URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]

Mbak Google

KABAR RASIKA

Berikut Ini TigaTitik Penyekatan Jalur Masuk Kota Semarang

Berikut Ini TigaTitik Penyekatan Jalur Masuk Kota Semarang

Berikut Ini TigaTitik Penyekatan Jalur Masuk Kota Semarang

featured-img
Petugas memeriksa pengendara yang akan masuk ke wilayah Semarang

RASIKAFM – Satlantas Polrestabes Semarang akan terus melakukan kegiatan penyekatan yang menuju akses Kota Semarang.

Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Sigit menegaskan penyekatan di perbatasan Kota Semarang akan dilakukan rutin. Namun dia tak menjelaskan periodik penyekatan diperbatasan tersebut lantaran mempertimbangkan kekuatan anggota.

“Kalau mampu tiap jam kami lakukan penyekatan di perbatasan Kota Semarang,” katanya saat dihubungi wartawan, Kamis (8/7/2021).

Sigit mengatakan, ada tiga penyekatan perbatasan Kota Semarang meliputi cek poin di perbatasan Kendal-Semarang yakni di Mangkang. Cek poin di perbatasan Kabupaten Semarang-Kota  Semarang yakni di Taman Unyil, Banyumanik.

Dan yang terakhir cek poin di perbatasan Demak-Kota Semarang yakni di pos lantas Terboyo, Genuk dengan pelaksanaan kegiatan penyekatan dilakukan hingga tanggal 20 Juli sesuai masa PPKM Darurat.

“Penyekatan dilakukan secara selektif prioritas,” terangnya.

Selektif prioritas, ungkap dia, ada beberapa kendaraan yang diperbolehkan lewat meliputi kendaraan mengangkut sembako, alkes, kebutuhan pokok, orang sakit, ambulance, dan Truk besar membawa komoditi ekspor-impor.

“Jadi pekerja pabrik atau warga luar kota yang hendak ke Semarang harus menunjukan syarat agar lolos penyekatan,” ucap dia.

Pos penyekatan PPKM Darurat setiap pengguna jalan dari luar kota wajib menyiapkan surat negatif hasil PCR swab atau swab antigen.

Lalu pengendara membawa Sertifikat vaksin minimal dosis pertama dan siapkan surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat izin keluar masuk (SIKM).

“Bagi yang tak membawa dokumen tersebut agar mengambil jalur tengah untuk putar balik,” ujarnya.

Menurutnya, tujuan penyekatan di perbatasan masa PPKM Darurat untuk membatasi mengurangi kendaraan yang masuk ke kota Semarang. Terkhusus untuk plat-plat luar kota Semarang yang hendak ke Kota Semarang.

“Ayo kita dukung untuk memutus penyebaran Covid-19. Jangan ke kota Semarang dulu,” katanya.

Dia mengungkapkan, penyekatan di tiga titik perbatasan hari ini hingga pukul 12.00 telah memeriksa bus 31 unit, mobil 2.035 unit, motor 3.049 unit, dengan total 5.084 unit.

Selanjutnya, total ada 1.096 unit kendaraan yang diputar balik dengan rincian mobil 391 unit, motor
705 unit.

“Kendaraan yang diputar balik tak sesuai prokes atau kendaraan plat luar Kota tak memenuhi syarat dan dokumen,” jelasnya.

Dia menyebut, tingkat kepatuhan pengguna jalan sudah baik lantaran mayoritas pengguna jalan lebih banyak yang tertib. Sementara dominasi pelanggar sejauh ini berasal dari luar kota Semarang.

“Saya kasih jempol yang sudah patuh prokes. Yang belum kami imbau ayo patuh prokes untuk putus penyebaran Covid-19,” tuturnya.

BACA JUGA :

Jallu Nusantara dan Fatayat NU Salatiga Jalin Kerja Sama Cegah Kekerasan
Jallu Nusantara dan Fatayat NU Salatiga Jalin Kerja Sama Cegah Kekerasan
Masuki Musim Kemarau PDAM Salatiga Pastikan Ketersediaan Air bagi Pelanggan
Masuki Musim Kemarau PDAM Salatiga Pastikan Ketersediaan Air bagi Pelanggan
Sekretaris Daerah Kabupaten Semarang Valeanto Soekendro dikukuhkan sebagai Ketua Korpri Kabupaten Semarang periode 2026–2031 di Pendopo Rumah Dinas Bupati Semarang, Kamis (9/7/2026). Ia akan mengusulkan penempatan ASN lebih dekat dengan domisili melalui Baperjakat untuk menekan biaya transportasi, sekaligus mendorong transformasi digital, solidaritas anggota, dan optimalisasi aset Korpri.
Ketua Korpri Kabupaten Semarang Usulkan ASN Bekerja Dekat Rumah demi Tekan Biaya Hidup
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah memastikan antrean kendaraan di sejumlah SPBU Jawa Tengah dan DIY tidak disebabkan kelangkaan Biosolar. Stok Biosolar tercatat mencapai 13,5 kali konsumsi harian normal dan Pertalite 11,5 kali, sementara perusahaan memantau persediaan secara real-time serta mengirim pasokan tambahan dari depot terdekat saat stok menurun.
Antrean Biosolar di Sejumlah SPBU, Pertamina Tegaskan Bukan karena Kelangkaan
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah memastikan pasokan BBM di Jawa Tengah dan DIY aman dengan ketahanan stok gasoline mencapai 12,5 hari dan gasoil 14 hari konsumsi normal. Pertamina memantau stok SPBU secara real-time, menambah pasokan dari terminal terdekat bila diperlukan, serta mengimbau masyarakat membeli BBM sesuai kebutuhan agar distribusi tetap lancar.
Stok BBM di Jateng-DIY Aman, Pertamina Imbau Masyarakat Tak Panic Buying
Kampung Keluarga Berkualitas Manggar Lestari di Desa Lerep, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, meraih predikat terbaik nasional 2026 berkat inovasi wisata edukatif “Super Daddy”. Penghargaan diserahkan Bupati Semarang Ngesti Nugraha kepada Kepala Desa Lerep Sumaryadi saat Harganas 2026, Rabu (8/7/2026), sebagai apresiasi atas program kebersamaan ayah dan anak yang telah diikuti sekitar 500 keluarga.
Kampung KB Lerep Jadi Terbaik Nasional, Paket Wisata "Super Daddy" Antar Ayah Lebih Dekat dengan Anak

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Dua rumah warga milik Asfiah dan Tumadi di Dusun Cabean Kulon, Desa Karangduren, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, hangus terbakar pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Kebakaran diduga dipicu korsleting listrik dan cepat membesar karena bangunan berbahan kayu serta tiupan angin, sebelum tiga unit mobil pemadam berhasil melokalisasi api tanpa korban jiwa maupun luka.
Dua Rumah Kayu di Karangduren Tengaran Terbakar, Diduga karena Korsleting
Masuki Musim Kemarau PDAM Salatiga Pastikan Ketersediaan Air bagi Pelanggan
Masuki Musim Kemarau PDAM Salatiga Pastikan Ketersediaan Air bagi Pelanggan
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut