URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Lima remaja yang kedapatan membawa senjata tajam sepanjang 75 cm ditangkap warga sekitar jembatan tol di Kecamatan Sidorejo, Salatiga, Jawa Tengah. Plh. Kasi Humas Polres Salatiga, Ipda Sutopo, mengungkapkan bahwa remaja tersebut bukan warga Salatiga, melainkan berasal dari Kabupaten Grobogan dan Boyolali. Kejadian ini terjadi pada Sabtu (15/2/2025) pukul 22.30 WIB, setelah warga yang curiga segera menyerahkan mereka ke petugas kepolisian.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Bawa sajam, Lima Remaja Nongkrong di Jembatan Tol Salatiga ditangkap Warga

Bawa sajam, Lima Remaja Nongkrong di Jembatan Tol Salatiga ditangkap Warga

Bawa sajam, Lima Remaja Nongkrong di Jembatan Tol Salatiga ditangkap Warga

Foto: Dok/IST
Ilustrasi
featured-img

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Warga sekitar jembatan tol di Kecamatan Sidorejo, Salatiga, Jawa Tengah menangkap lima remaja nongkrong.

Kelimanya ditangkap warga karena kedapatan membawa senjata tajam yang panjangnya hingga 75 cm.

Setelah ditangkap terungkap bahwa kelima remaja itu tak satupun warga Salatiga.

Plh. Kasi Humas Polres Salatiga, Ipda Sutopo, mengungkapkan bahwa senjata tajam yang dibawa salah satu remaja berjenis pedang dengan panjang sekitar 75 cm.

“Mereka lagi nongkrong di sekitar jembatan tol, warga melihat ada yang membawa pedang panjang,” ujar Sutopo seperti dikutip dari kompas.com Minggu (16/2/2025).

Warga yang curiga dengan keberadaan remaja tersebut segera bertindak dan menyerahkan mereka ke petugas Polres Salatiga.

“Ada lima orang yang dibawa ke Polres Salatiga pada Sabtu (15/2/2025) pukul 22.30 WIB,” ungkap Sutopo.

Identitas mereka adalah: MPFR (13) – pemilik pedang RS (16) WSA (14) Ketiganya berasal dari Kabupaten Grobogan.

Dua remaja lainnya berasal dari Kabupaten Boyolali, yaitu: FI (17) VAR (14).

Menurut Sutopo, mereka telah didata dan diberikan pembinaan.

Sutopo mengapresiasi tindakan warga yang cepat mengamankan para remaja tersebut.

Ia juga mengimbau para orangtua untuk lebih mengawasi pergaulan anak-anak mereka.

“Kami juga mengimbau para orangtua untuk mengawasi pergaulan anak-anaknya, jangan sampai anak-anak menjadi pelaku atau korban dari pergaulan yang negatif,” ungkapnya.

Pihak kepolisian terus berupaya menjaga ketertiban dan mencegah kenakalan remaja di wilayah Salatiga dan sekitarnya

BACA JUGA :

Kejaksaan Negeri Salatiga menyetorkan Rp150.297.670 hasil lelang 19 lot Barang Rampasan Negara ke Kas Negara, Kamis (20/8/2026). Lelang yang digelar melalui KPKNL Semarang pada 11–12 Agustus itu diikuti 66 peserta dan mencakup berbagai barang, mulai dari mobil, ponsel, pompa, penampungan air hingga tanah.
Eksekusi Tuntas, Kejaksaan Negeri Salatiga Setorkan Uang Ratusan Juta ke Kas Negara
Satresnarkoba Polres Salatiga mengamankan HM (28) di kawasan Mangunsari, Sidomukti, Sabtu (15/8/2026), setelah menerima informasi dugaan transaksi obat keras. Polisi menemukan 2.370 tablet putih berlogo “Y”, telepon genggam, dan plastik klip. HM diduga berperan sebagai pengedar dan kini menjalani penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Satresnarkoba Polres Salatiga Tangkap Pengedar 2.370 Pil Yarindu, Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara
Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Polres Semarang mengungkap motif ekonomi dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone Ambarawa, Candra Waskito (25), pada Kamis (6/8/2026). Dua tersangka, TI (25) dan DPP (20), diduga menganiaya korban untuk menguasai telepon genggam dan barang berharga. Setelah korban tewas, kepanikan membuat keduanya meninggalkan mobil Honda Jazz berisi 53 ponsel di Grobogan, sementara polisi masih mencari sejumlah barang bukti yang dibuang.
Perampokan Royal Phone Murni Motif Ekonomi, Isu Keterlibatan Pacar Tersangka Tak Terbukti
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah menggagalkan penyelundupan sabu menggunakan bus antarkota dengan menangkap kondektur berinisial DM (38) di Gerbang Tol Banyumanik, Kota Semarang, Kamis (30/7/2026). Polisi menyita 3,77 gram sabu yang disembunyikan dalam botol permen dan kini memburu pemasok berinisial A yang diduga memasok narkotika untuk diedarkan di wilayah Jawa Tengah.
Sabu Disembunyikan di Botol Permen, Kondektur Bus Antarkota Ditangkap di Gerbang Tol Banyumanik

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

20 Agustus 2026
Trans Jateng Menuju Transportasi Publik Hijau, Terjangkau, dan Terintegrasi di Jawa Tengah
Trans Jateng Menuju Transportasi Publik Hijau, Terjangkau, dan Terintegrasi di Jawa Tengah
Warga Dusun Tetep, Kelurahan Randuacir, Argomulyo, Salatiga, menggelar tradisi merti dusun atau sedekah bumi di Sendang Gambir pada 19 Agustus. Kegiatan tersebut menjadi ungkapan syukur sekaligus upaya merawat warisan leluhur, sumber mata air bersejarah, kesenian lokal, serta toleransi antarumat beragama melalui doa bersama dan pertunjukan budaya.
50 Tahun Lebih Warga Dusun Tetep Salatiga Gelar Ritual Tahunan Saparan
Kejaksaan Negeri Salatiga menyetorkan Rp150.297.670 hasil lelang 19 lot Barang Rampasan Negara ke Kas Negara, Kamis (20/8/2026). Lelang yang digelar melalui KPKNL Semarang pada 11–12 Agustus itu diikuti 66 peserta dan mencakup berbagai barang, mulai dari mobil, ponsel, pompa, penampungan air hingga tanah.
Eksekusi Tuntas, Kejaksaan Negeri Salatiga Setorkan Uang Ratusan Juta ke Kas Negara