URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah memusnahkan berbagai jenis narkotika dari hasil barang bukti di empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berada berbagai daerah di Jawa Tengah Jumat (27/5/2022).

Mbak Google

KABAR RASIKA

BNNP Jateng Musnahkan Barang Bukti Empat Kasus Penyalahgunaan Narkotika

BNNP Jateng Musnahkan Barang Bukti Empat Kasus Penyalahgunaan Narkotika

BNNP Jateng Musnahkan Barang Bukti Empat Kasus Penyalahgunaan Narkotika

featured-img

SEMARANG – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah memusnahkan berbagai jenis narkotika dari hasil barang bukti di empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berada berbagai daerah di Jawa Tengah Jumat (27/5/2022).

Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol. Purwo Cahyoko menyampaikan, barang bukti narkotika dengan jenis sabu-sabu yang berjumlah ratusan gram, ganja puluhan kilogram dan dua pot pil psikotropika Hexymer yang didapatkan dari hasil tindakan petugas.

“Melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dari Semarang, Magelang, Banyumas dan Tegal. Adapun narkotika berupa sabu-sabu 100 gram, ganja 58 kilogram, dan 2 pot pil Psikotropika jenis Hexymer,” ujarnya dalam dalam rilis kasus di kantor BNNP Jateng.

Ia menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini sudah mengacu pada Undang-Undang Narkotika dengan pasal 91 Nomor 35 Tahun 2009. Maka dari itu, pihaknya melakukan berbagai serangkai pemusnahan barang bukti dengan sudah mendapatkan penetapan dari Kejaksaan Negeri.

“Pemusnahan ini sebagai mana mandat pasal 91 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika . Barang bukti ini sudah jadi penetapan sebagai barang bukti narkotika dari Kejaksaan Negeri dan tentunya untuk tindak lanjut dari ketetapan itu kita akan lakukan rangkaian kegiatan pemusnahan,” bebernya.

Ia menerangkan, barang bukti ini didapat dari 4 kasus yang berhasil di gagalkan oleh BNNP Jateng. Untuk kasus pertama yaitu pengungkapan tindak pindana narkotika jenis sabu yang berasal dari jaringan Boyolali dan Lapas Purwokerto.

Dalam kasus pertama, pihaknya berhasil mengamankan dua tersangka yaitu HR (37) dan AZ( 34) seorang Narapidana (Napi). Kedua tersangka tersebut, berhasil di tangkap di Gerbang Tol Kalikangkung Semarang pada Selasa (15/3/2022) dengan barang bukti 2 paket sabu total berat 100 gram.

“BNNP meneri?a informasi dari masyarakat bahwa ada kurir yang akan membawa narkotika dari Jakarta menggunakan kendaraan roda 4 dengan jenis Inova. pada pukul 09.00 WIB, tim BNNP berhasil mengamankan. Setelah dilakukan penggeledagan ditemukan 2 buah paket Sabu dengan berat total 100Gram,” paparnya.

Untuk kasus kedua, narkotika jenis ganja seberat 55 kilogram dengan jaringan Magelang. Pihaknya pun juga berhasil mengamankan 5 tersangka yaitu, RK (37), LMS (47), YS (29), WS (22), dan seorang napi yaitu Kebo (35) yang di tangkap di SPBU Nglawisan Taman Agung Kecamatan Mutilan, Kabupatan Magelang pada senin (18/4/2022) lalu.

“Pada saat itu, tim berhasil mengamankan 2 karung ganja sejumlah 41 Paket yang sedang dipindahkan dari sebuah truk ke dalam mobil Daihatsu Ayla. Setelah dilakukan penggeledagan di mobil truk, ditemukan 1 karung ganjang sejumlah 14 paket. Sehingga totalnya tim berhasil mengamankan 55 paket ganja dengan berat 55kg,” jelasnya.

Untuk kasus ketiga, lanjutnya pihaknya berhasil mengamankan 2 pot pil psikotropika dengan jenis Hexymer yang dilakukan di sekitar pasar Karang Lewas Purwokerto Barat, pada sabtu (12/2/2022) lalu.

“Tim BNNK Banyumas mendapatkan laporan masyarakat adanya 2 Pot merk Hexymer di dekat pasar Karang Lewas Purwokerto Barat. 2 Pot merk Hexymer ditemukan didalam plastik warna hitam, masih dalam keadaan disegel dan tidak berhasil diketahui pemiliknya. BNNK Banyumas menyerahkan 2 Pot Merk Hexymer ke BNNP Jawa tengan untuk dilakulan pemusnahan,” ucapnya.

Untuk kasus terakhir, pihaknya menemukan 2 paket narkotika jenis ganja dengan berat 3 kg yang ditemukan di Kabupaten Tegal, pada senin (25/10/2021). Pada saat itu, Tim BNNP Jateng mendapatkan informasi adanya paket ganja yang dikirim dengan alamat tujuan kabupaten Tegal.

