RASIKAFM.COM | UNGARAN - Dugaan kasus mafia tanah yang dialami oleh warga Desa Candigaron, Kecamatan Sumowono, Kabupaten Semarang juga dialami oleh warga Desa Gedeg, Kecamatan Jambu. Sejumlah warga di sana resah karena sertifikat tanah yang dijadikan jaminan hutang tidak kembali.
Disampaikan oleh Iwan Susanto, seorang pendamping korban dari Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU), ia mendapatkan kabar tersebut dari Edi Juwandiyanto, warga Desa Candigaron, Sumowono yang sebelumnya menjadi korban.
“Jadi setelah muncul berita-berita, ada lagi warga yang mengadu dan merasa menjadi korban. Namanya Waluyo, bukan warga Kecamatan Sumowono tapi warga Desa Gedeg, Kecamatan Jambu,” katanya.
Total warga yang telah mengadu kepada pihaknya, lanjut Iwan, sudah sebanyak 11 orang. Sebelumnya, Jumat (28/7/2023) ia bersama dua warga Desa Lanjan, Sumowono yakni Suryadin dan Jumiyatin yang juga diduga korban dari pemberi pinjaman mengecek kepemilikan sertifikat mereka di Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang.
Diketahui juga, dua sertifikat tersebut juga telah dibalik nama orang lain tanpa sepengetahuan mereka.
“Setelah tahu itu, Jumiyatin nyaris pingsan karena kaget. Warga yang awam bingung karena mereka diberitahu sudah tidak punya hak atas tanah mereka sendiri,” lanjutnya.
Menurut Iwan, kesulitan yang dialaminya dalam menangani dan melaporkan kasus ini yakni administrasi yang legal dan sah. Sehingga ia berharap, dari laporan yang dilayangkan ke Polres Semarang bisa mendorong pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan atas niat jahat terduga pelaku.
“Kami juga akan melakukan upaya hukum baik pidana maupun perdata, serta meminta agar dikawal oleh DPRD Kabupaten Semarang,” katanya. (win)