URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Seorang lelaki berusia 37 tahun, kelahiran Medan dan warga Jakarta Barat, harus meringkuk di sel tahanan Polres Salatiga setelah berhasil diamankan oleh tim Resmob Satreskrim Polres Salatiga. Tersangka, yang merupakan bagian dari kasus Tindak Pidana Peredaran Uang Palsu (Upal) pada 2 November 2023, di Jalan Wahid Hasyim depan Kantor TIKI Sidorejo Lor Salatiga, diketahui telah mengirimkan 40 lembar uang palsu pecahan Rp. 50.000,00 dan 3 lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000,00 melalui jasa pengiriman paket kilat.
Seorang lelaki berusia 37 tahun kelahiran Medan dan warga Jakarta Barat, harus meringkuk di sel tahanan Polres Salatiga, setelah berhasil diamankan oleh tim Resmob Satreskrim Polres Salatiga. Tersangka merupakan bagian dari kasus Tindak Pidana Peredaran Uang Palsu pada 2 November 2023, di Jalan Wahid Hasyim depan Kantor TIKI Sidorejo Lor Salatiga. Diketahui tersangka telah mengirimkan 40 lembar uang palsu pecahan 50.000 rupiah dan 3 lembar uang palsu pecahan 100.000 rupiah melalui jasa pengiriman paket kilat.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Bukan Dukun Cabul, AS Asal Jakarta Diamankan Polisi Karena Terlibat ini

Bukan Dukun Cabul, AS Asal Jakarta Diamankan Polisi Karena Terlibat ini

Bukan Dukun Cabul, AS Asal Jakarta Diamankan Polisi Karena Terlibat ini

Upal yang berhasil diamankan Polisi
featured-img

RASIKAFM. COM | SALATIGA – Masih ingat dengan kasus dukun AS yang sempat heboh medio awal tahun 2000 an silam? Kali ini muncul juga AS lain, seorang lelaki berusia 37 Tahun, kelahiran Medan yang merupakan warga Jakarta Barat harus meringkuk di sel tahanan Polres Salatiga setelah berhasil diamankan tim Resmob Satreskrim Polres Salatiga. Tersangka diamankan polisi setelah mengirimkan uang palsu (Upal) melalui jasa pengiriman paket kilat.

AS yang diamankan Satreskrim Polres Salatiga merupakan hasil dari pengembangan Tindak Pidana Peredaran Upal yang terjadi pada hari Kamis, 02/11/2023, di Jalan Wahid Hasyim depan Kantor TIKI Sidorejo Lor Salatiga bersama dengan tersangka DA.

Dengan Barang bukti 40 ( empat puluh ) lembar uang palsu pecahan Rp, 50.000,00 dan 3 ( tiga ) lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000,00.

Upaya penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Salatiga membuahkan hasil. Berdasarkan pendalaman yang dilakukan terhadap keterangan tersangka DA, Resmob Satreskrim Polres Salatiga meluncur ke Purwokerto, dan mendapati bahwa pengirim upal berada berada di wilayah Purwokerto Banyumas.

“Setelah melakukan pengintaian di lokasi, Tim Resmob akhirnya berhasil mengidentifikasi seseorang dengan gerak gerik mencurigakan di depan Gerai Jasa Pengiriman Paket Kilat di Purwokerto. Ketika dilakukan penangkapan dan interogasi di lokasi, pelaku mengakui bahwa telah mengirim sebanyak 6 (enam) paket uang palsu yang dikirim ke alamat luar Jawa.” jelas Kasat Reskrim AKP M Arifin Suryani.

Dari tangan tersangka berhasil diamankan BB paket yang berisi uang palsu, 1.347 (seribu tiga ratus empat puluh tujuh) lembar uang pecahan Rp. 100.000.

“Diamankan juga Pack alat rias eye shadow yang digunakan untuk mal hologram pada uang yang diduga palsu, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga untuk dilakukan langkah penyidikan lebih lanjut” tambah Arifin Suryani.

Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari, melalui Kasi Humas Polres IPTU Hendri Widyoriani, membenarkan bahwa Satreskrim Polres Salatiga telah berhasil mengamankan salah seorang pembuat atau pengedar upal yang ditawarkannya melalui media online, yang merupakan hasil pengembangan terhadap tersangka pengedar upal yang telah diamankan sebelumnya di wilayah Kota Salatiga.

“Tersangka AS saat ini sedang dilakukan langkah penyidikan di Kantor Satreskrim Polres Salatiga guna mempertanggung jawabkan tindak perbuatanya” jelas  Hendri.

Rekaman CCTV saat pelaku diamankan Polisi (Vidio dok IST)

BACA JUGA :

Kota Salatiga meraih juara I kategori Akses Penduduk ke Layanan Pendidikan dalam Apresiasi Pemda Berprestasi Regional Jawa-Bali 2026 Batch II yang digelar Kemendagri pada 28 Agustus 2026. Atas capaian tersebut, Salatiga mendapat dukungan Rp2 miliar untuk memperkuat akses dan kualitas layanan pendidikan bagi masyarakat.
Bukan Kaleng-kaleng! Kota Salatiga raih Prestasi di Bidang Pendidikan
WhatsApp Image 2026-09-01 at 21.14
Dalam Rangka Hari Lahir Kejaksaan Ke-81, Gelar Baksos, Penyaluran Beras di 3 Panti Asuhan
23e7e0c1-4d7c-444b-aaa2-1eea1177273b
Hari Lahir Kejaksaan Ke-81, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang gelar Baksos, Salurkan Air Bersih.
Tim Penilai Blackspot Therapy Polda Jawa Tengah melakukan survei dan penilaian Jalur Penyelamat di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga, Selasa (1/9/2026), untuk memetakan potensi kerawanan kecelakaan. Tim memeriksa kondisi jalan, rambu, marka, fasilitas keselamatan, dan lingkungan sekitar sebagai dasar penyusunan rekomendasi penanganan.
Tim Polda Jateng Cek Jalur Penyelamat JLS Salatiga, Amati Situasi Lalin Penyebab Laka
Kejaksaan Negeri Salatiga memberikan penyuluhan hukum dan kampanye antikorupsi kepada sekitar 150 siswa SMAN 3 Salatiga melalui program Jaksa Masuk Sekolah, Senin. Kegiatan tersebut bertujuan menanamkan kesadaran hukum, kejujuran, integritas, dan tanggung jawab sejak dini, sekaligus mengenalkan bahaya HIV/AIDS serta pengelolaan sampah kepada para pelajar.
JMS di SMAN 3 Salatiga, Gandeng Berbagai Pihak, “Wujudkan Generasi Emas Anti Korupsi”
WhatsApp Image 2026-08-30 at 22.25
Meriah! Peringatan HUT Paguyuban PKL Setia Kawan ke-24 di Pasaraya Salatiga

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Arti Desil 1 sampai 10
Arti Desil 1 sampai 10
Dilema Geothermal Ungaran-Telomoyo Menimbang Maslahat dan Mudarat Energi Bersih
Dilema Geothermal Ungaran-Telomoyo: Menimbang Maslahat dan Mudarat Energi Bersih
Kepala Dinsos Kabupaten Semarang Istichomah
Penerima Bansos Terindikasi Judol Bakal Dicoret, Dinsos Kabupaten Semarang Buka Pengajuan Sanggahan

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved