URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Polda Jawa Tengah menetapkan BN, mantan Direktur PT ACK, sebagai tersangka atas kasus penyelewengan pembayaran unit rumah di Perumahan Subsidi Punsae, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang. Penetapan ini dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Jateng yang dipimpin Kombes Pol Arif Budiman. Kasus ini terungkap di wilayah Kabupaten Semarang dan mencuat kembali setelah temuan dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

Mbak Google

KABAR RASIKA

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Penyelewengan Perumahan Punsae Ungaran

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Penyelewengan Perumahan Punsae Ungaran

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Penyelewengan Perumahan Punsae Ungaran

Kementerian PKP melakukan uji bangunan pada perumahan subsidi Punsae di Kalongan, Ungaran Timur, belum lama ini. Foto: win

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Polda Jawa Tengah menetapkan BN, mantan Direktur PT ACK, sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan pembayaran unit rumah di Perumahan Subsidi Punsae, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang. Penetapan tersangka ini menyusul temuan dugaan pelanggaran yang diungkap Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

[custom-related-posts title=”Kabar terkait:” none_text=”None found” order_by=”title” order=”ASC”]

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol Arif Budiman, menjelaskan bahwa BN merupakan pengembang Perumahan Punsae pada periode 2018–2020. Dari hasil penyelidikan, ditemukan bahwa rumah subsidi yang seharusnya dijual melalui skema subsidi pemerintah justru dipasarkan secara komersial.

“Rumah subsidi tersebut dijual secara tunai, bukan melalui skema perbankan milik pemerintah seperti seharusnya,” ujar Arif Budiman dalam keterangannya baru-baru ini.

Menurutnya, rumah subsidi seharusnya ditawarkan dengan skema pembayaran ringan, yakni uang muka dan cicilan sekitar Rp1 juta per bulan dengan tenor 15 hingga 20 tahun. Namun dalam praktiknya, warga diminta membayar secara tunai dan tidak melalui bank penyalur resmi. BN diketahui tidak menyalurkan pembayaran warga melalui bank penyalur sebagaimana diatur dalam program rumah subsidi.

“Atas perbuatannya, BN dijerat dengan pasal tentang perlindungan konsumen, serta Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” lanjutnya.

Sementara itu, Dirjen Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Kementerian PKP, Aziz Andriansyah, mengungkapkan sejumlah pelanggaran ditemukan dalam pembangunan Perumahan Subsidi Punsae. Salah satunya adalah lokasi perumahan yang berada di dataran tinggi dengan kondisi tebing curam, termasuk akses jalan yang meskipun sudah dibeton, tetap berbahaya.

“Banyak rumah mengalami kerusakan parah akibat longsor, bahkan sebagian berada di zona rawan bencana dan tidak layak huni,” kata Aziz.

Selain itu, sebanyak 63 warga mengaku telah membayar lunas rumah mereka antara tahun 2017 hingga 2018, namun pembangunan tidak dilakukan sesuai perjanjian, dan transaksi pelunasan tidak dilaporkan ke Bank BTN selaku bank penyalur resmi program subsidi. (win)

BACA JUGA :

Polda Jawa Tengah mengungkap tiga kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi di Sukoharjo, Kebumen, dan Demak pada Mei-September 2026. Polisi menemukan sejumlah modus, termasuk pengalihan LPG 3 kilogram dan penyalahgunaan Bio Solar menggunakan kendaraan modifikasi. Total nilai subsidi yang diduga disalahgunakan mencapai Rp10,82 miliar.
180 SPBU Kena Sanksi! Pertamina Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi di Jateng-DIY
Tim Tabur Kejari Kabupaten Semarang menangkap Edi Naryanto, terpidana korupsi penyaluran kredit PTPN IX Warnasari Cilacap, di Kabupaten Bandung, Kamis (3/9/2026). Edi yang menjadi DPO sejak 2016 ditangkap saat bekerja sebagai pengantar galon, kemudian dibawa ke Kabupaten Semarang untuk menjalani eksekusi hukuman enam tahun penjara.
10 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Kredit Fiktif PTPN IX Ditangkap Saat Antar Galon
Kejaksaan Negeri Salatiga menyetorkan Rp150.297.670 hasil lelang 19 lot Barang Rampasan Negara ke Kas Negara, Kamis (20/8/2026). Lelang yang digelar melalui KPKNL Semarang pada 11–12 Agustus itu diikuti 66 peserta dan mencakup berbagai barang, mulai dari mobil, ponsel, pompa, penampungan air hingga tanah.
Eksekusi Tuntas, Kejaksaan Negeri Salatiga Setorkan Uang Ratusan Juta ke Kas Negara
Satresnarkoba Polres Salatiga mengamankan HM (28) di kawasan Mangunsari, Sidomukti, Sabtu (15/8/2026), setelah menerima informasi dugaan transaksi obat keras. Polisi menemukan 2.370 tablet putih berlogo “Y”, telepon genggam, dan plastik klip. HM diduga berperan sebagai pengedar dan kini menjalani penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Satresnarkoba Polres Salatiga Tangkap Pengedar 2.370 Pil Yarindu, Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara
Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Polres Semarang mengungkap motif ekonomi dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone Ambarawa, Candra Waskito (25), pada Kamis (6/8/2026). Dua tersangka, TI (25) dan DPP (20), diduga menganiaya korban untuk menguasai telepon genggam dan barang berharga. Setelah korban tewas, kepanikan membuat keduanya meninggalkan mobil Honda Jazz berisi 53 ponsel di Grobogan, sementara polisi masih mencari sejumlah barang bukti yang dibuang.
Perampokan Royal Phone Murni Motif Ekonomi, Isu Keterlibatan Pacar Tersangka Tak Terbukti

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Arti Desil 1 sampai 10
Arti Desil 1 sampai 10
WhatsApp Image 2026-08-30 at 22.25
Meriah! Peringatan HUT Paguyuban PKL Setia Kawan ke-24 di Pasaraya Salatiga
Tim Penilai Blackspot Therapy Polda Jawa Tengah melakukan survei dan penilaian Jalur Penyelamat di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga, Selasa (1/9/2026), untuk memetakan potensi kerawanan kecelakaan. Tim memeriksa kondisi jalan, rambu, marka, fasilitas keselamatan, dan lingkungan sekitar sebagai dasar penyusunan rekomendasi penanganan.
Tim Polda Jateng Cek Jalur Penyelamat JLS Salatiga, Amati Situasi Lalin Penyebab Laka

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved