URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menetapkan 3 orang petinggi Khilafatul Muslimin dimana sebelumnya kelompok tersebut menggegerkan masyarakat karena aksi konvoi menyerukan kebangkitan khilafah di Kabupaten Brebes.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Tiga Orang Petinggi Khilafatul Muslimin Yang Serukan Khilafah di Brebes Ditetapkan Tersangka

Tiga Orang Petinggi Khilafatul Muslimin Yang Serukan Khilafah di Brebes Ditetapkan Tersangka

Tiga Orang Petinggi Khilafatul Muslimin Yang Serukan Khilafah di Brebes Ditetapkan Tersangka

featured-img

SEMARANG – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menetapkan 3 orang petinggi Khilafatul Muslimin dimana sebelumnya kelompok tersebut menggegerkan masyarakat karena aksi konvoi menyerukan kebangkitan khilafah di Kabupaten Brebes.

Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol M Iqbal Alqudussy mengatakan, tiga orang tersangka itu masing-masing bernama Ghozali Ipnu Taman sebagao Umul Kuro atau pimpinan cabang jamaah Khilafatul Muslimin. Lalu dua pimpinan ranting jamaah Khilafatul Muslimin bernama Dasmad, dan Adha Sikumbang.[irp posts=”37772″ name=”Polisi Periksa Sejumlah Orang Yang Bertanggung Jawab Atas Konvoi Seruan Khilafah di Brebes”]

“Setelah memeriksa 14 orang saksi, Polda Jateng menetapkan 3 orang tersangka yang bertanggung jawab terhadap kegiatan konvoi khilafatul muslimin yang ada di wilayah Polres Brebes,” ujar Iqbal di Mapolda Jateng, Selasa (7/6/2022).

Ia menjelaskan, ketiga orang itu terbukti melakukan pelanggaran dengan menyebarkan melalui selebaran yang memuat berita bohong hingga membuat masyarakat resah.

“Membagikan brosur berupa ajaran serta ajakan kepada umat Islam khususnya warga Brebes untuk mengikuti ajaran ideologi khilafah. Khilafatul muslimin ini adalah embrio dari HTI sedangkan HTI sudah dilarang di Indonesia. Yang bersangkutan menyebabkan keresahan di masyarakat sehingga itu berpotensi makar,” paparnya.

Ia menyebut, kelompok ini bergerak dari rumah ke rumah atau antar majelis-majelis taklim. Di Brebes sendiri terdapat 100 anggota namun yang mengikuti konvoi tersebut tak lebih dari 50 orang.

“Partisipan sekitar 100 orang. Di tempat lain memiliki potensi ada beberapa wilayah di Purwokerto, dan khususnya di wilayah Solo ini juga berpotensi adanya kelompok-kelompok Khilafatul Muslimin ini,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, selain menetapkan tiga orang tersangka, polisi berhasil mengamakan beberapa barang bukti diantaranya, baju, kalender, jaket dan kartu identitas kelompok tersebut.

“Lalu buku-buku pengertian khilafah. Satu buah buku jamaah imamah dan baiat. Lalu, satu buah buku materi Al Furqon, satu buah buku tarbiah dan taqlim, 6 buku majalah Al-Khilafah dan satu buah buku dakwatul bilhaq,” paparnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 14 ayat 1 dan atau 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau 107 jo 53 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

BACA JUGA :

Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen mengapresiasi Kepala SPPG Jati, Karanganyar, yang mencicipi menu MBG setelah tim dapur melaporkan aroma mencurigakan, Rabu (12/8/2026). Tindakan itu dilakukan untuk memastikan keamanan makanan sebelum didistribusikan. Pemprov Jateng menilai kejadian tersebut menjadi evaluasi untuk memperketat pengawasan kualitas program MBG.
Taj Yasin Apresiasi Kepala SPPG yang Cicipi Menu MBG Sebelum Dibagikan
Dugaan penyalahgunaan dana Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE) mencuat dalam audiensi Gapoktan Ngudi Hasil Desa Pakopen dengan DPRD Kabupaten Semarang, Kamis (13/8/2026). Anggota kelompok mengaku menerima dana lebih kecil dari nilai kredit dalam akad, sementara kewajiban tetap berjalan. DPRD meminta Pemkab membentuk tim untuk memfasilitasi penyelesaian.
Dana Kredit Petani Pakopen Bandungan Diduga Diselewengkan, Kuasa Hukum: Ada Indikasi Korupsi
Kejaksaan Negeri Salatiga menyerahkan lima mobil hasil rampasan perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi kepada pemenang lelang terbuka di KPKNL Semarang, Kamis (13/8/2026). Kendaraan tersebut sebelumnya dimodifikasi untuk mengangkut solar dalam jumlah besar dan menggunakan pelat nomor serta barcode BBM yang diduga telah diubah. Hasil lelang disetorkan kepada negara.
5 Mobil Pengangsu Solar Dilelang, Uangnya Masuk ke Kas Negara
Warga Desa Cukil, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, menggelar kenduri dan makan bersama di atas jalan yang baru selesai dibeton saat penutupan TMMD Reguler ke-129, Kamis (13/8/2026). Tradisi tersebut menjadi ungkapan syukur atas pembangunan jalan sepanjang sekitar 1,2 kilometer yang menghubungkan Cukil dengan Kemetul dan memperpendek akses warga.
Luapkan Rasa Syukur, Warga Cukil Gelar Kenduri di Atas Jalan yang Baru Selesai Dicor
Kejaksaan Negeri Salatiga memperkuat sinergi dengan insan pers melalui kegiatan koordinasi di Joglo 3 Kejari Salatiga, Kamis (13/8/2026), untuk mendukung Program Kerja Intelijen 2026. Kejari mendorong media menyampaikan informasi penegakan hukum secara profesional, transparan, akurat, dan berimbang sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Gelar Konsolidasi Kejaksaan ajak Kopdar Perdana dengan Insan Media di Salatiga
Kampung Keluarga Berkualitas Manggar Lestari, Desa Lerep, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, meraih juara pertama nasional pengelolaan Kampung KB 2026 dari Kemendukbangga/BKKBN. Prestasi tersebut diraih melalui keterlibatan masyarakat dalam pemberdayaan lansia, pendampingan anak dan balita, seni budaya, serta berbagai program untuk meningkatkan kualitas keluarga dan lingkungan.
Kampung KB Manggar Lestari Desa Lerep Juara Nasional, Bukan Sekadar Soal “Dua Anak Cukup”

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Tim gabungan kepolisian mengamankan dua terduga pelaku kasus dugaan perampokan yang menewaskan pemilik konter Royal Phone, Chandra Waskito, di Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Penangkapan dilakukan di Kota Semarang dan Kabupaten Semarang pada Jumat (7/8/2026), kurang dari 48 jam setelah kejadian, setelah polisi mengembangkan penyelidikan dengan melibatkan Polda Jawa Tengah, Polres Semarang, dan Polres Grobogan untuk mengungkap peran serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Misteri Perampokan Royal Phone Ambarawa Terkuak, Polisi Ringkus Dua Terduga Pelaku

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved