URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]

Mbak Google

KABAR RASIKA

Berikut Ini TigaTitik Penyekatan Jalur Masuk Kota Semarang

Berikut Ini TigaTitik Penyekatan Jalur Masuk Kota Semarang

Berikut Ini TigaTitik Penyekatan Jalur Masuk Kota Semarang

featured-img
Petugas memeriksa pengendara yang akan masuk ke wilayah Semarang

RASIKAFM – Satlantas Polrestabes Semarang akan terus melakukan kegiatan penyekatan yang menuju akses Kota Semarang.

Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Sigit menegaskan penyekatan di perbatasan Kota Semarang akan dilakukan rutin. Namun dia tak menjelaskan periodik penyekatan diperbatasan tersebut lantaran mempertimbangkan kekuatan anggota.

“Kalau mampu tiap jam kami lakukan penyekatan di perbatasan Kota Semarang,” katanya saat dihubungi wartawan, Kamis (8/7/2021).

Sigit mengatakan, ada tiga penyekatan perbatasan Kota Semarang meliputi cek poin di perbatasan Kendal-Semarang yakni di Mangkang. Cek poin di perbatasan Kabupaten Semarang-Kota  Semarang yakni di Taman Unyil, Banyumanik.

Dan yang terakhir cek poin di perbatasan Demak-Kota Semarang yakni di pos lantas Terboyo, Genuk dengan pelaksanaan kegiatan penyekatan dilakukan hingga tanggal 20 Juli sesuai masa PPKM Darurat.

“Penyekatan dilakukan secara selektif prioritas,” terangnya.

Selektif prioritas, ungkap dia, ada beberapa kendaraan yang diperbolehkan lewat meliputi kendaraan mengangkut sembako, alkes, kebutuhan pokok, orang sakit, ambulance, dan Truk besar membawa komoditi ekspor-impor.

“Jadi pekerja pabrik atau warga luar kota yang hendak ke Semarang harus menunjukan syarat agar lolos penyekatan,” ucap dia.

Pos penyekatan PPKM Darurat setiap pengguna jalan dari luar kota wajib menyiapkan surat negatif hasil PCR swab atau swab antigen.

Lalu pengendara membawa Sertifikat vaksin minimal dosis pertama dan siapkan surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat izin keluar masuk (SIKM).

“Bagi yang tak membawa dokumen tersebut agar mengambil jalur tengah untuk putar balik,” ujarnya.

Menurutnya, tujuan penyekatan di perbatasan masa PPKM Darurat untuk membatasi mengurangi kendaraan yang masuk ke kota Semarang. Terkhusus untuk plat-plat luar kota Semarang yang hendak ke Kota Semarang.

“Ayo kita dukung untuk memutus penyebaran Covid-19. Jangan ke kota Semarang dulu,” katanya.

Dia mengungkapkan, penyekatan di tiga titik perbatasan hari ini hingga pukul 12.00 telah memeriksa bus 31 unit, mobil 2.035 unit, motor 3.049 unit, dengan total 5.084 unit.

Selanjutnya, total ada 1.096 unit kendaraan yang diputar balik dengan rincian mobil 391 unit, motor
705 unit.

“Kendaraan yang diputar balik tak sesuai prokes atau kendaraan plat luar Kota tak memenuhi syarat dan dokumen,” jelasnya.

Dia menyebut, tingkat kepatuhan pengguna jalan sudah baik lantaran mayoritas pengguna jalan lebih banyak yang tertib. Sementara dominasi pelanggar sejauh ini berasal dari luar kota Semarang.

“Saya kasih jempol yang sudah patuh prokes. Yang belum kami imbau ayo patuh prokes untuk putus penyebaran Covid-19,” tuturnya.

BACA JUGA :

Pemerintah Kabupaten Semarang memberlakukan pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan tahun pajak 2013–2024 mulai 1 Juli hingga 30 September 2026. Kebijakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Semarang tersebut bertujuan mempercepat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga wajib pajak cukup melunasi pokok pajak tanpa dikenai bunga maupun denda keterlambatan.
Pemkab Semarang Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 hingga 30 September, Cukup Bayar Pokok Pajak
Festival Bunga Bandungan 2026 akan berlangsung pada 3–5 Juli 2026 di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, dengan puncak parade bunga pada 5 Juli. Memasuki penyelenggaraan kelima, panitia menargetkan festival berkembang menjadi agenda nasional guna memperkuat sektor pertanian bunga, pariwisata, UMKM, dan perekonomian masyarakat melalui kolaborasi berbagai pihak serta rangkaian kegiatan edukatif dan promosi.
Festival Bunga Bandungan 2026 Bidik Level Nasional
Jauhi HP, Puluhan Anak Kumpulrejo Memilih Berkemah di Mushala
Jauhi HP, Puluhan Anak Kumpulrejo Memilih Berkemah di Mushala
Sekda Kabupaten Semarang Valeanto Soekendro
Pemkab Semarang Pertahankan Seluruh PPPK, Siapkan Pemetaan Ulang untuk Atasi Kekurangan Pegawai
Sebanyak 215 peserta dari berbagai daerah di Indonesia mengikuti kontes Aglaonema yang digelar Asosiasi Aglaonema Nusantara (ASA) di Gedung Pertemuan Daerah Kota Salatiga, Minggu (28/6). Ajang ini menjadi wadah kompetisi, memperkuat jejaring antarkolektor, sekaligus menunjukkan prospek ekonomi tanaman hias yang masih menjanjikan dengan dukungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Ratusan Kolektor Tanaman Padati Kontes di Salatiga, Bukti Aglaonema Memiliki Nilai Tinggi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengundi Gebyar Hadiah Samsat 2026 periode I di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Jumat (26/6), sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak kendaraan bermotor yang taat. Pengundian yang dipimpin Sekda Jawa Tengah, Sumarno, membagikan hadiah senilai Rp385,5 juta dan emas 22,5 gram guna mendorong kepatuhan masyarakat serta mendukung digitalisasi pembayaran pajak melalui QRIS Bank Jateng.
Pemprov Jateng Tebar Hadiah Rp385,5 Juta dan Emas 22,5 Gram untuk Wajib Pajak Kendaraan

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung rencana pengembangan kawasan Rawa Pening di Kabupaten Semarang sebagai destinasi wisata air unggulan setelah muncul minat investasi dari PT Pandawa Sapto Dewi Pesisir, Kamis (25/6/2026). Pengembangan yang mencakup rumah makan apung, vila, dan wahana air itu akan dilakukan secara bertahap dengan tetap mengutamakan fungsi konservasi serta pengelolaan sumber daya air berkelanjutan.
Rawa Pening Dilirik Investor, Siap Jadi Destinasi Wisata Air Andalan Jawa Tengah
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut