URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Kepala Desa Papringan dan empat perangkat desa resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang atas kasus pungutan dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2020. Penetapan dilakukan pada Senin, 28 Juli 2025, dan sebagai tindak lanjut, Camat Kaliwungu Yudianta menunjuk pelaksana harian (Plh) untuk menjamin kelangsungan pelayanan publik di Desa Papringan.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Camat Kaliwungu Tunjuk Plh Isi Kekosongan Perangkat Desa Papringan Imbas Kasus Pungli

Camat Kaliwungu Tunjuk Plh Isi Kekosongan Perangkat Desa Papringan Imbas Kasus Pungli

Camat Kaliwungu Tunjuk Plh Isi Kekosongan Perangkat Desa Papringan Imbas Kasus Pungli

Para tersangka kasus program PTSL Desa Papringan yang merupakan kepala desa dan perangkatnya saat dibawa ke Lapas Kelas IIA Ambarawa dari Kantor Kejari Kabupaten Semarang, Senin (28/7/2025) malam. Foto: win
Para tersangka kasus program PTSL Desa Papringan yang merupakan kepala desa dan perangkatnya saat dibawa ke Lapas Kelas IIA Ambarawa dari Kantor Kejari Kabupaten Semarang, Senin (28/7/2025) malam. Foto: win
featured-img

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Kepala Desa Papringan bersama empat perangkatnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang terkait kasus pungutan dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2020.

Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (28/7/2025). Menyikapi hal tersebut, Camat Kaliwungu Yudianta menyatakan telah menunjuk pelaksana harian (Plh) untuk mengisi jabatan yang ditinggalkan para tersangka demi menjamin kelangsungan pelayanan masyarakat.

“Karena yang bersangkutan semuanya dalam posisi sebagai tersangka perkara PTSL dan sesuai ketentuan diberhentikan sementara, kami bersama BPD sudah mengusulkan nama-nama Plh. Untuk Plh Kades, kami tunjuk Joko Suyamto, pegawai kecamatan yang sebelumnya menjabat sebagai Sekdes Papringan dan sudah PNS,” jelas Yudianta saat dikonfirmasi, Jumat (1/8/2025).

Ia menambahkan, Plh untuk jabatan perangkat desa lainnya berasal dari perangkat aktif yang masih tersisa di Desa Papringan. Dari total perangkat, saat ini masih ada tujuh orang yang aktif.

“Sekdes yang kini tersangka dulunya menjabat Ketua Panitia PTSL, sedangkan Kasi Pemerintahan sebagai bendahara. Plh lainnya seperti Kadus I dan IV digantikan oleh kepala dusun dari wilayah berbatasan agar pelayanan tetap berjalan meski dengan keterbatasan,” ujar Yudianta.

Pengusulan Plh dilakukan secara cepat setelah penetapan tersangka pada Senin sore. “Malam itu juga atas perintah Bapak Bupati, kami segera koordinasi dengan BPD, tokoh masyarakat, dan perangkat desa. Keesokan paginya, Selasa, musyawarah dilaksanakan untuk mengusulkan nama-nama Plh,” terang Yudianta.

Hasil musyawarah bersama BPD itu kemudian difasilitasi kecamatan dan diteruskan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes). Hari itu juga nota dinas dikirimkan ke Bupati Semarang, dan para Plh mulai menjalankan tugas sejak 29 Juli 2025.

Menurut Yudianta, status Plh akan tetap berlaku selama pejabat definitif menjalani proses hukum. Jika kelak ada vonis pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, barulah dilakukan pemberhentian tetap dan posisi Plh akan berubah menjadi Penjabat (Pj).

“Plh ini tidak dievaluasi seperti pejabat definitif. Namun kami kawal terus agar mereka tidak kebingungan dalam menjalankan tugas. Kami rutin berkomunikasi melalui kasi pemerintahan dan kasi PMJ agar Plh mendapat pendampingan,” tuturnya.

Ia mengakui, ada sedikit gangguan dalam pelayanan karena perbedaan kewenangan dan tanggung jawab antara pejabat definitif dan Plh. Apalagi untuk wilayah kadus yang cukup luas, Plh harus merangkap tugas.

“Misalnya Kadus yang kini Plh punya wilayah berbeda yang cukup luas, tentu butuh perhatian karena harus menjangkau dua dusun. Tapi prinsipnya, layanan masyarakat tetap berjalan dan tidak sampai terhenti,” tandasnya. (win)

BACA JUGA :

Satreskrim Polres Salatiga menangkap GR (50), buruh harian lepas asal Kabupaten Semarang, yang diduga berulang kali melakukan pencurian kendaraan bermotor. Pelaku diamankan di Banyudono, Boyolali, pada Jumat (18/7/2026) setelah penyelidikan atas laporan kehilangan Honda Supra 125 milik warga Kumpulrejo, Argomulyo, Salatiga. Polisi menyita sepeda motor korban beserta sejumlah barang bukti dan kini masih mengembangkan kasus untuk mengungkap dugaan aksi pencurian lain di wilayah Salatiga.
Buruh Harian Ditangkap usai Curi Motor di Salatiga, Polisi Dalami Dugaan Aksi Berulang
Kapolres Salatiga Ade Papa Rihi mengungkap penggagalan peredaran narkotika bermodus pengiriman melalui jasa ekspedisi di Kota Salatiga. Dalam operasi bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah dan Bea Cukai, petugas menyita hampir 6 kilogram ganja serta 2,83 gram sabu, sekaligus menangkap dua tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas daerah.
Polisi Salatiga Amankan 6 Kilogram Ganja Kering dan Paket Sabu Siap Edar
Perdana! Kejari Salatiga Musnahkan BB di SMA Lab, Berikan Edukasi kepada Siswa
Perdana! Kejari Salatiga Musnahkan BB di SMA Lab, Berikan Edukasi kepada Siswa
Satreskrim Polres Salatiga menangkap buronan yang diduga menjadi otak sindikat pembobolan rekening bank swasta di Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Sindikat tersebut diduga menguras saldo nasabah hingga Rp750.747.508 dengan membeli data rekening secara daring, membuat KTP palsu, lalu mengganti kartu ATM korban di kantor cabang bank menggunakan identitas palsu.
Tersangka Pembobolan Rekening Bank Rp750 Juta Ditangkap, Pelaku akui Jualan dari Medsos
Polres Salatiga menangkap sejumlah pelaku tawuran yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap anak berusia 14 tahun di Jembatan depan Makam Ngemplak, Jalan Lingkar Selatan, Kamis (2/7/2026) dini hari. Empat pemuda ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam tanpa izin setelah bentrokan yang dipicu tantangan melalui Instagram itu menyebabkan satu korban meninggal dunia.
Remaja Luar Kota Salatiga Tawuran di JLS, Anak 14 Tahun Meninggal usai Disiram Air Keras
Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Semarang menangani 35 kasus kekerasan seksual hingga semester pertama 2026. Kepala DP3AKB Dewanto Leksono menyampaikan di Ungaran, Senin (6/7/2026), bahwa kasus cenderung meningkat sejak 2023 dan banyak pelaku merupakan orang terdekat korban, sehingga masyarakat diminta mendukung korban untuk melapor melalui layanan GEMATI.
Semester Pertama 2026, 35 Kasus Kekerasan Seksual Terjadi di Kabupaten Semarang. Mayoritas Pelaku Orang Terdekat Korban

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Salatiga Jadi Panggung Raja-Raja Nusantara dan Dunia, 100 Lebih Kerajaan Siap Berkumpul Juli 2026
Salatiga Jadi Panggung Raja-Raja Nusantara dan Dunia, 100 Lebih Kerajaan Siap Berkumpul Juli 2026
Puluhan pecatur dari berbagai daerah mengikuti Turnamen Catur Taman Tingkir Cup I kategori non-master di Kota Salatiga, Minggu (19/7/2026), dalam rangka memperingati Hari Jadi Kota Salatiga. Ajang ini digelar untuk mewadahi penghobi catur, mengembangkan bibit atlet muda, mempererat komunitas pecatur, serta diharapkan menjadi agenda bergengsi yang mampu melahirkan prestasi hingga tingkat nasional.
Puluhan Peserta ikuti Turnamen Catur Taman Tingkir Cup I Non-Master
WhatsApp Image 2026-07-23 at 15.22
Songsong Hari Jadi, Lintas Iman Satukan Doa untuk Salatiga