URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Paguyuban kepala desa se-kabupaten Semarang yang tergabung dalam Hamong Projo, mendukung penuh Kades Indonesia Bersatu (KIB) agar Jabatan Kades 9 Tahun.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Hamong Projo Kabupaten Semarang Bulat Dukung KIB, Jabatan Kades 9 Tahun

Hamong Projo Kabupaten Semarang Bulat Dukung KIB, Jabatan Kades 9 Tahun

Hamong Projo Kabupaten Semarang Bulat Dukung KIB, Jabatan Kades 9 Tahun

featured-img

RASIKAFM.COM|SALATIGA – Paguyuban kepala desa se-kabupaten Semarang yang tergabung dalam Hamong Projo, mendukung penuh Kades Indonesia Bersatu (KIB) agar Jabatan Kades 9 Tahun.
Penegasan itu disampaikan oleh ketua Hamong Projo kabupaten Semarang, Agus Sudibyo kepada sejumlah media, rabu 18/1/2023.

Menurut Agus Sudibyo, ratusan kades dikabupaten Semarang yang mengikuti aksi damai pada 17 januari lalu bersama ribuan anggota KIB lain ke Jakarta, mendorong revisi UU desa no 6 Tahun 2014 masuk pada Prolegnas prioritas pembahasan 2023.

Diantaranya Masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun “Dengan pertimbangan karena didesa kadangkala terjadi gesekan dilapangan, akibat ulah calon kades yang gagal, bahkan kondisi ini bisa terjadi sampai 2 tahun. Sehingga praktis kades terpilih harus menyelesaikan permasalahan tersebut terlebih dahulu, sehingga masa kerja mereka hanya tinggal 4 tahun” terang kades Kemetul ini.
Selain itu jika masa jabatan kades 9 tahun maka akan menghemat anggaran pemerintah karena saat ini biaya pencalonan kades di tanggung negara.

“ jika sekarang hanya 6 tahun kedepan dapat 9 tahun sehingga keuangan Negara bisa dihemat, kami dari kabupaten akan berharap DPR menyetujui usulan kades,” kata ketua Hamong Projo kabupaten Semarang ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, Setelah dilaksanakannya aksi damai Kades Indonesia Bersatu (KIB) pada 17 Januari 2023 di Komplek Gedung Senayan Jakarta, ketua KIB Pandoyo, berjanji akan mengawal komitmen dan juga tuntutan yang telah disampaikan kepada DPR sampai tuntas.

Bahkan usulan revisi UU no 6 th 2014 tentang desa telah mendapatkan tanggapan positif dari wakil rakyat, utamanya Badan Legislasi DPR RI yang menyatakan akan sesegera mungkin untuk memasukkan revisi UU no 6 Tahun 2014 Tentang Desa mendapat tanggapan positif pada Prolegnas prioritas pembahasan 2023.

Ketua Umum Kades Indonesia Bersatu mendorong pemerintah sesegera mungkin menerbitkan PP atau merubah UU no 6 th 2014 tentang desa, agar point point yang diusulkan oleh Kades Indonesia Bersatu untuk direvisi pada UU tersebut, diantaranya masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun,
Bila muncul calon Kades kurang dari 2 atau calon tunggal maupun calon yang lebih dari 5 untuk tetap bisa dilangsungkan Pilkades agar kedaulatan masyarakat terpenuhi. Sedangkan Terkait perimbangan keuangan agar Dana Desa (DD) sesuai amanat UU Desa, Pemerintah Desa mendapatkan 10% dari APBN maupun sumber lainnya untuk meningkatkan kesejahteraan kehidupan masyarakat dan juga pemberdayaan rakyat.

“saya juga menyampaikan klarifikasi, bahwa KIB tidak pernah mengusulkan masa jabatan Perangkat Desa sama dengan masa jabatan Kades”, kata Pandoyo.

Pandoyo menambahkan, KIB masih menginginkan Perangkat Desa purna tugas atau pensiun sampai dengan usia 60 tahun sesuai dengan peraturan yang berlaku agar di tingkat desa tidak terjadi pergantian secara masal oleh kades maupun perangkat desa. Sehingga diharapkan pelaksanaan pemerintahan serta pelayanan masyarakat tetap berlangsung dengan baik, meskipun terjadi Pilkades.

