusan lowongan, rekrutmen langsung, serta layanan tes dan informasi karier yang terorganisir.
Besok! UKSW Kembali Gelar Job Fair, Puluhan Perusahaan Buka Loker
Universitas Kristen Satya Wacana menggelar wisuda periode II 2026 di Salatiga, Kamis (23/4/2026), dengan menonjolkan peran perempuan dalam kepemimpinan akademik. Prosesi dihadiri tokoh perempuan dan diikuti 437 lulusan, mengusung tema “Pahlawan Wanita” sebagai penghormatan atas perjuangan perempuan dalam pendidikan dan kehidupan.
Semangat Kartini Warnai Wisuda UKSW 2026, Saatnya Perempuan Memimpin
UKSW meluncurkan Center for the Study of Religion and Christian-Muslim Relations (CSR-CMR) pada 16 April 2026 di kampus Salatiga untuk memperkuat dialog lintas agama. Program ini digagas bersama Kementerian Agama guna mengurangi konflik dan membangun toleransi melalui riset, kolaborasi global, serta agenda INSPIRE 2026.
UKSW Luncurkan CSR-CMR, Kampus Kristen sebagai Ruang Dialog dan Perdamaian Antar Agama
Rektor Universitas Kristen Satya Wacana Prof. Intiyas Utami menghadiri media gathering bersama 18 wartawan di Grha Nusantara, Salatiga, Kamis (9/4/2026), untuk mempererat kerja sama dengan media. Kegiatan ini mendorong diseminasi capaian kampus sekaligus memperkuat peran media dalam publikasi prestasi akademik.
UKSW Gelar Media Gathering dengan Media Wilayah USA
Muat Lebih

INFOGRAFIS

JANGAN LEWATKAN:

Lima tempat dimsum di Ungaran, Kabupaten Semarang, menjadi rekomendasi favorit pecinta kuliner. Rasika memperkenalkan ragam inovasi dimsum kekinian yang populer di kalangan masyarakat. Dimsum lezat ini disajikan dengan beragam varian rasa dan topping unik melalui layanan offline maupun ojek online.
Bikin Ngiler! Berikut 5 Rekomendasi Dimsum di Ungaran
Rasika memberikan panduan bagi masyarakat untuk tetap menjalani masa tua dengan sehat dan bahagia. Artikel ini membahas pentingnya menjaga kesehatan fisik dan mental, tetap bersosialisasi, menekuni hobi positif, serta memperkuat ibadah sebagai kunci menghadapi pertambahan usia dengan penuh rasa syukur dan semangat hidup.
Umur Semakin Bertambah? Ini Tips Agar Tetap Positif di Masa Tua
Soto Kare Reksa di Salatiga menjadi kuliner legendaris sejak 1942, warisan keluarga Sofyan yang masih mempertahankan resep tradisional dengan kuah santan dan sandung lamur khas. Berlokasi di gang belakang bekas Bioskop Reksa, warung ini tetap ramai dikunjungi pecinta kuliner dari berbagai daerah karena cita rasanya yang autentik.
Soto Kare Reksa Salatiga Sensasi Kuliner sejak 1942
Etika pengemudi di jalan raya sangat penting untuk menciptakan keselamatan dan kenyamanan bersama. Pengemudi perlu menghormati pejalan kaki dengan berhenti di zebra cross, mengurangi kecepatan di area ramai, tidak berkendara di trotoar, serta memperhatikan anak-anak dan lansia sebagai pengguna jalan paling rentan.
Etika Pengemudi terhadap Pejalan Kaki
Wajib Baca! Bijak di Jalan, Aman di Tujuan Pentingnya Kesadaran Lalu Lintas di Indonesia
Wajib Baca! Bijak di Jalan, Aman di Tujuan: Pentingnya Kesadaran Lalu Lintas di Indonesia
Mudik Lebaran 2026 Mobilitas Besar, Antisipasi Maksimal
Mudik Lebaran 2026: Mobilitas Besar, Antisipasi Maksimal

