URL audio tidak tersedia.

Radio Traffic Pertama di Jawa Tengah

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

Mbak Google

KABAR RASIKA

Polres Demak Limpahkan Kasus Anak Polisikan Ibu Kandung ke Jaksa

Polres Demak Limpahkan Kasus Anak Polisikan Ibu Kandung ke Jaksa

Polres Demak Limpahkan Kasus Anak Polisikan Ibu Kandung ke Jaksa

Featured Image

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iskandar F Sutisna, di Mapolsek Demak, Senin (11/1/2021). Foto/IST

RASIKAFM , DEMAK – Polres Demak, Jawa Tengah, melimpahkan kasus S (36), seorang ibu yang dipolisikan anak kandungnya, A (19) ke Kejaksaan Negeri Demak. Berkas perkara disebut telah lengkap atau P-21.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iskandar F Sutisna, menjelaskan kasus tersebut telah dilimpahkan tahap pertama ke kejaksaan pada awal Desember lalu dan dinyatakan P-21 pada pertengahan Desember. Setelah dinyatakan P-21, penyidik Polres Demak berkoordinasi dengan kejaksaan untuk melaksanakan pelimpahan tahap kedua, yaitu penyerahan barang bukti dan tersangka.

“Dalam koordinasi tersebut pihak jaksa meminta kepada penyidik Polres Demak untuk melakukan penahanan sebelum penyerahan, terhadap tersangka. Lalu dengan segala pertimbangan, penyidik waktu itu memanggil tersangka untuk diserahkan. Dan alhamdulillah hari ini sudah tahap kedua, tersangka, barang bukti, berkas semuanya sudah diserahkan kepada jaksa,” kata Iskandar kepada wartawan di Mapolres Demak, Senin (11/1/2021).

Iskandar memaparkan kronologi kasus tersebut berawal ketika anak A didampingi ayahnya yang sudah bercerai dengan S, ingin mengambil pakaian di rumah S. Sesampainya di rumah S, yang terjadi adalah keributan antara ibu dan anak.

“Korban ini, A didampingi orang tuanya, bapaknya, juga didampingi Kades dan juga Pak RT untuk mendatangi rumah ibu kandungnya. Sesampainya di rumah tersebut yang terjadi keributan. Seorang anak ini bertanya kepada ibunya tentang pakaian yang mau akan diambil, dijawab sama ibunya bahwa ‘pakaian itu sudah dibakar, sudah dibuang’. Sehingga anak tersebut berupaya untuk mencari sendiri pakaiannya dalam lemari,” jelas Iskandar.

“Lalu ibu dan anak dorong-mendorong lalu kemudian terjadi penjambakan atau menarik kerudung anaknya sampai terlepas dan rambutnya ditarik lalu kemudian juga pelipis dan pipinya terkena cakaran kuku oleh ibunya,” lanjutnya.

Menurut Iskandar, A tidak terima dengan perlakukan itu sehingga membuat laporan polisi di Polres Demak. Laporan polisi tersebut yaitu LP/B/124/IX/2020/Jtg/SPKT/Res.Dmk, tertanggal 22 September 2020.

“Berdasarkan laporan itu Polres Demak melakukan penyelidikan, mendatangi TKP, mengumpulkan bukti dan mengambil keterangan beberapa saksi,” ujarnya.

Iskandar menerangkan sebanyak lima saksi sudah diperiksa atas kasus tersebut. Selain itu, polisi juga telah mengupayakan mediasi sebanyak tiga kali. Namun pelapor tidak mau hadir dan membuat surat pernyataan untuk tidak mencabut laporan perkaranya.

“Ini kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang jelas kalau kita lihat perkaranya tidak terlalu besar karena penganiayaan ringan. Tetapi karena unsur lain, seorang anak ini sudah diupayakan oleh penyidik Polres Demak ini untuk mediasi, artinya perdamaian, artinya sudah sampai lebih dari tiga kali, korban atau pelapor ini tetap tidak mau berdamai, artinya perkara itu harus sampai ke pengadilan. Karena dia ingin menuntut keadilan. Kira-kira begitu,” jelas Iskandar.

“Saat mediasi terlapor atau ibu kandung datang, tetapi anak kandung atau pelapor itu tidak mau hadir bahkan mengirimkan surat kepada penyelidik yang menyatakan bahwa korban atau pelapor ini tetap tidak akan mencabut perkara ini,” jelasnya.

Iskandar menyebut anak atau pelapor tersebut sudah memaafkan dan mengakui ibu kandungnya sampai kapan pun, namun tetap melanjutkan kasusnya sampai ke persidangan.

