RASIKAFM.COM | SALATIGA – seorang wanita paruh baya warga Kumpulrejo, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga, TN -42 ditangkap oleh pedagang pasar.
Pasalnya, ia membeli sejumlah barang dengan uang palsu di Pasar Raya 2 Salatiga pada Jumat (12/7/2024) pagi sekitar pukul 08.30 WIB.
Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari, melalui Plh Kasi Humas Ipda Sutopo mengungkapkan, kasus uang palsu bermula ketika TN datang ke tempat berjualan korban untuk membeli satu kantong buah jeruk seharga Rp 30 ribu.
“TN menyerahkan satu lembar uang pecahan Rp 100 ribu kepada korban. Kemudian korban memberikan uang kembalian sebanyak Rp 70 ribu,” kata Ipda Sutopo saat dikonfirmasi wartawan.
Saat menerima uang dari pelaku, korban merasa curiga karena tinta pada uang tersebut luntur dan kusam. Korban kemudian meminta uang itu kembali.
“Saat uang diminta kembali, pelaku justru mencoba melarikan diri. Kemudian para pedagang mengamankan TN,” jelasnya.
lalu petugas keamanan pasar menghubungi Polres Salatiga untuk melaporkan peristiwa tersebut.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat serta uang kembalian hasil pembelian barang sebanyak Rp 4.075.300, satu kantong besar berisi sayuran, daging, dan bahan sembako lainnya.
Polisi juga mengamankan puluhan lembar uang pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu yang diduga palsu.
“Saat diperiksa, pelaku mengakui semua barang bukti yang hendak diedarkan. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Salatiga untuk pengusutan lebih lanjut,” tutupnya.