KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Angka Pernikahan Dini di Kabupaten Semarang Tinggi

Angka Pernikahan Dini di Kabupaten Semarang Tinggi

Angka Pernikahan Dini di Kabupaten Semarang Tinggi

UNGARAN – Pernikahan usia dini di Kabupaten Semarang terbilang tinggi. Dari data yang dihimpun dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) setempat, terdapat setidaknya 261 pernikahan usia dini sepanjang tahun 2021 lalu. Sedangkan periode Januari hingga Maret 2022 ini, tercatat sudah ada 63 pernikahan usia dini.

Kepala DP3AKB Kabupaten Semarang, Dewi Pramuningsih, mengatakan pihaknya tak lagi merekomendasikan pernikahan dini kepada pihak Pengadilan Agama.

“Sebab di satu sisi kami juga gencar berkampanye cegah pernikahan dini,” ujarnya saat dikonfirmasi di Ungaran, Jumat (18/11/2022).

Dijelaskan Dewi, potensi terjadinya pernikahan dini paling tinggi berada di wilayah pedesaan. Penyebabnya didominasi oleh faktor MBA (Married By Accident), artinya pernikahan dini terjadi karena suatu hal yang tidak bisa dihindari.

“Pernikahan dini rentan terjadi konflik keluarga hingga KDRT. Para sosiolog juga mengatakan mengkonsumsi video porno menjadi salah satu penyebab pernikahan dini,” terangnya.

Aspek lain yang juga ikut terkena dampak dari pernikahan dini, lanjut Dewi, antara lain adalah kesehatan terutama kesehatan reproduksi. Pada anak usia dini, kondisi organ reproduksi masih belum siap. Kemudian dari aspek sosial, anak-anak yang menikah di usia dini terpaksa bekerja dengan tidak memiliki keterampilan yang memadai.

“Melihat dampak negatif yang begitu banyak, maka kita perlu secara bersama-sama mencegah terjadinya pernikahan dini,” sambungnya.

Salah satunya adalah dengan membentuk Pusat Informasi dan Konseling (PIK) Remaja di tingkat kecamatan. Tugasnya adalah memberikan edukasi pencegahan pernikahan dini kepada teman sebayanya.

“Harapannya bisa memberikan pengetahuan dan perspektif kepada rekan sebaya tentang dampak negatif pernikahan dini sehingga bisa menekan dan mencegah pernikahan di bawah umur tersebut,” pungkasnya. (win)

 

Kabar Terkini

POPULER

Pemetaan Zona Kerentanan Gerakan Tanah (ZKGT) menjadi salah satu upaya memperkuat mitigasi bencana di Kabupaten Semarang dan Kota Salatiga. Hal itu dibahas dalam Forum Konsultasi Publik di Hotel Aston Semarang, Senin (28/9/2026), untuk menyamakan pemahaman serta mendorong pemanfaatan data dalam perencanaan pembangunan dan kesiapsiagaan masyarakat.
Peta Zona Gerakan Tanah Kabupaten Semarang-Salatiga Dibahas, Mitigasi Jadi Perhatian
Seorang siswa kelas 4 SD Hj Isriati Moenadi, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, berinisial R diduga menjadi korban perundungan oleh teman sekelas pada Rabu (23/9/2026). R mengalami sejumlah memar, luka di belakang telinga, bibir pecah, serta trauma setelah kejadian. Pihak sekolah mengaku telah memberikan konsekuensi kepada siswa yang terlibat dan menyiapkan pembinaan serta upaya pemulihan kondisi psikologis korban.
Diduga Jadi Korban Perundungan Berulang, Siswa SD Hj Isriati Moenadi Ungaran Alami Luka hingga Trauma
Relokasi Makam Wonokendeng di Lingkungan Lonjong, Ngampin, Ambarawa, Kabupaten Semarang, yang terdampak pembangunan Tol Jogja-Bawen masih menunggu tindak lanjut Pemkab Semarang. Warga telah memilih lahan pengganti sekitar 5.000 meter persegi, tetapi proses pembelian belum berjalan. Kepastian dibutuhkan karena makam lama masih digunakan dan menampung sekitar 550 makam.
Makam Wonokendeng Terdampak Tol Jogja-Bawen, Warga Sudah Pilih Lahan Baru tapi Relokasi Belum Jelas
Wakil Wali Kota Salatiga Nina Agustin menyerahkan SK perpanjangan kontrak kepada 896 PPPK paruh waktu di Halaman Kantor Pemkot Salatiga, Senin (28/9/2026). Perpanjangan berlaku 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027 sebagai kelanjutan masa kerja dan tanggung jawab pelayanan pemerintahan. Pemkot juga meluncurkan tiga inovasi pengelolaan pendapatan daerah berbasis digital.
896 PPPK di Salatiga kembali Terima SK Perpanjangan Kontrak
[pekok2]