URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

Seorang lelaki berusia 37 tahun, kelahiran Medan dan warga Jakarta Barat, harus meringkuk di sel tahanan Polres Salatiga setelah berhasil diamankan oleh tim Resmob Satreskrim Polres Salatiga. Tersangka, yang merupakan bagian dari kasus Tindak Pidana Peredaran Uang Palsu (Upal) pada 2 November 2023, di Jalan Wahid Hasyim depan Kantor TIKI Sidorejo Lor Salatiga, diketahui telah mengirimkan 40 lembar uang palsu pecahan Rp. 50.000,00 dan 3 lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000,00 melalui jasa pengiriman paket kilat.
Seorang lelaki berusia 37 tahun kelahiran Medan dan warga Jakarta Barat, harus meringkuk di sel tahanan Polres Salatiga, setelah berhasil diamankan oleh tim Resmob Satreskrim Polres Salatiga. Tersangka merupakan bagian dari kasus Tindak Pidana Peredaran Uang Palsu pada 2 November 2023, di Jalan Wahid Hasyim depan Kantor TIKI Sidorejo Lor Salatiga. Diketahui tersangka telah mengirimkan 40 lembar uang palsu pecahan 50.000 rupiah dan 3 lembar uang palsu pecahan 100.000 rupiah melalui jasa pengiriman paket kilat.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Bukan Dukun Cabul, AS Asal Jakarta Diamankan Polisi Karena Terlibat ini

Bukan Dukun Cabul, AS Asal Jakarta Diamankan Polisi Karena Terlibat ini

Bukan Dukun Cabul, AS Asal Jakarta Diamankan Polisi Karena Terlibat ini

Upal yang berhasil diamankan Polisi
Upal yang berhasil diamankan Polisi
Featured Image

RASIKAFM. COM | SALATIGA – Masih ingat dengan kasus dukun AS yang sempat heboh medio awal tahun 2000 an silam? Kali ini muncul juga AS lain, seorang lelaki berusia 37 Tahun, kelahiran Medan yang merupakan warga Jakarta Barat harus meringkuk di sel tahanan Polres Salatiga setelah berhasil diamankan tim Resmob Satreskrim Polres Salatiga. Tersangka diamankan polisi setelah mengirimkan uang palsu (Upal) melalui jasa pengiriman paket kilat.

AS yang diamankan Satreskrim Polres Salatiga merupakan hasil dari pengembangan Tindak Pidana Peredaran Upal yang terjadi pada hari Kamis, 02/11/2023, di Jalan Wahid Hasyim depan Kantor TIKI Sidorejo Lor Salatiga bersama dengan tersangka DA.

Dengan Barang bukti 40 ( empat puluh ) lembar uang palsu pecahan Rp, 50.000,00 dan 3 ( tiga ) lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000,00.

Upaya penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Salatiga membuahkan hasil. Berdasarkan pendalaman yang dilakukan terhadap keterangan tersangka DA, Resmob Satreskrim Polres Salatiga meluncur ke Purwokerto, dan mendapati bahwa pengirim upal berada berada di wilayah Purwokerto Banyumas.

“Setelah melakukan pengintaian di lokasi, Tim Resmob akhirnya berhasil mengidentifikasi seseorang dengan gerak gerik mencurigakan di depan Gerai Jasa Pengiriman Paket Kilat di Purwokerto. Ketika dilakukan penangkapan dan interogasi di lokasi, pelaku mengakui bahwa telah mengirim sebanyak 6 (enam) paket uang palsu yang dikirim ke alamat luar Jawa.” jelas Kasat Reskrim AKP M Arifin Suryani.

Dari tangan tersangka berhasil diamankan BB paket yang berisi uang palsu, 1.347 (seribu tiga ratus empat puluh tujuh) lembar uang pecahan Rp. 100.000.

“Diamankan juga Pack alat rias eye shadow yang digunakan untuk mal hologram pada uang yang diduga palsu, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga untuk dilakukan langkah penyidikan lebih lanjut” tambah Arifin Suryani.

Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari, melalui Kasi Humas Polres IPTU Hendri Widyoriani, membenarkan bahwa Satreskrim Polres Salatiga telah berhasil mengamankan salah seorang pembuat atau pengedar upal yang ditawarkannya melalui media online, yang merupakan hasil pengembangan terhadap tersangka pengedar upal yang telah diamankan sebelumnya di wilayah Kota Salatiga.

“Tersangka AS saat ini sedang dilakukan langkah penyidikan di Kantor Satreskrim Polres Salatiga guna mempertanggung jawabkan tindak perbuatanya” jelas  Hendri.

Rekaman CCTV saat pelaku diamankan Polisi (Vidio dok IST)

BACA JUGA :

Ngaku Habib, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Delapan Santri
Ngaku Habib, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Delapan Santri
Polisi Salatiga Tangkap Pengedar Sabu saat Pelaku Asik Menikmati Es Teh Jumbo di Demak
Polisi Salatiga Tangkap Pengedar Sabu saat Pelaku Asik Menikmati Es Teh Jumbo di Demak
Polres Salatiga berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor milik pedagang tempe di kawasan Pasar Pagi Salatiga yang terjadi pada 4 Mei 2026. Pelaku berinisial CN, warga Banyubiru, Kabupaten Semarang, ditangkap bersama sejumlah barang bukti setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV dan laporan korban.
Masih Rejeki! Motor Kharis Hilang Dicuri, Namun Akhirnya Bisa Kembali
Sempat Heboh di Salatiga, Polisi Ungkap Dugaan Investasi Ilegal BLN, Ribuan Nasabah Jadi Korban
Sempat Heboh di Salatiga, Polisi Ungkap Dugaan Investasi Ilegal BLN, Ribuan Nasabah Jadi Korban

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

TERKINI

Ngaku Habib, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Delapan Santri
Ngaku Habib, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Delapan Santri
Satreskrim Polres Semarang menetapkan seorang pria berinisial AJS (56), warga kelahiran Salatiga, sebagai tersangka kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap delapan santri di sebuah pondok pesantren...
Tindak Lanjut Aduan, Satpol PP dan DLH Telusuri Dugaan Pencemaran Sungai di Ledok Salatiga
Tindak Lanjut Aduan, Satpol PP dan DLH Telusuri Dugaan Pencemaran Sungai di Ledok Salatiga
Pemerintah Kota Salatiga melalui Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, dan Kelurahan Ledok menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan pencemaran sungai di RT 03 RW 11, Kelurahan Ledok, Kecamatan Argomulyo,...
Disnaker Kabupaten Semarang Gandeng Surya Intan, Gelar Pelatihan Jahit Gratis Lulus Langsung Kerja
Disnaker Kabupaten Semarang Gandeng Surya Intan, Gelar Pelatihan Jahit Gratis Lulus Langsung Kerja
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Semarang menggandeng sejumlah LPK, termasuk LPK Surya Intan Tengaran, untuk melatih 375 warga melalui program pelatihan dan penempatan kerja sektor garmen pada 2026. Peserta...
Peraih Nilai TKA Sempurna di Salatiga dapat Cuan dari Wali Kota
Peraih Nilai TKA Sempurna di Salatiga dapat Cuan dari Wali Kota
Dua pelajar Kota Salatiga, Kiandra Isna Aisha Anindhita dari SD Negeri 06 Salatiga dan Gabriela Tirza Jeovana Utomo dari SMP Stella Matutina Salatiga, meraih nilai sempurna dalam Tes Kemampuan Akademik...
Creative Hub Forum, Cara Gekrafs dan Disbudparekraf Jateng Perkuat Jejaring Kreator Lokal
Creative Hub Forum, Cara Gekrafs dan Disbudparekraf Jateng Perkuat Jejaring Kreator Lokal
DPW Gekrafs Jawa Tengah bersama Disbudparekraf Jateng menggelar forum ekonomi kreatif di Hotel Wahid Prime Salatiga, Rabu (10/6/2026), guna memperkuat kolaborasi antarkreator, komunitas, akademisi, media,...
Muat Lebih

POPULER

Peraih Nilai TKA Sempurna di Salatiga dapat Cuan dari Wali Kota
Peraih Nilai TKA Sempurna di Salatiga dapat Cuan dari Wali Kota
MTsN 1 Kabupaten Semarang di Kecamatan Susukan mengolah sampah organik dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan asrama siswa menjadi pakan larva maggot sebagai bagian dari gerakan ecotheology. Inovasi yang berkembang dari penelitian siswa tersebut kini menghasilkan maggot basah dan kering bernilai jual, sekaligus menjadi sarana pendidikan karakter dan pengelolaan lingkungan berkelanjutan.
Manfaatkan Makanan Sisa MBG, MTsN Kabupaten Semarang Budidayakan Maggot
Polres Salatiga memusnahkan 74 knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis hasil razia cipta kondisi dan penertiban lalu lintas periode 16–31 Mei 2026 di depan Pendopo Polres Salatiga. Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi menegaskan langkah tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban, mengurangi kebisingan, serta meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat di jalan raya.
Razia Seminggu, 74 Knalpot Tidak Sesuai Teknis Ditindak Jajaran Satlantas Salatiga

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved