RASIKAFM – Gabungan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus bersama Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY menggerebek sebuah rumah di Kabupaten Demak yang diduga menjadi tempat penimbunan rokok ilegal. Hasilnya, dari rumah tersebut ditemukan rokok ilegal sebanyak 448.000 batang jenis sigaret kretek mesin.
Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Gatot Sugeng Wibowo mengungkapkan, adapun potensi kerugian negara mencapai Rp300 juta dari total nilai barang yang diperkirakan mencapai Rp456 juta.
Penggerebekan rumah yang menyimpan rokok ilegal tersebut berawal dari penindakan terhadap sebuah truk yang didapati membongkar rokok ilegal di sebuah rumah di Demak.
Semua barang bukti baik berupa kendaraan maupun rokok ilegal, termasuk dua orang berinisial S dan M diamankan oleh tim gabungan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Meskipun masa pandemi COVID-19, tim Bea Cukai Kudus tidak pernah berhenti mengawasi peredaran rokok ilegal serta mengingatkan masyarakat agar tidak mencoba-coba melakukan bisnis rokok secara ilegal karena akan ditindak tanpa ada kompromi.