RASIKAFM.COM SALATIGA – Sekitar 100 juru parkir (jukir) di Kota Salatiga di kumpulkan Dinas Perhubungan Salatiga untuk antisipasi adanya tindakan nakal oknum jukir yang menaikan tarif parkir pada momen hari besar.
Kepada wartawan, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Salatiga Sri Satuti mengatakan para jukir ini tidak diperkenan untuk menaikan tarif jasa parkir. Sebab harus mematuhi undang-undang yang berlaku. Walaupun pada kesempatan hari raya natal dan tahun baru. Jika ada jukir yang tetap nekat menaikan tarif pihaknya akan memberikan sanksi.
“Kita akan panggil dan akan kita kenakan sanksi. Ini sudah masuk dalam tindak pungutan liar diluar ketentuan yang diberikan pemerintah melalui dinas perhubungan,” terang Satuti Kamis (22/12/2022).
Dijelaskan tarif parkir di Kota Salatiga, kata Satuti, sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Parkir di Tepi Jalan Umum. Tarif parkir sepeda motor senilai Rp1.000, mobil roda empat Rp2.000 dan truk Rp3.000.
Satuti mengaku saat ini ada 380-an juru parkir di Salatiga. Namun pihaknya hari ini hanya mengumpulkan 100-an jukir. Nantinya secara getok tular apa yang menjadi pesan Dishub bisa di sampaikan oleh jukir yang lain. Selain itu pengumpulan jukir ini juga sebagai perhatian untuk jukir agar bisa membantu masyarakat kaitannya dengan kondusifitas lalu lintas.
“Pengumpulan juru parkir ini dikumpulkan dalam rangka Nataru. Juru parkir ini juga harus membantu kenyamanan, kelancaran, dan keselamatan pengguna jalan,” tandas Satuti.