URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Aksi bejat seorang ayah dan kakak tiri tega melakukan pencabulan terhadap gadis dibawah umur berinisial NFS di Kota Semarang.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Bejat! Gadis Dibawah Umur Asal Semarang Dicabuli Ayah dan Kakak Tirinya

Bejat! Gadis Dibawah Umur Asal Semarang Dicabuli Ayah dan Kakak Tirinya

Bejat! Gadis Dibawah Umur Asal Semarang Dicabuli Ayah dan Kakak Tirinya

featured-img

SEMARANG – Aksi bejat seorang ayah dan kakak tiri tega melakukan pencabulan terhadap gadis dibawah umur berinisial NFS di Kota Semarang. Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lombantoruan mengatakan, saat ini pihaknya sudah mengamankan ayah tiri korban bernisial R sedangkan kakak tiri korban yang berusia 18 tahun masih dalam pencarian.

“Dicabuli (ayah tiri) dengan cara memasukan jarinya ke dalam kemaluan korban,” ujar Donny saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Senin (24/10/2022).

AKBP Donny menjelaskan, kasus ini terungkap setelah korban yang saat ini berusia 15 tahun menceritakan perbuatan bejat ayah dan saudara tirinya kepada guru di sekolahnya. Selanjutnya, oleh guru tersebut, korban diminta untuk memberitahu kepada keluarganya.

“Korban lalu bercerita pada sepupunya yang akhirnya dilaporkan ke ibunya yaitu adik dari ibu kandung korban,” tutur Donny.

Donny menerangkan, perbuatan bejat pelaku dilakukan sejak korban berada di kelas 5 SD hingga kelas 3 SMP. Aksi pencabulan dilakukan saat ibu kandung korban sedang tidak ada di rumah.

“Kemudian dari hasil penyelidikan kami ternyata berdasar keterangan korban bahwa hal ini sudah dilakukan tersangka dari korban umur 11 tahun. Ini dilakukan apabila ibunya sedang tidak ada di rumah dilakukan dirumahnya sendiri,” paparnya.

Donny menambahkan, dari hasil pendalaman, tak hanya dicabuli oleh ayah tirinya, korban juga dilecehkan oleh kakak tirinya. Korban diketahui tinggal bersama ibu kandung, ayah tiri, dan dua kakak tirinya di satu rumah.

“Ada informasi seperti itu jadi saudara tirinya. Saat ini yang bersangkutan (kakak tiri) melarikan diri,” bebernya.

Sementara itu, tersangka R (42) mengaku sering mencabuli anaknya karena nafsu. Ia juga mengaku pencabulan sudah dilakukan sebelum pelaku menikahi ibu kandung korban pada tahun 2018.

“Dari 2017, saya nikah sama ibunya tahu. 2018. Sebelum menikah cuma gesek-gesek aja dari belakang gesek-gesek pantatnya pakai celana. Saya lakukan tanpa ancaman rayuan iming-iming, korban diam saja,” terangnya.

Ia juga mendapat informasi, jika anak kandungnya yang saat ini berusia 18 tahun juga mencabuli korban. Meski demikian, dirinya tak mengetahui secara detail pelecehan yang dilakukan anak kandungnya.

“Saya enggak tahu kalau anak saya lakuin juga tapi saya diberitau kalau anak saya juga ikut. Saya gak tau berapa kali anak saya lakuin,” katanya.

Di sisi lain, Kanit PPA Polrestabes Semarang, AKP I Made Sriniti menuturkan, saat ini pihaknya melakukan pendampingan terhadap korban psikologis korban karena mengalami trauma berat. “Saat ini untuk korban berada di pihak nenek. Kita lakukan pendampingan karena korban trauma. Lukanya sedang kami visumkan,” pungkasnya.

Atas kejahatannya, tersangka dijerat Pasal 82 jo 76 UU RI no 35 thn 2014 tentang perubahan atas UURI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 294 KUHPidana terancam pidana 7 tahun penjara.

BACA JUGA :

M. Iksan (55), warga Pungkursari, Kota Salatiga, merakit Yamaha Vixion 155 cc menjadi Jeep Willys mini berwarna hijau army selama tiga bulan dengan biaya sekitar Rp30 juta. Ia memadukan mesin motor, persneling serta kaki-kaki Daihatsu Zebra, lalu membentuk bodi dari rangka besi dan pelat agar kendaraan dapat digunakan melintasi jalan kota hingga tanjakan Bandungan.
Kreatif! Tukang Cat di Salatiga ini Sulap Motor Yamaha Vixion jadi Jeep Willys Mini
LAZIS Jateng Cabang Salatiga bekerja sama dengan Resta Pendopo KM 456 menggelar Khitan Ceria 2026 bagi 30 anak yatim, piatu, dan dhuafa di Baok, Ujung-Ujung, Pabelan, Kabupaten Semarang, Kamis (2/7/2026). Program tahun ketiga ini memberikan layanan sosial sekaligus mengajak peserta yang memasuki masa baligh meningkatkan ketaatan beribadah dan membiasakan salat lima waktu.
Puluhan Anak ikuti Khitan Ceria 2026 di Resta Pendopo KM 456
Belasan remaja masjid dari Perumahan Taman Manunggal Asri Tugu Bener, Tengaran, menggelar nonton bareng film inspiratif Bilal bin Rabah di Masjid Al Ikhlas, Jumat (3/7/2026). Kegiatan perdana yang digagas Ugema ini diisi salat Magrib dan pembagian doorprize untuk mempererat kebersamaan sekaligus mengajak pelajar mengisi liburan sekolah dengan aktivitas positif.
Isi Kegiatan Positif Liburan, Belasan Remaja Ugema Nobar Film Bilal
PT Mitra Anugerah Bumi Agung berkomitmen memperbaiki jalan rusak di Desa Tlompakan, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, mulai 12 Juli 2026 setelah audiensi dengan warga dan DPRD Kabupaten Semarang, Jumat (3/7/2026). Warga juga menuntut pembatasan jam operasi, kelayakan armada, perbaikan drainase, dan rambu keselamatan. DPRD akan mendorong penghentian sementara tambang bila komitmen tidak direalisasikan.
DPRD Kabupaten Semarang Ultimatum Tambang Galian C di Tuntang: Taati Kesepakatan atau Operasional Ditutup!
Masuki Usia Ke-118 Tahun, Ikatan Notaris Indonesia Didorong Terus Jaga Integritas
Masuki Usia Ke-118 Tahun, Ikatan Notaris Indonesia Didorong Terus Jaga Integritas
PT Jasamarga Semarang Batang melaksanakan program penghijauan dengan menanam pohon Trembesi dan Tabebuya di Simpang Susun Weleri serta sejumlah titik di sepanjang Tol Batang-Semarang. Program ini dilakukan untuk mendukung infrastruktur berkelanjutan melalui penyerapan emisi karbon, peningkatan kualitas udara, pengendalian erosi, peredaman kebisingan, dan penciptaan lingkungan jalan tol yang lebih asri bagi pengguna jalan.
Tanam Sekarang, untuk Generasi Mendatang: PT Jasamarga Semarang Batang Hijaukan Ruas Tol

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Pengelola Warung Soemantri, Gani Nur Rahman, memprotes penutupan akses utama menuju lokasi usahanya di Jalan dr. O. Notohamidjojo, Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, yang terjadi akibat pemasangan pagar oleh pihak lain. Kondisi tersebut dinilai menghambat pembangunan, menyulitkan pengunjung, serta berdampak pada rencana pengembangan warung sebagai ruang kreatif, edukasi, dan kawasan konservasi.
Pengelola Warung Soemantri Protes, Akses Pintu Masuk Ditutup Pagar