UNGARAN – Alhusna Afa Kananda (21) warga Desa Kopeng Kecamatan Getasan Kabupaten Semarang harus berurusan dengan petugas karena tega mencabuli PA (15) warga Soropadan Kabupaten Temanggung. Perbuatannya itu dilakukan di sebuah hotel kawasan Kopeng pada Minggu (8/8/2021).
Menurut keterangan Kasatreskrim Polres Semarang AKP Tegar Satrio Wicaksono tersangka menceritakan pertama kali mengenal korban saat membeli jajan cilok. Mulai saat itu tersangka dan korban mulai dekat. Tersangka yang diketahui sudah beristri yang tengah hamil itu melakukan bujuk rayu dan pemaksaan kepada korban untuk diajak bersetubuh. Tegar mengungkapkan pada Sabtu (7/8/2021), PA dijemput oleh Afa untuk diajak jalan-jalan dan pulang pada Minggu (8/8/2021) sekira pukul 16.00.
Orangtua korban yang merasa khawatir dan curiga lalu bertanya pada anaknya. Sang anak kemudian bercerita kalau ia diajak menginap di hotel di kawasan Kopeng. Di hotel tersebut, Afa mengajak berhubungan intim. Namun karena korban menolak, tersangka melakukan pemaksaan, membuka pakaian korban dan langsung melakukan persetubuhan
Tersangka dikenakan Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1),(2) dan/atau Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 13 tahun penjara. (win)