URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]

Mbak Google

KABAR RASIKA

Polres Demak Limpahkan Kasus Anak Polisikan Ibu Kandung ke Jaksa

Polres Demak Limpahkan Kasus Anak Polisikan Ibu Kandung ke Jaksa

Polres Demak Limpahkan Kasus Anak Polisikan Ibu Kandung ke Jaksa

featured-img

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iskandar F Sutisna, di Mapolsek Demak, Senin (11/1/2021). Foto/IST

RASIKAFM , DEMAK – Polres Demak, Jawa Tengah, melimpahkan kasus S (36), seorang ibu yang dipolisikan anak kandungnya, A (19) ke Kejaksaan Negeri Demak. Berkas perkara disebut telah lengkap atau P-21.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iskandar F Sutisna, menjelaskan kasus tersebut telah dilimpahkan tahap pertama ke kejaksaan pada awal Desember lalu dan dinyatakan P-21 pada pertengahan Desember. Setelah dinyatakan P-21, penyidik Polres Demak berkoordinasi dengan kejaksaan untuk melaksanakan pelimpahan tahap kedua, yaitu penyerahan barang bukti dan tersangka.

“Dalam koordinasi tersebut pihak jaksa meminta kepada penyidik Polres Demak untuk melakukan penahanan sebelum penyerahan, terhadap tersangka. Lalu dengan segala pertimbangan, penyidik waktu itu memanggil tersangka untuk diserahkan. Dan alhamdulillah hari ini sudah tahap kedua, tersangka, barang bukti, berkas semuanya sudah diserahkan kepada jaksa,” kata Iskandar kepada wartawan di Mapolres Demak, Senin (11/1/2021).

Iskandar memaparkan kronologi kasus tersebut berawal ketika anak A didampingi ayahnya yang sudah bercerai dengan S, ingin mengambil pakaian di rumah S. Sesampainya di rumah S, yang terjadi adalah keributan antara ibu dan anak.

“Korban ini, A didampingi orang tuanya, bapaknya, juga didampingi Kades dan juga Pak RT untuk mendatangi rumah ibu kandungnya. Sesampainya di rumah tersebut yang terjadi keributan. Seorang anak ini bertanya kepada ibunya tentang pakaian yang mau akan diambil, dijawab sama ibunya bahwa ‘pakaian itu sudah dibakar, sudah dibuang’. Sehingga anak tersebut berupaya untuk mencari sendiri pakaiannya dalam lemari,” jelas Iskandar.

“Lalu ibu dan anak dorong-mendorong lalu kemudian terjadi penjambakan atau menarik kerudung anaknya sampai terlepas dan rambutnya ditarik lalu kemudian juga pelipis dan pipinya terkena cakaran kuku oleh ibunya,” lanjutnya.

Menurut Iskandar, A tidak terima dengan perlakukan itu sehingga membuat laporan polisi di Polres Demak. Laporan polisi tersebut yaitu LP/B/124/IX/2020/Jtg/SPKT/Res.Dmk, tertanggal 22 September 2020.

“Berdasarkan laporan itu Polres Demak melakukan penyelidikan, mendatangi TKP, mengumpulkan bukti dan mengambil keterangan beberapa saksi,” ujarnya.

Iskandar menerangkan sebanyak lima saksi sudah diperiksa atas kasus tersebut. Selain itu, polisi juga telah mengupayakan mediasi sebanyak tiga kali. Namun pelapor tidak mau hadir dan membuat surat pernyataan untuk tidak mencabut laporan perkaranya.

“Ini kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang jelas kalau kita lihat perkaranya tidak terlalu besar karena penganiayaan ringan. Tetapi karena unsur lain, seorang anak ini sudah diupayakan oleh penyidik Polres Demak ini untuk mediasi, artinya perdamaian, artinya sudah sampai lebih dari tiga kali, korban atau pelapor ini tetap tidak mau berdamai, artinya perkara itu harus sampai ke pengadilan. Karena dia ingin menuntut keadilan. Kira-kira begitu,” jelas Iskandar.

“Saat mediasi terlapor atau ibu kandung datang, tetapi anak kandung atau pelapor itu tidak mau hadir bahkan mengirimkan surat kepada penyelidik yang menyatakan bahwa korban atau pelapor ini tetap tidak akan mencabut perkara ini,” jelasnya.

Iskandar menyebut anak atau pelapor tersebut sudah memaafkan dan mengakui ibu kandungnya sampai kapan pun, namun tetap melanjutkan kasusnya sampai ke persidangan.

“Tetapi karena dia (anak) meminta keadilan, dia hanya ingin kasus ini sampai ke pengadilan,” jelas Iskandar.

“Menurut saya, upaya-upaya yang dilakukan penyidik Polres Demak sudah tepat. Kita sudah berupaya sebanyak tiga kali untuk melakukan mediasi, tetapi pihak pelapor atau korban sudah menyatakan mengirimkan statement, mengirimkan video, yang menyatakan bahwa sudah memaafkan ibunya tetapi perkara tersebut tetap dilanjutkan,” ujarnya.

Iskandar menambahkan sampai saat ini polisi tetap berupaya untuk memfasilitasi perkara anak dan ibu kandung tersebut untuk bisa ditempuh jalur damai.

“Kita, pihak penyidik tetap mengimbau sebelum putusan sidang di pengadilan, kita bantu upaya mediasi dari pihak Polres Demak,” terangnya.

Sementara itu atas kasus tersebut, S dikenakan pasal 44 ayat (1) UU 2e/2004 tentang penghapusan KDRT dengan ancaman lima tahun penjara. (.alv)

BACA JUGA :

Dosen STAI Kuningan, Dakhori, menjelaskan bahwa istilah Londo Ireng kini berkembang sebagai simbol kritik terhadap praktik kekuasaan yang dinilai tidak berpihak kepada rakyat. Pernyataan tersebut disampaikan kepada Rasika FM, Minggu (26/7/2026), sebagai refleksi atas ketimpangan sosial, pembangunan, dan demokrasi. Menurutnya, kritik terhadap kebijakan merupakan bagian penting dalam menjaga akuntabilitas pemerintahan serta memastikan kemerdekaan benar-benar dirasakan masyarakat.
Istilah Londo Ireng Kembali Muncul, Dr. Dakhori Soroti Bahaya Mental Penjajah di Tubuh Bangsa Sendiri
Ketua Tanfidziyah PWNU Jawa Tengah Abdul Ghoffar Rozin menegaskan pentingnya kesiapsiagaan dan kolaborasi lintas elemen dalam menghadapi bencana saat Apel Kesiapsiagaan Jambore Relawan NU Peduli se-Jawa Tengah di Bumi Perkemahan Harda Walika, Gunungpati, Kota Semarang, Sabtu (25/7/2026). Kegiatan ini diisi peluncuran aplikasi NU Risk, penyerahan bantuan kebencanaan, serta penanaman pohon sebagai upaya memperkuat respons bencana, pemulihan korban, dan konservasi lingkungan.
Gus Rozin: Relawan NU Peduli Harus Siaga, Cepat dan Utamakan Kemanusiaan
Ribuan warga dan wisatawan memadati Alun-alun Salatiga, Jumat (24/7/2026), untuk mengikuti Kenduri Rakyat dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-1276 Kota Salatiga. DPRD Kota Salatiga menyediakan 7.000 porsi makanan dan minuman gratis serta satu gunungan raksasa sebagai wujud rasa syukur dan kebersamaan. Antusiasme masyarakat membuat ratusan stan kuliner habis diserbu hanya dalam hitungan menit
Ribuan Warga Salatiga Berebut 7.000 Porsi Makanan Gratis dalam Acara Kenduri Rakyat HUT Salatiga
Rumah pasangan lansia Muhroji (73) dan Munarti (65) di Dusun Pledokan, Desa Pledokan, Kecamatan Sumowono, Kabupaten Semarang, akhirnya mendapat sambungan listrik pada Kamis (23/7/2026) setelah sekitar 20 tahun hidup tanpa aliran listrik. Penyambungan dilakukan menyusul koordinasi Pemerintah Kabupaten Semarang, Pemerintah Desa Pledokan, Kecamatan Sumowono, dan PLN, sehingga keluarga tersebut kini dapat menikmati penerangan listrik untuk kebutuhan sehari-hari dan mendukung proses belajar anak mereka.
Rumah Muhroji Sudah Terang Benderang, Buku Pelajaran Sang Anak Tak Lagi 'Belepotan' Minyak Goreng
WhatsApp Image 2026-07-23 at 15.54
Kejati Jateng dan Kejari Salatiga Lelang Barang Rampasan, Awan Prastyo Imbau Masyarakat Waspadai Penipuan
Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah dan Konsulat Jenderal Republik Rakyat Tiongkok menggelar pertemuan strategis di Semarang untuk memperkuat kerja sama pendidikan, kebudayaan, dan hubungan persahabatan Indonesia–Tiongkok. Pertemuan yang dihadiri Ketua Tanfidziyah PWNU Jawa Tengah Gus Rozin beserta sejumlah pimpinan perguruan tinggi membahas penyediaan pengajar Bahasa Mandarin, peluang beasiswa, kemudahan visa, serta pengembangan jejaring akademik sebagai upaya meningkatkan kolaborasi antar kedua negara.
PWNU Jawa Tengah Perkuat Kerja Sama Strategis dengan Konsulat Jenderal Tiongkok, Fokus pada Pendidikan, Beasiswa, dan Hubungan Bilateral

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Pemerintah Kota Salatiga resmi melakukan soft launching parkir elektronik di Jalan Monginsidi, Senin (27/7/2026), sebagai langkah mempercepat transformasi digital layanan publik. Program hasil kolaborasi dengan Bank Jateng ini menghadirkan sistem pembayaran retribusi parkir non-tunai untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Uji coba dimulai di dua ruas jalan sebelum diperluas ke 20 titik pada Oktober 2026 dan ditargetkan menjangkau sekitar 120 titik parkir pada awal 2027.
Berharap PAD Naik, Pemkot Salatiga Luncurkan Uji Coba Parkir Elektronik
Salatiga Jadi Panggung Raja-Raja Nusantara dan Dunia, 100 Lebih Kerajaan Siap Berkumpul Juli 2026
Salatiga Jadi Panggung Raja-Raja Nusantara dan Dunia, 100 Lebih Kerajaan Siap Berkumpul Juli 2026
WhatsApp Image 2026-07-23 at 15.22
Songsong Hari Jadi, Lintas Iman Satukan Doa untuk Salatiga