RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

KABAR RASIKA

Bukan Dukun Cabul, AS Asal Jakarta Diamankan Polisi Karena Terlibat ini

Bukan Dukun Cabul, AS Asal Jakarta Diamankan Polisi Karena Terlibat ini

Bukan Dukun Cabul, AS Asal Jakarta Diamankan Polisi Karena Terlibat ini

Upal yang berhasil diamankan Polisi

RASIKAFM. COM | SALATIGA – Masih ingat dengan kasus dukun AS yang sempat heboh medio awal tahun 2000 an silam? Kali ini muncul juga AS lain, seorang lelaki berusia 37 Tahun, kelahiran Medan yang merupakan warga Jakarta Barat harus meringkuk di sel tahanan Polres Salatiga setelah berhasil diamankan tim Resmob Satreskrim Polres Salatiga. Tersangka diamankan polisi setelah mengirimkan uang palsu (Upal) melalui jasa pengiriman paket kilat.

AS yang diamankan Satreskrim Polres Salatiga merupakan hasil dari pengembangan Tindak Pidana Peredaran Upal yang terjadi pada hari Kamis, 02/11/2023, di Jalan Wahid Hasyim depan Kantor TIKI Sidorejo Lor Salatiga bersama dengan tersangka DA.

Dengan Barang bukti 40 ( empat puluh ) lembar uang palsu pecahan Rp, 50.000,00 dan 3 ( tiga ) lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000,00.

Upaya penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Salatiga membuahkan hasil. Berdasarkan pendalaman yang dilakukan terhadap keterangan tersangka DA, Resmob Satreskrim Polres Salatiga meluncur ke Purwokerto, dan mendapati bahwa pengirim upal berada berada di wilayah Purwokerto Banyumas.

“Setelah melakukan pengintaian di lokasi, Tim Resmob akhirnya berhasil mengidentifikasi seseorang dengan gerak gerik mencurigakan di depan Gerai Jasa Pengiriman Paket Kilat di Purwokerto. Ketika dilakukan penangkapan dan interogasi di lokasi, pelaku mengakui bahwa telah mengirim sebanyak 6 (enam) paket uang palsu yang dikirim ke alamat luar Jawa.” jelas Kasat Reskrim AKP M Arifin Suryani.

Dari tangan tersangka berhasil diamankan BB paket yang berisi uang palsu, 1.347 (seribu tiga ratus empat puluh tujuh) lembar uang pecahan Rp. 100.000.

“Diamankan juga Pack alat rias eye shadow yang digunakan untuk mal hologram pada uang yang diduga palsu, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga untuk dilakukan langkah penyidikan lebih lanjut” tambah Arifin Suryani.

Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari, melalui Kasi Humas Polres IPTU Hendri Widyoriani, membenarkan bahwa Satreskrim Polres Salatiga telah berhasil mengamankan salah seorang pembuat atau pengedar upal yang ditawarkannya melalui media online, yang merupakan hasil pengembangan terhadap tersangka pengedar upal yang telah diamankan sebelumnya di wilayah Kota Salatiga.

“Tersangka AS saat ini sedang dilakukan langkah penyidikan di Kantor Satreskrim Polres Salatiga guna mempertanggung jawabkan tindak perbuatanya” jelas  Hendri.

Rekaman CCTV saat pelaku diamankan Polisi (Vidio dok IST)

BACA JUGA :

Sebanyak 31 sapi di Kota Salatiga terkonfirmasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) sepanjang Januari hingga 4 September 2026. Dispangtan Salatiga menyebut lalu lintas sapi dari luar daerah menjadi faktor utama penyebaran penyakit. Dari jumlah tersebut, 30 sapi telah sembuh dan satu dipotong paksa, sementara saat ini tidak ada kasus aktif.
31 Sapi di Salatiga Terjangkit PMK, Dinas Pantau Lalu Lintas Ternak
BALAP-LIAR
Balap Liar dan Knalpot Brong Makin Meresahkan, Satlantas Polres Salatiga amankan 75 Motor
Tim sepak bola Popda Kota Salatiga berhasil menjadi juara Popda Jawa Tengah 2026 setelah mengalahkan Kabupaten Wonogiri 1-0 pada partai final. Sebelumnya, Salatiga menyingkirkan Kota Semarang melalui adu penalti 5-3 di semifinal. Gelar ini diraih berkat konsistensi, kekompakan, dan mental bertanding para pemain muda sepanjang kompetisi.
Skuad Muda Juara, Perjuangan Tim Sepak Bola Salatiga di ajang Popda Jateng Berbuah Manis
Polda Jawa Tengah mengungkap tiga kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi di Sukoharjo, Kebumen, dan Demak pada Mei-September 2026. Polisi menemukan sejumlah modus, termasuk pengalihan LPG 3 kilogram dan penyalahgunaan Bio Solar menggunakan kendaraan modifikasi. Total nilai subsidi yang diduga disalahgunakan mencapai Rp10,82 miliar.
180 SPBU Kena Sanksi! Pertamina Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi di Jateng-DIY
Tim Tabur Kejari Kabupaten Semarang menangkap Edi Naryanto, terpidana korupsi penyaluran kredit PTPN IX Warnasari Cilacap, di Kabupaten Bandung, Kamis (3/9/2026). Edi yang menjadi DPO sejak 2016 ditangkap saat bekerja sebagai pengantar galon, kemudian dibawa ke Kabupaten Semarang untuk menjalani eksekusi hukuman enam tahun penjara.
10 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Kredit Fiktif PTPN IX Ditangkap Saat Antar Galon
Ikuti Popda Pelajar, Tim Sepak Bola Salatiga Tampil Meyakinkan, Pastikan Lolos 8 Besar
Ikuti Popda Pelajar, Tim Sepak Bola Salatiga Tampil Meyakinkan, Pastikan Lolos 8 Besar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Arti Desil 1 sampai 10
Arti Desil 1 sampai 10
Warga Dusun Kropoh, Desa Duren, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, menemukan bayi perempuan terkubur di kebun pada Kamis (3/9/2026) sore. Bayi ditemukan Gendro Susanto saat mencari rumput setelah melihat gundukan tanah baru. Polisi kemudian mengamankan lokasi dan melakukan penyelidikan untuk mengungkap kronologi serta pihak yang bertanggung jawab.
Curiga Gundukan Tanah Baru, Warga Bandungan Temukan Bayi Terkubur dan Terbungkus Daster
Tim Penilai Blackspot Therapy Polda Jawa Tengah melakukan survei dan penilaian Jalur Penyelamat di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga, Selasa (1/9/2026), untuk memetakan potensi kerawanan kecelakaan. Tim memeriksa kondisi jalan, rambu, marka, fasilitas keselamatan, dan lingkungan sekitar sebagai dasar penyusunan rekomendasi penanganan.
Tim Polda Jateng Cek Jalur Penyelamat JLS Salatiga, Amati Situasi Lalin Penyebab Laka

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved

Lebar: px

Tinggi: px