RASIKAFM.COM | UNGARAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang berkomitmen mengawal pembangunan di wilayah desa agar bisa berjalan dengan tepat waktu, mutu, dan tepat sasaran. Salah satunya adalah dengan melakukan pendampingan penggunaan dana desa agar tak menyalahi aturan melalui program ‘Jaksa Jaga Desa’.
Dijelaskan oleh Kepala Kejari Kabupaten Semarang Theresia Tri Widorini, besaran dana desa yang dikucurkan pemerintah pada tahun 2023 ini terbilang besar, yakni rata-rata mencapai Rp1 miliar setiap desa. Tentunya hal semacam itu, kalau tidak dikawal oleh penegak hukum juga akan menimbulkan ketakutan.
“Program Jaksa Jaga Desa memberikan kesadaran hukum kepada masyarakat desa. Aparat Penegak Hukum (APH) tidak seseram yang dibayangkan, justru memberikan masukan positif dalam pelaksanaan pembangunan desa agar tidak menyalahi aturan,” kata dia dalam kegiatan penutupan program Rumah Asistensi dan Jaksa Jaga Desa di Balai Desa Kemambang, Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang, Senin (11/12/2023).
Diterangkan Widorini, kantor Kejari Kabupaten Semarang hendaknya bisa menjadi tempat yang bersahabat bagi masyarakat, tempat konsultasi pemerintah desa untuk bersama-sama mengawal pendistribusian dan pemanfaatan program dana desa. Menurutnya, di dalam dana desa sudah diatur Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). Ada yang diprioritaskan dan perlu diperhatikan, termasuk mitigasi bencana alam dan non alam.
“Itu nanti tinggal bagaimana masyarakat desa melaksanakannya. Kita lihat Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa tahun lalu seperti apa,” ujarnya.
Terkait pendampingan penggunaan dana desa, lanjutnya, hingga saat ini pihaknya belum menemukan adanya penyimpangan. Kalaupun ada, maka Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) akan menjalankan perannya untuk melakukan investigasi.
“Kalau ternyata ada penyimpangan pidana bisa langsung dilimpahkan kepada APH. Tapi jika hanya administrasi dan tidak ada iktikad menyimpang maka bisa diselesaikan oleh APIP,” ungkapnya.
Sementara terkait program rumah asistensi, Widorini menambahkan, itu adalah inovasi Kejari Kabupaten Semarang dalam memberikan pendampingan secara yuridis normatif terkait pengembangan dan peningkatkan kapasitas Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Kegiatan ini dilakukan secara berkesinambungan dengan melakukan perjanjian kerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermasdes) serta menunjuk desa percontohan (Desa Kemambang dan Banyubiru) yang menggunakan dana desa untuk pengelolaan komoditas unggul oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
“Semua itu dalam rangka mewujudkan pengendalian inflasi, penggunaan produk dalam negeri, pendampingan investasi terkait dengan digitalisasi administrasi, dan pengentasan kemiskinan,” pungkasnya. (win)