URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang menerima pembayaran denda sebesar Rp30 juta dalam perkara tindak pidana penyimpangan alokasi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar, yang melibatkan terpidana Deba Satria. Kepala Kejari Kabupaten Semarang, Theresia Tri Widorini, menjelaskan bahwa terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana tersebut, sesuai dengan Pasal 40 (9) Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Kejari Kabupaten Semarang Terima Pembayaran Denda Kasus Penyimpangan Alokasi BBM Bersubsidi

Kejari Kabupaten Semarang Terima Pembayaran Denda Kasus Penyimpangan Alokasi BBM Bersubsidi

Kejari Kabupaten Semarang Terima Pembayaran Denda Kasus Penyimpangan Alokasi BBM Bersubsidi

Kejari Kabupaten Semarang menerima pembayaran denda tindak pidana penyimpangan alokasi BBM bersubsidi jenis solar sebesar Rp30 juta, Rabu (28/2/2024). Foto: win
Kejari Kabupaten Semarang menerima pembayaran denda tindak pidana penyimpangan alokasi BBM bersubsidi jenis solar sebesar Rp30 juta, Rabu (28/2/2024). Foto: win
featured-img

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang menerima pembayaran denda sebesar Rp30 juta dalam perkara tindak pidana penyimpangan alokasi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Terpidana atas nama Deba Satria mengalihkan peruntukan solar tersebut dari masyarakat yang berhak kepada sejumlah perusahaan.

Kepala Kejari Kabupaten Semarang Theresia Tri Widorini menyampaikan terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi oleh pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 40 (9) Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Oleh majelis hakim, yang bersangkutan dijatuhi pidana badan selama 8 bulan serta denda sebesar Rp30 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” ungkap Widorini, Rabu (28/2/2024).

Atas vonis yang dijatuhkan tersebut, lanjut Widorini, ada itikad baik dari yang bersangkutan untuk membayar denda. Selanjutnya, uang denda beserta biaya perkara sebesar Rp9.500 yang telah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam waktu 1×24 jam harus diserahkan kepada Kasubagbin Kejari Kabupaten Semarang dalam hal ini Bendaharawan Khusus yang akan disetorkan ke kas negara.

“Dengan pembayaran denda ini maka terpidana terlepas dari hukuman pengganti selama 1 bulan. Saat ini terpidana sudah selesai menjalani pidana badan dan dinyatakan bebas,” ujarnya.

Sementara JPU Kejari Kabupaten Semarang Dwi Endah Susilowati menerangkan, perkara ini terjadi pada tahun 2021. Modusnya, terpidana memodifikasi tangki BBM kendaraan jenis truk agar memiliki kapasitas yang besar.

“Terpidana keliling ke beberapa SPBU di Kabupaten Semarang, jadi seperti ‘ngangsu’ solar. Setelah dapat, ditimbun di gudang di wilayah Harjosari, Kecamatan Bawen,” terangnya.

Setelah ditimbun, lanjut Endah, terpidana kemudian mendistribusikan solar tersebut bukan kepada masyarakat yang berhak melainkan ke sejumlah pabrik di Kabupaten Semarang yang membutuhkan BBM solar untuk operasionalnya.

“Barang buktinya mencapai 11ribu liter. Itu dilakukan dalam kurun waktu 3 bulan,” paparnya.

Sebagai informasi, terpidana sebelumnya telah mengajukan permohonan kasasi akan tetapi ditolak. Sehingga berdasarkan putusan Pegadilan Tinggi Semarang Nomor 660/Pid.Sus/2023/PT SMG tanggal 25 Oktober 2023 menyatakan yang bersangkutan terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi oleh pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 40 (9) Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (win)

BACA JUGA :

