RASIKAFM.COM | UNGARAN — Puluhan ribu peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kabupaten Semarang mendadak dinonaktifkan. Kondisi ini memicu keluhan warga karena kepesertaan baru diketahui tidak aktif saat hendak berobat di fasilitas kesehatan. Akibatnya, ratusan warga setiap hari mendatangi Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Semarang untuk meminta reaktivasi kepesertaan BPJS PBI mereka.
Salah satunya Imam Muhadi (45), warga Bandarjo, Kecamatan Ungaran Barat. Ia mengaku baru mengetahui BPJS PBI miliknya nonaktif saat hendak memeriksakan diri di Puskesmas Lerep, sekitar sepekan lalu.
“Sebetulnya sudah ada pemberitahuan, tapi kan harus dipastikan dengan periksa. Pas periksa itu baru tahu kalau sudah tidak aktif,” ujar Imam ditemui saat mengantre di SLRT Dinsos Kabupaten Semarang, Senin (9/2/2026).
Ia mengaku sangat kecewa karena selama ini BPJS PBI sangat dibutuhkan keluarganya untuk berobat. “Istri dan anak saya sering pakai. Sekarang jadi repot, harus keluar biaya sendiri, padahal ekonomi lagi susah. Sekali berobat mandiri bisa Rp50 ribu sampai Rp100 ribu,” keluhnya.
Imam berharap kepesertaannya bisa diaktifkan kembali. “Kita bela-belain antre seperti ini ya biar bisa aktif lagi,” katanya.
Keluhan serupa disampaikan Siti Khodijah, warga Kecamatan Suruh. Anak Siti yang menderita penyakit jantung bawaan kerap menjalani perawatan di rumah sakit. Ia menyebut, pada pertengahan Januari 2026 BPJS PBI anaknya masih aktif saat dirawat dan kontrol di RSUD Dr Moewardi Solo. Namun, saat hendak kontrol lanjutan di poli lain, status BPJS anaknya mendadak tidak aktif.
“Sudah sampai rumah sakit, tapi tidak bisa dipakai. Dari rumah sakit disarankan menghubungi dinsos,” katanya.
Setelah melengkapi berkas dan berkoordinasi dengan Dinas Sosial, kepesertaan anaknya akhirnya diaktifkan kembali. “Alhamdulillah, sore harinya aktif lagi karena kondisi anak saya darurat, batuk dan demam tinggi,” ujarnya.
Sementara Kepala Dinsos Kabupaten Semarang, Istichomah, menjelaskan penonaktifan BPJS PBI tersebut merupakan dampak dari Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 03/HUK/2026. Per 1 Februari 2026, sebanyak 71.316 peserta BPJS PBI di Kabupaten Semarang dinonaktifkan karena masuk kategori desil 6 ke atas.
“Dari total sekitar 330 ribu peserta BPJS PBI di Kabupaten Semarang, yang dinonaktifkan 71.316 peserta. Yang desil 1 sampai 5 tetap aktif,” jelasnya.
Ia mengakui dampak kebijakan tersebut langsung dirasakan masyarakat, terutama warga yang rutin menjalani pengobatan. Meski demikian, pihaknya membuka peluang reaktivasi sementara bagi peserta yang membutuhkan penanganan medis segera.
“Sesuai arahan Menteri Sosial, rumah sakit tidak boleh menolak pasien meski BPJS PBI-nya nonaktif. Kepesertaan bisa langsung diaktifkan dengan surat keterangan sakit, namun selanjutnya harus dilengkapi berkas untuk verifikasi kelayakan,” benernya.
Istichomah menegaskan tidak semua peserta yang dinonaktifkan akan kembali diaktifkan. Pemerintah daerah diberi waktu dua bulan untuk melakukan verifikasi ulang.
“Kalau dua kali pengusulan tidak bisa membuktikan masuk desil 1 sampai 5, maka akan dinonaktifkan kembali,” tegasnya.
Untuk mengantisipasi lonjakan warga, Dinas Sosial memperpanjang jam layanan dan menambah petugas, baik di SLRT maupun Mal Pelayanan Publik yang ada di Lopait, Tuntang. Selain itu, pemkab juga menyiapkan alternatif pembiayaan melalui APBD bagi warga yang tidak bisa kembali masuk skema BPJS PBI APBN.
“Kami tetap berkomitmen Universal Health Coverage (UHC). Tapi bagi yang sudah mampu, kami harapkan beralih ke peserta mandiri agar bantuan tepat sasaran dan tidak terlalu membebani,” pungkasnya. (win)