“Pelapor datang di angkringan, dan bertemu dengan orang tak dikenal. Kemudian mengobrol dengan orang tak dikenal dan mengaku bernama Om Sis, sebagai TNI, Kopassus. Kemudian tersangka meminjam motor korban dengan alasan untuk mengambil uang di mesin ATM,” bebernya.
Namun, sepeda motor yang di pinjam tersebut tidak dikembalikan tersangka. Korban yang merasa telah menjadi sasaran kejahatan penggelapan, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Semarang. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya petugas berhasil mengamankan pelaku.
“Setelah dilakukan penyelidikan pria yang mengaku sebagai Om Sis, ini ternyata bernama Handoko. Tersangka bukan residivis,” tegasnya.
Tersangka diketahui merupakan warga sipil biasa dan bukan dari anggota TNI. Modus, ini juga telah dilakukan sebelumnya dengan lokasi kejadian di sekitaran Giant Penggaron, dengan membawa kabur Honda Atrea, dan sekitaran Superindo dengan hasil Honda Revo.
“Tersangka ini berambut cepak memakai celana panjang loreng warna hijau. Korban yang yakin dan akhirnya meminjamkan motornya. Setelah ditunggu namun tidak ada kembali,” jelasnya.
Sampai sekarang, tersangka masih mendekam di ruang tahanan Mapolrestabes Semarang, untuk dilakukan proses hukum. Akibat perbuatanya, tersangka dijerat pasal 372 dan 378 ancaman tujuh tahun penjara.