TERKINI

Bupati Semarang Ngesti Nugraha menekankan peningkatan mutu tembakau saat pengukuhan pengurus P2RPTI di Ungaran, Kamis (30/4/2026), guna mendorong kesejahteraan petani melalui benih unggul yang tengah diuji BRIN, seiring rendahnya harga jual, dengan harapan produksi berkualitas mampu meningkatkan nilai pasar dan pengembangan industri daerah.
Fokus Benih Unggul, Pemkab Semarang Bidik Kenaikan Harga Tembakau Petani
Bupati Semarang Ngesti Nugraha menekankan peningkatan mutu tembakau saat pengukuhan pengurus P2RPTI di Ungaran, Kamis (30/4/2026), guna mendorong kesejahteraan petani melalui benih unggul yang tengah diuji...
Sekda Kabupaten Semarang Valeanto Soekendro
Libatkan Forkopimda, Pemkab Semarang Benahi Pengawasan Perizinan Investasi
Pemerintah Kabupaten Semarang memperkuat pengawasan perizinan investasi di Kabupaten Semarang, Kamis (30/4/2026), dengan melibatkan Forkopimda dan sistem OSS untuk mendorong kepastian hukum, meski sejumlah...
Seorang pemuda terjatuh ke jurang saat hendak menolong warga yang lebih dulu terpeleset di Sungai Tretes, Kota Salatiga, Rabu (29/4/2026), akibat panik dan salah jalur, sehingga keduanya mengalami luka dan dievakuasi petugas gabungan sebelum dibawa ke rumah sakit.
Pemuda di Salatiga Terperosok ke Jurang saat Menolong Temanya
Seorang pemuda terjatuh ke jurang saat hendak menolong warga yang lebih dulu terpeleset di Sungai Tretes, Kota Salatiga, Rabu (29/4/2026), akibat panik dan salah jalur, sehingga keduanya mengalami luka...
Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy melepas ekspor 22.395 produk garmen PT Inti Sukses Garmindo ke Amerika Serikat di Bawen, Kabupaten Semarang, Rabu (29/4/2026), guna mendorong pertumbuhan ekonomi dan lapangan kerja, melalui peningkatan kualitas industri serta dukungan kebijakan fiskal.
Tak Terdampak Konflik Global, Perusahaan Garmen di Kabupaten Semarang Ekspor 22 Ribu Produk ke AS
Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy melepas ekspor 22.395 produk garmen PT Inti Sukses Garmindo ke Amerika Serikat di Bawen, Kabupaten Semarang, Rabu (29/4/2026), guna mendorong pertumbuhan ekonomi...
Ratusan pelajar SD dan SMP di Kabupaten Semarang mengikuti tadarus Al-Qur’an di Masjid Agung Al Mabrur Ungaran Timur dan doa lintas agama di sekolah pada Rabu (29/4/2026) untuk memperingati HUT ke-505, Hari Kartini, dan Hardiknas dengan melibatkan siswa berbagai agama secara serentak.
Tumbuhkan Nilai Spiritual, Ribuan Pelajar Lintas Agama Doakan Kemajuan Kabupaten Semarang
Ratusan pelajar SD dan SMP di Kabupaten Semarang mengikuti tadarus Al-Qur’an di Masjid Agung Al Mabrur Ungaran Timur dan doa lintas agama di sekolah pada Rabu (29/4/2026) untuk memperingati HUT ke-505,...

POPULER

Polda Jawa Tengah mengungkap peredaran 49 paket sabu seberat 65,75 gram di Kabupaten Semarang dan Kota Salatiga, Rabu (22/4/2026), hasil penyelidikan bersama Polres Salatiga. Tiga tersangka residivis ditangkap melalui pengembangan informasi masyarakat, dengan modus sistem ranjau dan penyimpanan di beberapa lokasi serta kamar kos.
Polisi Bongkar Jaringan Narkoba, dengan Modus Ranjau, Tesangka Terancam Hukuman Mati
Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Semarang memberangkatkan 895 jemaah haji dalam enam kloter dari berbagai kecamatan melalui titik kumpul di Ungaran, Selasa (28/4/2026), dengan pengawalan tenaga medis dan ambulans guna memastikan kesehatan jemaah tetap prima menghadapi pemeriksaan ketat di Arab Saudi.
895 Jemaah Haji Kabupaten Semarang Berangkat Bertahap, Terbagi dalam 6 Kloter
Pelaku industri dan pekerja rokok di Jawa Tengah menyoroti kebijakan baru terkait pembatasan tar, nikotin, dan klasifikasi industri yang dinilai berpotensi memicu rokok ilegal, disampaikan di Ungaran, Jumat (24/4/2026). Mereka menilai regulasi ini membebani industri legal dan dapat berdampak pada penurunan produksi serta ancaman PHK.
Rokok Ilegal Kian Menguat Ancam Industri Legal, Pekerja Rentan PHK

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved