KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Selama Ramadan, Pengelola Karaoke di Salatiga Dukung Pemkot Soal Jam Operasional

Selama Ramadan, Pengelola Karaoke di Salatiga Dukung Pemkot Soal Jam Operasional

Selama Ramadan, Pengelola Karaoke di Salatiga Dukung Pemkot Soal Jam Operasional

Surat Edaran dari Pemkot Salatiga tentang Operasional Tempat Hiburan dan Rumah Makan Selama Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1446 H/ 2025 M.

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Selama bulan Ramadan, pengelola karaoke dan tempat hiburan di Salatiga menyambut baik adanya surat edaran Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga terkait jam operasional yang dibatasi selama Bulan Ramadhan

Hal ini diungkapkan oleh perwakilan Pengelola Karaoke Sarirejo, David.
Menurutnya surat edaran tersebut menjadi pedoman pihaknya dalam beraktivitas usaha selama Ramadhan.

“Kami menyambut baik surat edaran tersebut. Artinya bahwa hal ini sebagai salah satu upaya Pemkot dalam rangka menghormati kegiatan ibadah selama Ramadhan. Namu juga tidak melarang pelaku usaha untuk berkegiatan,” ungkapnya.

David juga menambahkan, seperti tahun-tahun sebelumnya. Pihaknya sebagai pelaku usaha hiburan mendukung kebijakan Pemkot Salatiga terutama selama Bulan Ramadhan. “Kebijakan ini kan sama seperti tahun berikutnya. Sehingga kami dalam praktek di lapangan sudah terbiasa dan tidak ada hal-hal khusus yang harus dilakukan. Saya pikir ini langkah bijaksana sehingga tetap memperhatikan para pelaku usaha maupun karyawan untuk tetap bisa bekerja,” sambungnya.

Seperti diketahui Pemkot Salatiga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500.13/660 tentan Operasional Tempat Hiburan dan Rumah Makan Selama Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1446 H/ 2025 M.
Diantaranya operasional pada H1-H3 Ramadhan dan H-3 sampai H+3 Idul Fitri.

Kepala Dinas Pariwisata Kota Salatiga, Yayat Nurhayat, menjelaskan bahwa aturan ini mencakup tempat hiburan, karaoke, arena ketangkasan, serta rumah makan. Dalam surat edaran tersebut, tempat hiburan, karaoke, dan ketangkasan diharapkan tidak beroperasi pada tiga hari pertama Ramadan serta tiga hari sebelum Idulfitri.

“Kemudian, untuk jam operasional selama Ramadan, tempat hiburan, karaoke, dan ketangkasan diperbolehkan buka mulai pukul 21.00 hingga 24.00 WIB,” ujar Yayat.

Sementara itu, rumah makan, kafe, dan restoran tetap diperbolehkan buka pada siang hari. Namun, pengelola diimbau untuk menyesuaikan tata letak dan pelayanan guna menjaga kenyamanan masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.

“Kebijakan ini dibuat untuk menjaga kondusivitas, keamanan, dan kenyamanan selama bulan suci Ramadan,” tambah Yayat.

Pemkot Salatiga telah melakukan sosialisasi kepada para pengelola tempat hiburan dan rumah makan terkait aturan ini. Diharapkan seluruh pihak dapat mematuhi regulasi yang telah ditetapkan.

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Semarang masa bakti 2026–2029 resmi dilantik di Pendopo Bupati Semarang, Ungaran, Rabu (14/10/2026). Ketua PWI Jawa Tengah Setiawan Hendra Kelana dan Ketua PWI Kabupaten Semarang Rony Yuwono menekankan pentingnya profesionalisme, integritas, independensi, serta solidaritas wartawan di tengah transformasi digital. Kepengurusan baru juga diharapkan membangun kemitraan konstruktif untuk mendukung pembangunan daerah tanpa mengabaikan prinsip jurnalistik.
Rony Yuwono Ketua PWI Kabupaten Semarang 2026–2029
Polsek Tengaran, Polres Semarang, memberikan edukasi tentang bahaya narkoba dan pencegahan perundungan kepada 147 siswa SDN Sugihan 01, Desa Sugihan, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, Selasa (13/10/2026). Melalui program Polisi Sahabat Anak (POLSANA), polisi mengajak siswa menghindari narkoba, tidak melakukan kekerasan terhadap teman, serta melaporkan perundungan kepada guru atau orang tua.
Cegah Perundungan, Aipda Joko Sambangi SDN Sugihan 01 Tengaran. Tekankan Siswa harus Saling Menghargai
Dua pengusaha olahan singkong Salatiga, Tony Anindya dari Argotelo dan Hendardi dari singkong keju D-9, menerima penghargaan dari Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar saat kunjungan ke Kampung Singkong Salatiga, Kamis (15/10/2026). Muhaimin mengapresiasi perkembangan produk lokal serta menyatakan kesiapan pemerintah untuk berkolaborasi dengan pelaku usaha dan industri kreatif di Salatiga.
Hadir di Kampung Telo, Muhaimin Iskandar Beri Penghargaan Pengusaha UMKM Salatiga Berbasis Singkong
Kepala Desa petahana Nyatnyono, Parsunto, mengembalikan formulir pencalonan Pilkades pada hari terakhir pendaftaran, Kamis (15/10/2026). Ia kembali maju untuk melanjutkan pembangunan desa dan pengembangan wisata religi yang dinilai belum maksimal. Panitia mencatat delapan orang mengambil formulir, sedangkan tiga bakal calon telah mengembalikannya hingga Kamis pagi.
Parsunto Pilih Hari Terakhir Kembalikan Formulir Pendaftaran Kades Nyatnyono, Berangkat Jalan Kaki Usai Minta Restu Sesepuh
[pekok2]