“Sekali lagi KIB tetap konsisten agar dalam revisi nanti masa jabatan Perangkat Desa sampai usia 60 tahun”, tegas Pandoyo.

BACA JUGA :

SMA Sainstek Ahmad Dahlan Salatiga menjadi tuan rumah International Academic Workshop “Exploring LEGO-STEM Based Learning for Creativity, Collaboration, and Problem-Solving Skills” bersama dua profesor dari Belgia. Kegiatan yang bekerja sama dengan LP2M UIN Salatiga tersebut melibatkan murid dari sejumlah sekolah untuk mengembangkan kreativitas, kolaborasi, dan kemampuan memecahkan masalah melalui pembelajaran berbasis STEM.
Perluas Pengalaman Belajar Siswa, SMA Sainstek Salatiga Hadirkan Profesor dari Belgia
Alami Laka Tunggal Rabu Dini Hari, Innova Tergelincir hingga Terbakar di JLS Salatiga
Alami Laka Tunggal Rabu Dini Hari, Innova Tergelincir hingga Terbakar di JLS Salatiga
Lawan Jebakan Pinjol dengan Solusi 3M dan Penguatan Ekonomi Akar Rumput
Lawan Jebakan Pinjol dengan Solusi 3M dan Penguatan Ekonomi Akar Rumput
Satresnarkoba Polres Salatiga mengamankan HM (28) di kawasan Mangunsari, Sidomukti, Sabtu (15/8/2026), setelah menerima informasi dugaan transaksi obat keras. Polisi menemukan 2.370 tablet putih berlogo “Y”, telepon genggam, dan plastik klip. HM diduga berperan sebagai pengedar dan kini menjalani penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Satresnarkoba Polres Salatiga Tangkap Pengedar 2.370 Pil Yarindu, Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara
Pengemudi Toyota Innova berinisial SW, warga Ambarawa, diduga berada di bawah pengaruh minuman keras saat terlibat kecelakaan dengan Honda Vario di Jalan Fatmawati, Blotongan, Salatiga, Sabtu (16/8/2026) tengah malam. Korban mengalami luka ringan. Kedua pihak berdamai, sementara polisi tetap menilang SW karena mengemudi dalam pengaruh miras.
Akhir Pelarian Diduga Pelaku Tabrak Lari di Jalan Fatmawati Blotongan, Pelaku dan Korban Damai
Mahasiswa KKN-T IDBU 54 UNDIP menjalankan program pemberdayaan masyarakat selama 45 hari di Tanjung Anom, Kabupaten Pekalongan. Kegiatan tersebut meliputi pemanfaatan sampah plastik menjadi ecobrick, pengolahan bunga telang, digitalisasi Bank Sampah Bunga Tanjung Lestari, budidaya ikan nilem, edukasi kesehatan, serta sosialisasi keamanan digital untuk meningkatkan kemandirian dan potensi lokal warga.
45 Hari KKN-T IDBU 54 UNDIP: Dari Ecobrick hingga Digitalisasi Website BSU Tanjung Anom

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Kejaksaan Negeri Salatiga menyerahkan lima mobil hasil rampasan perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi kepada pemenang lelang terbuka di KPKNL Semarang, Kamis (13/8/2026). Kendaraan tersebut sebelumnya dimodifikasi untuk mengangkut solar dalam jumlah besar dan menggunakan pelat nomor serta barcode BBM yang diduga telah diubah. Hasil lelang disetorkan kepada negara.
5 Mobil Pengangsu Solar Dilelang, Uangnya Masuk ke Kas Negara
Dugaan penyalahgunaan dana Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE) mencuat dalam audiensi Gapoktan Ngudi Hasil Desa Pakopen dengan DPRD Kabupaten Semarang, Kamis (13/8/2026). Anggota kelompok mengaku menerima dana lebih kecil dari nilai kredit dalam akad, sementara kewajiban tetap berjalan. DPRD meminta Pemkab membentuk tim untuk memfasilitasi penyelesaian.
Dana Kredit Petani Pakopen Bandungan Diduga Diselewengkan, Kuasa Hukum: Ada Indikasi Korupsi
Cemburu Buta, Seorang Pemuda Asal Bawen Dihajar Pakai Knalpot
Cemburu Buta, Seorang Pemuda Asal Bawen Dihajar Pakai Knalpot

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved