RASIKAFM.COM | UNGARAN – Pengadilan Agama (PA) Ambarawa mencatat 1.074 pengajuan perceraian hingga pertengahan tahun 2025. Angka ini mendekati separuh dari total kasus perceraian tahun 2024 yang mencapai sekitar 2.000 perkara.
Kepala PA Ambarawa, Muh Irfan Husaeni, mengungkapkan dari jumlah tersebut, hanya 15 pasangan yang berhasil membatalkan perceraian melalui proses mediasi.
“Meski jumlahnya kecil, kami menganggap ini cukup baik karena mediasi menjadi langkah wajib dalam setiap kasus. Jika perceraian bisa dicegah, itu menjadi kabar baik bagi kami,” ujarnya saat ditemui di Kantor PA Ambarawa, Selasa (1/7/2025).
Lebih lanjut, ia menjelaskan tingkat pendidikan memiliki korelasi dengan angka perceraian. Berdasarkan data PA Ambarawa, mayoritas penggugat cerai berpendidikan SD dan SMP. Sementara itu, tingkat pendidikan yang lebih tinggi cenderung memiliki angka perceraian yang lebih rendah.
“Semakin tinggi pendidikan, semakin kecil kemungkinan mereka mengambil keputusan untuk bercerai,” jelasnya.
Dari sisi wilayah, Kecamatan Ungaran dan Bandungan tercatat sebagai daerah dengan angka perceraian tertinggi di Kabupaten Semarang. Adapun usia pernikahan di bawah lima tahun dinilai masih memiliki peluang besar untuk dipertahankan melalui mediasi, sedangkan pernikahan di atas sepuluh tahun cenderung lebih sulit diselamatkan.
Irfan memperkirakan jumlah kasus perceraian hingga akhir tahun bisa mencapai dua kali lipat dari angka saat ini, meskipun pihaknya tetap berharap terjadi penurunan. (win)