“Setelah dilakukan penyelidikan, alamat penerima tidak ada dan hingga 14 hari dilakukan penyelidikan, paket tersebut tidak diambil oleh penerima dan tidak diketahui pemiliknya,” pungkasnya

BACA JUGA :

Rest Area Pendopo KM 456 Tol Semarang–Solo di Pabelan, Kabupaten Semarang, dipadati pengunjung pada Minggu (12/7/2026) bertepatan dengan hari terakhir libur sekolah. Ribuan pengguna jalan tol memanfaatkan rest area untuk beristirahat, menikmati kuliner UMKM, dan menggunakan berbagai fasilitas, sementara pengelola mencatat lonjakan sekitar 5.000 pengunjung di masing-masing sisi A dan B selama masa liburan.
Hari Terakhir Liburan, Rest Area Pendopo KM 456 Jadi Titik Singgah Favorit Keluarga
PT Mitra Anugerah Bumi Agung (MABA) menyatakan telah memenuhi tuntutan warga terkait aktivitas tambang galian C di Dusun Banyuurip, Desa Delik, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, dengan memperbaiki 18 titik jalan, mengatur operasional kendaraan, dan melakukan penyiraman jalan. Perbaikan yang dimulai sejak 8 Juli 2026 itu dilakukan lebih cepat dari target sebagai tindak lanjut hasil audiensi bersama warga dan pemerintah.
PT MABA Klaim Penuhi Tuntutan Warga, Perbaiki 18 Titik Jalan di Jalur Tambang Delik–Tlompakan
Jallu Nusantara dan Fatayat NU Salatiga Jalin Kerja Sama Cegah Kekerasan
Jallu Nusantara dan Fatayat NU Salatiga Jalin Kerja Sama Cegah Kekerasan
Masuki Musim Kemarau PDAM Salatiga Pastikan Ketersediaan Air bagi Pelanggan
Masuki Musim Kemarau PDAM Salatiga Pastikan Ketersediaan Air bagi Pelanggan
Sekretaris Daerah Kabupaten Semarang Valeanto Soekendro dikukuhkan sebagai Ketua Korpri Kabupaten Semarang periode 2026–2031 di Pendopo Rumah Dinas Bupati Semarang, Kamis (9/7/2026). Ia akan mengusulkan penempatan ASN lebih dekat dengan domisili melalui Baperjakat untuk menekan biaya transportasi, sekaligus mendorong transformasi digital, solidaritas anggota, dan optimalisasi aset Korpri.
Ketua Korpri Kabupaten Semarang Usulkan ASN Bekerja Dekat Rumah demi Tekan Biaya Hidup
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah memastikan antrean kendaraan di sejumlah SPBU Jawa Tengah dan DIY tidak disebabkan kelangkaan Biosolar. Stok Biosolar tercatat mencapai 13,5 kali konsumsi harian normal dan Pertalite 11,5 kali, sementara perusahaan memantau persediaan secara real-time serta mengirim pasokan tambahan dari depot terdekat saat stok menurun.
Antrean Biosolar di Sejumlah SPBU, Pertamina Tegaskan Bukan karena Kelangkaan

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

PT Mitra Anugerah Bumi Agung berkomitmen memperbaiki jalan rusak di Desa Tlompakan, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, mulai 12 Juli 2026 setelah audiensi dengan warga dan DPRD Kabupaten Semarang, Jumat (3/7/2026). Warga juga menuntut pembatasan jam operasi, kelayakan armada, perbaikan drainase, dan rambu keselamatan. DPRD akan mendorong penghentian sementara tambang bila komitmen tidak direalisasikan.
DPRD Kabupaten Semarang Ultimatum Tambang Galian C di Tuntang: Taati Kesepakatan atau Operasional Ditutup!
Polres Salatiga menangkap sejumlah pelaku tawuran yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap anak berusia 14 tahun di Jembatan depan Makam Ngemplak, Jalan Lingkar Selatan, Kamis (2/7/2026) dini hari. Empat pemuda ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam tanpa izin setelah bentrokan yang dipicu tantangan melalui Instagram itu menyebabkan satu korban meninggal dunia.
Remaja Luar Kota Salatiga Tawuran di JLS, Anak 14 Tahun Meninggal usai Disiram Air Keras
Dua rumah warga milik Asfiah dan Tumadi di Dusun Cabean Kulon, Desa Karangduren, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, hangus terbakar pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Kebakaran diduga dipicu korsleting listrik dan cepat membesar karena bangunan berbahan kayu serta tiupan angin, sebelum tiga unit mobil pemadam berhasil melokalisasi api tanpa korban jiwa maupun luka.
Dua Rumah Kayu di Karangduren Tengaran Terbakar, Diduga karena Korsleting