“Tetapi karena dia (anak) meminta keadilan, dia hanya ingin kasus ini sampai ke pengadilan,” jelas Iskandar.

“Menurut saya, upaya-upaya yang dilakukan penyidik Polres Demak sudah tepat. Kita sudah berupaya sebanyak tiga kali untuk melakukan mediasi, tetapi pihak pelapor atau korban sudah menyatakan mengirimkan statement, mengirimkan video, yang menyatakan bahwa sudah memaafkan ibunya tetapi perkara tersebut tetap dilanjutkan,” ujarnya.

Iskandar menambahkan sampai saat ini polisi tetap berupaya untuk memfasilitasi perkara anak dan ibu kandung tersebut untuk bisa ditempuh jalur damai.

“Kita, pihak penyidik tetap mengimbau sebelum putusan sidang di pengadilan, kita bantu upaya mediasi dari pihak Polres Demak,” terangnya.

Sementara itu atas kasus tersebut, S dikenakan pasal 44 ayat (1) UU 2e/2004 tentang penghapusan KDRT dengan ancaman lima tahun penjara. (.alv)

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

BACA JUGA :

Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari mengimbau masyarakat untuk tidak merayakan malam tahun baru secara berlebihan di Kota Salatiga pada 31 Desember 2024 karena khawatir terjadi kriminalitas dan gangguan kenyamanan warga, sehingga masyarakat diminta mengikuti prosedur izin untuk menggunakan kembang api.
Ingin Nyalakan Kembang Api saat Pergantian Tahun Baru, Wajib Minta Izin Polres Salatiga
Warga Dusun Thekelan, Desa Batur, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, menggelar tradisi unik pada perayaan Natal 2024, Rabu (25/12/2024), dengan berkumpul di depan Gereja GPdI El Shaddai untuk memberi ucapan selamat Natal kepada jemaat yang baru selesai beribadah.
Layaknya Lebaran, Warga Lereng Merbabu Rayakan Natal dengan Menggelar Open House dan Sajikan Opor Ayam
Dinas Perhubungan Kota Salatiga mulai memberlakukan rekayasa arus lalu lintas di kawasan Jenderal Sudirman, Jalan Kalipengging, Kalinyamat, dan Senjoyo pada Kamis (26/12/2024). Kepala Dishub Salatiga, Sri Satuti, menyampaikan bahwa perubahan ini didasarkan pada permintaan masyarakat dan kajian Dishub untuk mengurangi kemacetan, terutama pada jam sibuk pagi hari.
Dishub Salatiga akan Uji Coba Satu Arah di Jalan Jendral Sudirman, Simak Penjelasan Kadishub
Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari bersama Wakapolres Kompol R Arsadi memimpin sterilisasi gereja-gereja di Kota Salatiga yang menggelar Misa Natal, Selasa (24/12/2024) sore, dengan melibatkan Unit K-9 untuk memastikan keamanan dan ketertiban serta mencegah potensi gangguan.
Polres Salatiga Pastikan Keamanan Natal dengan Sterilisasi Gereja-Gereja Utama

CAPTURE NETIZEN

TERKINI

Harga cabai di pasar tradisional se-Kota Salatiga melonjak menjelang tahun baru 2025, dengan harga cabai merah keriting mencapai Rp 70.000 per kilogram pada Sabtu, 28 Desember 2024. Pedagang cabai di Pasar Rejosari, Sumiyati, menjelaskan bahwa kenaikan ini terjadi akibat menipisnya stok di tingkat produsen dan peningkatan permintaan konsumen, terutama sejak pertengahan Desember dan menjelang Natal.
Jelang Tahun Baru Harga Cabai di Salatiga Tembus Rp 70 Ribu per Kilogram
Harga cabai di pasar tradisional se-Kota Salatiga melonjak menjelang tahun baru 2025, dengan harga cabai merah keriting mencapai Rp 70.000 per kilogram pada Sabtu, 28 Desember 2024. Pedagang cabai di Pasar...
Musibah angin kencang melanda Kota Salatiga pada Kamis (26/12/2024) sore hingga malam, menyebabkan delapan pohon tumbang di berbagai lokasi, seperti di Kauman Kidul, Kelurahan Mangunsari, dan Jalan Lingkar Selatan (JLS), yang menimpa rumah dan kendaraan.
Angin Kencang Landa Salatiga, 8 Pohon Besar Roboh
Musibah angin kencang melanda Kota Salatiga pada Kamis (26/12/2024) sore hingga malam, menyebabkan delapan pohon tumbang di berbagai lokasi, seperti di Kauman Kidul, Kelurahan Mangunsari, dan Jalan Lingkar...
Investasi di sektor industri pengolahan mencapai Rp91,86 miliar oleh 1.611 industri kecil dan menengah di Kota Salatiga pada tahun 2023 untuk meningkatkan perekonomian lokal melalui pembagian skala usaha dan penyerapan tenaga kerja.
Alhamdulillah! Industri Kecil dan Menengah Di Salatiga Serap 4.471 Pekerja, Hasilkan Rp91,86 Miliar
Investasi di sektor industri pengolahan mencapai Rp91,86 miliar oleh 1.611 industri kecil dan menengah di Kota Salatiga pada tahun 2023 untuk meningkatkan perekonomian lokal melalui pembagian skala usaha...
Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari mengimbau masyarakat untuk tidak merayakan malam tahun baru secara berlebihan di Kota Salatiga pada 31 Desember 2024 karena khawatir terjadi kriminalitas dan gangguan kenyamanan warga, sehingga masyarakat diminta mengikuti prosedur izin untuk menggunakan kembang api.
Ingin Nyalakan Kembang Api saat Pergantian Tahun Baru, Wajib Minta Izin Polres Salatiga
Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari mengimbau masyarakat untuk tidak merayakan malam tahun baru secara berlebihan di Kota Salatiga pada 31 Desember 2024 karena khawatir terjadi kriminalitas dan gangguan...
bus pariwisata Tirto Agung bernomor polisi S 7607 UW yang mengangkut rombongan pelajar SMP IT Darul Qur’an Mulia Putri Bogor, Jawa Barat, menabrak truk pengangkut pakan ternak
Pemerintah Tidak Serius Menangani Karut Marut Angkutan Logistik, Pengawasan Belum Maksimal
Kecelakaan angkutan logistik setiap hari terjadi di negeri ini, bahkan bisa mencapai tujuh kali kejadian dalam sehari. Armada truk menduduki peringkat kedua penyebab kecelakaan lalu lintas meski jumlah...
Muat Lebih

POPULER

Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari bersama Waka Polres Kompol Arsadi membagikan bunga dan cokelat kepada pengunjung dan penumpang di Terminal Tipe A Tingkir Kota Salatiga pada Minggu pagi (22/12/2024) dalam rangka peringatan Hari Ibu ke-96.
Kejutan Hari Ibu, Kapolres Salatiga Berikan Bunga dan Coklat ke Penumpang di Terminal Tingkir
Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari mengimbau masyarakat untuk tidak merayakan malam tahun baru secara berlebihan di Kota Salatiga pada 31 Desember 2024 karena khawatir terjadi kriminalitas dan gangguan kenyamanan warga, sehingga masyarakat diminta mengikuti prosedur izin untuk menggunakan kembang api.
Ingin Nyalakan Kembang Api saat Pergantian Tahun Baru, Wajib Minta Izin Polres Salatiga
Desa Nyatnyono, yang terletak di lereng puncak Suroloyo di Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, dikenal sebagai destinasi wisata religi yang menarik. Di sini, terdapat makam waliyullah Hasan Munadi dan putranya, Hasan Dipuro, yang menjadi pusat perhatian masyarakat sebagai leluhur dan penyebar agama Islam. Selain makam, desa ini juga memiliki peninggalan sejarah berupa Masjid Subulussalam dan Sendang Kalimah Toyyibah yang dihormati oleh warga setempat.
Melihat Sejarah Sendang Kalimah Toyyibah Nyatnyono, Mata Air Keramat Peninggalan Waliyullah Hasan Munadi