Tetap Produktif di Usia Senja, 112 Peserta Sekolah Lansia Pancasila Kabupaten Semarang Diwisuda
Tetap Produktif di Usia Senja, 112 Peserta Sekolah Lansia Pancasila Kabupaten Semarang Diwisuda
Selama hampir 20 tahun, keluarga Muhroji di Dusun Rejowinangun, Desa Pledokan, Kecamatan Sumowono, Kabupaten Semarang, hidup tanpa aliran listrik meski tiang listrik telah berdiri di dekat rumah mereka. Hingga Rabu (22/7/2026), permohonan pemasangan listrik belum terealisasi karena diperlukan penambahan jaringan. Kondisi ekonomi yang terbatas membuat keluarga tersebut bertahan menggunakan sentir berbahan bakar minyak goreng sebagai penerangan setiap malam.
20 Tahun Hidup dalam Gelap, Keluarga Miskin di Sumowono Terangi Malam dengan Sentir Jelantah
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Semarang memperkuat budaya sadar bencana melalui inovasi SADEWA (Strategi Deteksi, Edukasi, dan Waspada Bencana). Program berbasis kolaborasi pentahelix dan digitalisasi ini berhasil meningkatkan jumlah Desa Tangguh Bencana (Destana) menjadi 116 desa hingga 2026. Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan edukasi, sistem deteksi dini, KKN Tematik Kebencanaan, serta optimalisasi dana desa guna meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat menghadapi berbagai ancaman bencana.
Lewat SADEWA, BPBD Kabupaten Semarang Bangun Budaya Sadar Bencana dari Desa
Pemerintah Kabupaten Semarang meluncurkan Sekolah Tani Milenial 2026 untuk mendorong regenerasi petani di tengah menurunnya minat generasi muda terhadap sektor pertanian. Program yang diikuti 240 peserta itu digelar di Kecamatan Sumowono, Selasa (21/7/2026), dengan pembekalan budidaya, kewirausahaan, dan pemasaran digital guna mencetak petani modern yang mampu menjaga ketahanan pangan.
Tak Malu jadi Petani, Khoirul Mantap Ikut Pelatihan Sekolah Tani Milenial Usai Lulus Kuliah
Kapolres Salatiga Ade Papa Rihi mengungkap penggagalan peredaran narkotika bermodus pengiriman melalui jasa ekspedisi di Kota Salatiga. Dalam operasi bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah dan Bea Cukai, petugas menyita hampir 6 kilogram ganja serta 2,83 gram sabu, sekaligus menangkap dua tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas daerah.
Polisi Salatiga Amankan 6 Kilogram Ganja Kering dan Paket Sabu Siap Edar
Wakil Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Semarang Said Riswanto menilai Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih berpotensi menjadi penggerak ekonomi masyarakat sekaligus bersaing dengan ritel modern. Pernyataan itu disampaikan usai meninjau Kopdes Merah Putih di Bergas Kidul dan Lodoyong, Selasa (21/7/2026), dengan syarat kelengkapan barang, dukungan fasilitas, dan kepastian regulasi pengelolaan koperasi terus diperkuat.
DPRD Kabupaten Semarang Nilai Kopdes Merah Putih Berpotensi Saingi Ritel Modern, Asal Pasokan Barang Lengkap

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Wali Kota Salatiga bersama Ketua DPRD, Sekretaris Daerah, Ketua Tim Penggerak PKK, dan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melaksanakan ziarah ke makam para mantan Wali Kota Salatiga pada Senin (21/7/2026) sebagai rangkaian peringatan Hari Jadi Ke-1276 Kota Salatiga. Ziarah dilakukan di TPU Ngemplak dan Makam Sidomulyo untuk mendoakan serta memberikan penghormatan kepada almarhum John Manuel Manoppo dan Letkol Soegiman atas jasa dan pengabdian mereka dalam membangun Kota Salatiga
Jelang Hari Jadi, Robby bersama Istri Tabur Bunga di Makam Mantan Wali Kota
Puluhan korban dugaan penipuan pembelian rumah di Perumahan Bandarjo Village Permai, Kecamatan Ungaran Barat, mengadukan kasus tersebut ke Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Rabu (15/7/2026). Para korban menuntut pengembang mengembalikan dana sekitar Rp1,4 miliar setelah proyek mangkrak, rumah tidak kunjung dibangun, dan sebagian sertifikat belum diterbitkan. DPRD meminta pengembang menuntaskan pengembalian dana hingga September 2026 serta menunda penerbitan izin proyek sampai seluruh persoalan konsumen selesai.
Puluhan Korban Perumahan Bandarjo Village Permai Mengadu ke DPRD, Tuntut Refund Rp1,4 Miliar
Salatiga Jadi Panggung Raja-Raja Nusantara dan Dunia, 100 Lebih Kerajaan Siap Berkumpul Juli 2026
Salatiga Jadi Panggung Raja-Raja Nusantara dan Dunia, 100 Lebih Kerajaan Siap Berkumpul Juli 2026