RASIKAFM.COM | UNGARAN – Pemerintah Kabupaten Semarang resmi membatalkan rencana kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berdampak pada Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025.
Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, menjelaskan keputusan tersebut diambil setelah adanya arahan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam rapat bersama seluruh kepala daerah se-Indonesia. “Dasar pembatalan ini adalah surat edaran Mendagri agar situasi tetap kondusif, sekaligus mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat,” jelasnya ditemui usai rapat koordinasi dengan seluruh camat dan kepala desa/lurah se-Kabupaten Semarang di pendapa rumah dinas Bupati Semarang, Jumat (15/8/2025) sore.
Kabar terkait:
Menurut Ngesti, dengan adanya pembatalan, maka PBB-P2 yang sebelumnya mengalami kenaikan akan kembali mengikuti tarif tahun 2024. Adapun objek pajak yang sebelumnya turun, seperti lahan pertanian dan peternakan, tetap akan mendapatkan keringanan.
“Sedangkan yang tidak mengalami perubahan, tetap berlaku seperti tahun sebelumnya,” terangnya.
Dari total lebih dari 45 ribu wajib pajak yang sebelumnya terkena kenaikan, sekitar 6.800 di antaranya sudah terlanjur membayar dengan tarif baru. Pemerintah daerah, kata Ngesti, sedang menyiapkan mekanisme pengembalian selisih pembayaran.
“Misalnya tahun 2025 tarifnya Rp100 ribu, sementara tahun 2024 Rp50 ribu, maka kelebihan Rp50 ribu akan kami kembalikan. Saat ini kami sudah berkonsultasi dengan BPK Jateng agar bisa dikembalikan secepatnya sesuai aturan,” jelasnya.
Pengembalian itu rencananya dilakukan dengan dua skema, yakni melalui transfer bank bagi nominal besar, atau tunai bagi nominal kecil. Namun, jika harus menggunakan mekanisme APBD, maka kemungkinan baru bisa dilakukan pada 2026.
Dari sisi pendapatan daerah, pembatalan kenaikan NJOP diperkirakan mengurangi target penerimaan PBB-P2 sebesar Rp3,8 miliar dari target Rp88 miliar, sehingga tinggal Rp84,2 miliar. Meski begitu, Ngesti memastikan Pemkab Semarang akan memaksimalkan potensi lain, seperti investasi, agar tidak membebani langsung masyarakat.
Ngesti menambahkan, pembatalan kenaikan NJOP berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2025. Untuk menyosialisasikan kebijakan ini, ia meminta bantuan para camat, kepala desa, dan lurah agar masyarakat mendapatkan informasi yang jelas.
“Harapan kita suasana di Kabupaten Semarang tetap ayem tentrem kondusif,” tegasnya. (win)