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved

POLRES SEMARANG BERHASIL MENGAMANKAN PENGEMUDI TRUK HINO TANPA MUATAN BERINISIAL AM (52), WARGA PATEBON, KENDAL, YANG MELARIKAN DIRI USAI KECELAKAAN DI JALAN RAYA SURUH-KARANGGEDE PADA MINGGU (1/12/2024), YANG MENYEBABKAN SATU KORBAN MENINGGAL DUNIA.    KEJAKSAAN NEGERI (KEJARI) KOTA SALATIGA MEMUSNAHKAN BERBAGAI BARANG BUKTI HASIL KEJAHATAN YANG TELAH MEMILIKI KEKUATAN HUKUM TETAP, SEPERTI SABU, GANJA, TEMBAKAU GORILA, OBAT TERLARANG, AIRSOFT GUN, HINGGA BAHAN PELEDAK, DENGAN TOTAL 208 BARANG. PEMUSNAHAN TERSEBUT DILAKUKAN OLEH KEPALA KEJARI SALATIGA, SUKAMTO, DI HALAMAN GUDANG BARANG BUKTI KEJARI JALAN LINGKAR SELATAN (JLS) SALATIGA, SELASA (3/12/2024).    TINGKAT PARTISIPASI PADA PILKADA DI SALATIGA YANG DIGELAR PADA 27 NOVEMBER 2024 DILAPORKAN MENGALAMI PENURUNAN, DARI 89 PERSEN PADA PERIODE SEBELUMNYA MENJADI SEKITAR 80 PERSEN.   SERIKAT PEKERJA DI KABUPATEN SEMARANG MENDESAK PEMERINTAH DAERAH UNTUK SEGERA MELAKUKAN SURVEI KEBUTUHAN HIDUP LAYAK (KHL) SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN UPAH MINIMUM KABUPATEN (UMK) TAHUN 2025, SETELAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) NO. 168/PUU-XXI/2023 YANG MEMPENGARUHI REGULASI PENGUPAHAN   PEMERINTAH KABUPATEN SEMARANG SAAT INI TENGAH MEMPERBAIKI TANJAKAN UJUNG-UJUNG DI JALUR DADAPAYAM-SALATIGA, DESA UJUNG-UJUNG, KECAMATAN PABELAN, KABUPATEN SEMARANG, YANG MENGALAMI KERUSAKAN PARAH DAN RAWAN KECELAKAAN. PROYEK PERBAIKAN INI DILAKUKAN SETELAH MENERIMA BANYAK LAPORAN DARI MASYARAKAT TERKAIT KECELAKAAN DI LOKASI TERSEBUT, YANG SEBELUMNYA MEMILIKI KONTUR CURAM, BERKELOK, DAN LEBAR JALAN KURANG DARI LIMA METER, SERTA JURANG DALAM DI KEDUA SISI JALAN.    SEJUMLAH KARANGAN BUNGA TERLIHAT DI DEPAN POSKO PEMENANGAN PASANGAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SALATIGA NOMOR URUT 01, DR ROBBY HERNAWAN-NINA AGUSTIN, DI JALAN MERAK, KELURAHAN MANGUNSARI, KECAMATAN SIDOMUKTI, KOTA SALATIGA, PADA KAMIS (28/11/2024).   DALAM PELANTIKAN DAN PENGANGKATAN SUMPAH/JANJI KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS SEKOLAH YANG BERLANGSUNG DI GEDUNG SETDA SALATIGA PADA KAMIS (28/11/2024), PENJABAT WALI KOTA SALATIGA, YASIP KHASANI, MENYAMPAIKAN HARAPAN AGAR GURU DAN KEPALA SEKOLAH TIDAK HANYA BERPERAN SEBAGAI AGEN PEMBELAJARAN, TETAPI JUGA SEBAGAI AGEN PERADABAN.   HASIL HITUNG CEPAT (QUICK COUNT) MENUNJUKKAN KEMENANGAN TELAK PASANGAN CALON (PASLON) NOMOR URUT 01, NGESTI NUGRAHA-NUR ARIFAH (MUTIARA), ATAS RIVAL MEREKA, NURUL HUDA-YARMUJI (HAJI), DALAM PILKADA KABUPATEN SEMARANG 2024.   KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KOTA SALATIGA MENGGELAR DOA BERSAMA DI AULA KPU JL. ARGOSARI RAYA SALATIGA, SELASA (26/11/2024) SORE, DIHADIRI OLEH PJ WALI KOTA YASIP KHASANI, KAPOLRES AKBP ARYUNI NOVITASARI, DANDIM LETKOL INF GUVTA ALUGORO KOEDOES, KAJARI SUKAMTO, DAN PARA TOKOH AGAMA KOTA SALATIGA.    FORUM KOMUNIKASI PIMPINAN DAERAH (FORKOMPIMDA) KABUPATEN SEMARANG, YANG MELIBATKAN WAKIL BUPATI SEMARANG, JAJARAN POLRES SEMARANG, KPU, BAWASLU, DAN PEMERINTAH DAERAH, MELAKUKAN PENGECEKAN KESIAPAN TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA (TPS) DI SEJUMLAH WILAYAH RAWAN BENCANA, SEPERTI DUSUN BORANGAN DAN SAPEN DI DESA CANDIREJO SERTA DUSUN DUREN DI DESA DUREN, KECAMATAN SUMOWONO, PADA SELASA (26/11/2024).