URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng melalui Satgas Mafia Tanah Puser Bumi Candi mengungkap kasus mafia tanah dengan total kerugian senilai 25 milyar.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Ditreskrimsus Polda Jateng Ungkap Kasus Mafia Tanah Senilai 25 Milyar, 12 Tersangka Diamankan

Ditreskrimsus Polda Jateng Ungkap Kasus Mafia Tanah Senilai 25 Milyar, 12 Tersangka Diamankan

Ditreskrimsus Polda Jateng Ungkap Kasus Mafia Tanah Senilai 25 Milyar, 12 Tersangka Diamankan

featured-img

SEMARANG – Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng melalui Satgas Mafia Tanah Puser Bumi Candi mengungkap kasus mafia tanah dengan total kerugian senilai 25 milyar.

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora mengatakan, dalam kasus ini pihaknya mengamankan 12 orang yang terlibat dalam kasus sengketa tanah tersebut. Belasan orang itu saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan oleh kepolisian.

Kombes Johanson menjelaskan, kasus ini bermula ketika pihaknya menerima 12 laporan aduan terkait mafia tanah. Dari pengaduan tersebut, kemudian sebanyak 8 dijadikan laporan polisi (LP). Dari delapan LP itu kemudian pihaknya menaikan enam LP kedalam proses penyidikan dan penetapan tersangka.

“Dua LP masih proses penyidikan. Dari jumlah 6 LP yang sudah disidik, kita tetapkan 12 orang tersangka. Satu LP ada tiga tersangka ada yang dua dan satu tersangka,” ujarnya saat rilis kasus di kantornya,” Selasa (19/7/2022).

Ia menjelaskan, modus yang digunakan para tersangka adalah pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) dan pemalsuan kuasa beli dan kuasa jual. Perkara ini bermula ketika tersangka bernama Ida yang mengaku mewakili seorang Notaris berinisial AH melakukan pembelian sebanyak 11 bidang tanah di Desa Bendosari, Kelurahan Kumpulrejo, Kecamatan Argomulyo Kota Salatiga.

Belasan bidang tanah itu dicarikan oleh tersangka lainnya bernama Donni Iskandar. Pada saat proses awal transaksi tersebut, Ida menitipkan uang Down Payment atau DP masing-masing bidang tanah senilai Rp. 10 juta.

“Donni mencari target atau mencari tanah. Kemudian Ida berperan sebagai notaris,” jelasnya.

Setelah transaksi DP selesai, kemudian tersangka Donni meminta sertifikat ke para korban dengan alasan untuk dilakukan pengecekan di Badan Pentanahan Nasional (BPN). Namun, yang dilakukan tersangka Ida adalah membalikan nama sertifikat tersebut dari ahli waris menjadi seorang notaris berinisial AH.

“Lalu sertifikat tersebut (balik nama) dijadikan jaminan ke bank dan pencarian uang 25 milyar. Pada saat itu tahun 2016 dengan nilai 11 bidang mencapai 13 milyar,” katanya.

Kemudian pada tahun 2018, terjadi permasalahan antara AH dengan pihak bank. Oleh pihak bank selanjutnya dilakukan penyitaan jaminan yang telah diberikan oleh Ida.

“Pada saat dilakukan pengecekan ke lokasi, pemilik tanah merasa belum menerima pembayaran sepenuhnya. Dari para korban yang memiliki 11 bidang ini melaporkan ke Satgas Mafia Tanah pada tahun 2021,” tuturnya.

Saat ini tersanga Donni sedang dalam masa tahanan atas kasus yang serupa. Sedangkan tersangka Ida karena mengalami keguguran belum melakukan penanahan namun wajib lapor.

“Modusnya menawarkan tanah korban untuk dijual. Jadi perantara dengan dijual malah merubah sertifikat lalu melakukan tipu daya Pasal 378 kemudian memalsukan akta (AJB) Pasal 266. Sehingga ancaman hukuman 4 tahun pidana dan 6 tahun kurungan penjara,” imbuhnya.

“12 tersangka tersebut keluar laporan polisi yang ditangani oleh Polrestabes Semarang masuk dalam Satgas Puser Bumi dan sudah menetapkan tersangka,” tutupnya.

BACA JUGA :

Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen mengapresiasi Kepala SPPG Jati, Karanganyar, yang mencicipi menu MBG setelah tim dapur melaporkan aroma mencurigakan, Rabu (12/8/2026). Tindakan itu dilakukan untuk memastikan keamanan makanan sebelum didistribusikan. Pemprov Jateng menilai kejadian tersebut menjadi evaluasi untuk memperketat pengawasan kualitas program MBG.
Taj Yasin Apresiasi Kepala SPPG yang Cicipi Menu MBG Sebelum Dibagikan
Dugaan penyalahgunaan dana Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE) mencuat dalam audiensi Gapoktan Ngudi Hasil Desa Pakopen dengan DPRD Kabupaten Semarang, Kamis (13/8/2026). Anggota kelompok mengaku menerima dana lebih kecil dari nilai kredit dalam akad, sementara kewajiban tetap berjalan. DPRD meminta Pemkab membentuk tim untuk memfasilitasi penyelesaian.
Dana Kredit Petani Pakopen Bandungan Diduga Diselewengkan, Kuasa Hukum: Ada Indikasi Korupsi
Kejaksaan Negeri Salatiga menyerahkan lima mobil hasil rampasan perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi kepada pemenang lelang terbuka di KPKNL Semarang, Kamis (13/8/2026). Kendaraan tersebut sebelumnya dimodifikasi untuk mengangkut solar dalam jumlah besar dan menggunakan pelat nomor serta barcode BBM yang diduga telah diubah. Hasil lelang disetorkan kepada negara.
5 Mobil Pengangsu Solar Dilelang, Uangnya Masuk ke Kas Negara
Warga Desa Cukil, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, menggelar kenduri dan makan bersama di atas jalan yang baru selesai dibeton saat penutupan TMMD Reguler ke-129, Kamis (13/8/2026). Tradisi tersebut menjadi ungkapan syukur atas pembangunan jalan sepanjang sekitar 1,2 kilometer yang menghubungkan Cukil dengan Kemetul dan memperpendek akses warga.
Luapkan Rasa Syukur, Warga Cukil Gelar Kenduri di Atas Jalan yang Baru Selesai Dicor
Kejaksaan Negeri Salatiga memperkuat sinergi dengan insan pers melalui kegiatan koordinasi di Joglo 3 Kejari Salatiga, Kamis (13/8/2026), untuk mendukung Program Kerja Intelijen 2026. Kejari mendorong media menyampaikan informasi penegakan hukum secara profesional, transparan, akurat, dan berimbang sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Gelar Konsolidasi Kejaksaan ajak Kopdar Perdana dengan Insan Media di Salatiga
Kampung Keluarga Berkualitas Manggar Lestari, Desa Lerep, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, meraih juara pertama nasional pengelolaan Kampung KB 2026 dari Kemendukbangga/BKKBN. Prestasi tersebut diraih melalui keterlibatan masyarakat dalam pemberdayaan lansia, pendampingan anak dan balita, seni budaya, serta berbagai program untuk meningkatkan kualitas keluarga dan lingkungan.
Kampung KB Manggar Lestari Desa Lerep Juara Nasional, Bukan Sekadar Soal “Dua Anak Cukup”

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Tim gabungan kepolisian mengamankan dua terduga pelaku kasus dugaan perampokan yang menewaskan pemilik konter Royal Phone, Chandra Waskito, di Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Penangkapan dilakukan di Kota Semarang dan Kabupaten Semarang pada Jumat (7/8/2026), kurang dari 48 jam setelah kejadian, setelah polisi mengembangkan penyelidikan dengan melibatkan Polda Jawa Tengah, Polres Semarang, dan Polres Grobogan untuk mengungkap peran serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Misteri Perampokan Royal Phone Ambarawa Terkuak, Polisi Ringkus Dua Terduga Pelaku

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved