RASIKAFM.COM | UNGARAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Semarang telah menyiapkan tim untuk melakukan patroli siber guna mengawasi konten media sosial (medsos) pada masa tenang Pemilu 2024, terhitung mulai 11-13 Februari 2024. Sebab, dalam masa itu segala jenis kampanye, baik di lapangan maupun dunia maya menjadi salah satu poin pelanggaran.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kabupaten Semarang, Nurkus Budiyantomo mengatakan, parpol peserta pemilu memiliki 20 akun media sosial yang telah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“20 akun tersebut merupakan batasan maksimal pada setiap media sosial misalnya Instagram, Facebook, Tiktok dan lain sebagainya yang bisa dipakai berkampanye secara daring,” kata Nurkus, Jumat (9/2/2024).
Nurkus menegaskan bahwa patroli di dunia maya perlu dilakukan pada masa tenang di mana peserta pemilu tidak boleh berkampanye. Jika melanggar, maka tim siber yang berpatroli akan mengkaji, apakah itu akun resmi atau akun ‘liar’ yang tidak terdaftar di KPU.
“Kalau itu akun resmi peserta pemilu, maka sudah masuk ranah pidana pemilu dan akan kami tindak sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Lain halnya dengan akun ‘liar’ yang tidak terdaftar di KPU, lanjutnya, maka temuan tersebut akan diteruskan ke Diskominfo Kabupaten Semarang untuk ditindaklanjuti. “Diskominfo akan men-take down konten (kampanye) itu,” sambungnya.
Sementara sampai dengan saat ini belum ada temuan pelanggaran yang dilakukan parpol peserta pemilu di dunia maya selama masa kampanye. Selain itu, Bawaslu Kabupaten Semarang juga akan mengawasi berbagai macam hoaks, konten yang mengandung SARA dan lain sebagainya. (win)