SEMARANG – Ribuan buruh melakukan aksi demonstran di depan Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrnas) Kota Semarang Jalan Ki Mangunsarkoro Semarang pada Kamis (7/7/2022).
Aksi itu dilakukan usai buntut dari pemecatan ribuan pekerja oleh perusahaan PT. Asrindo Indty Raya Semarang, PT. Karisma Klasik Indonesia, PT. San Yu, PT. Randugarut Plastic Semarang, dan PT. Maratea Semarang.
Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Minyak Gas Bumi dan Umum (FSPKEP), Sunandar meminta agar Disnaker memastikan hak-hak buruh tetap ditunaikan oleh pengusaha.
“Kalaupun PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) masih dalam proses, jangan menghentikan upah, tidak menghentikan jaminan kesehatan, jaminan tenaga kerja dan tidak memotong hak-hak buruh lainnya. Itu yang harus diluruskan,” ujarnya.
“Jadi Disnakertrans harus menekan pengusaha agar tidak semena-mena dalam memutuskan nasib buruh,” tambahnya.
Sunandar mengatakan bahwa buruh-buruh yang melakukan unjuk rasa pada hari ini menyatakan bahwa mereka sudah tidak diupah sejal Juni 2022. Selain itu, jaminan sosial mereka juga dihentikan per-Juli 2022.
“Jadi ribuan buruh dari beberapa perusahaan itu sudah tidak diupah sejak Juni, dan saat ini jaminan sosialnya juga dihentikan,” katanya.
Sunandar menduga ada pelanggaran hukum yang dilakukan pengusaha terkait PHK ini. Untuk itu, pihaknya meminta kepada dinas terkait untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran itu agar hak-hak buruh bisa terpenuhi.
“Jadi kalau kita lihat cara-cara PHK semacam ini jelas ada indikasi pelanggaran. Karena Pemutusan Hubungan Kerja harus sesuai dengan mekanisme hukum, tidak dengan cara sepihak,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kota Semarang, Sutrisno menerima permohonan audiensi ribuan buruh yang demonstrasi di depan kantornya. Dalam audiensi tersebut, dirinya dipertanyakan sikap Disnakertrans Kota Semarang perihal pemecatan ribuan buruh ini.
Seusai audiensi, Sutrisno menyatakan di hadapan ribuan buruh bahwa Disnakertrans Kota Semarang akan segera mendatangi perusahaan-perusahaan tersebut untuk meminta kejelasan terkait PHK yang dilakukan.
“Kami dari Disnakertrans Kota Semarang berupaya agar temen-temen buruh dari PT. Randugarut Plasics dan lain-lain tidak di-PHK,” terangnya di sela-sela demonstran.
“Kalaupun ada PHK seharusnya bisa dirembug dengan baik. Tindak lanjut dari audiensi hari ini kami akan mendatangi pemilik perusahaan sesuai mekanisme,” bebernya.
Disisi lain, Sutrisno meminta kepada pengusaha agar perusahaan bisa menepati perjanjian kerja sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Untuk itu ia mengaku akan berkoordinasi dengan perusahaan agar hak-hak buruh terpenuhi.
“Kami akan berkoordinasi dengan pihak pengusaha agar mereka menepati perjanjian kerja di awal,” terangnya.
Ketika ditanya adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak pengusaha, Sutrisno mengatakan bukan wewenangnya memutuskan hal tersebut. Namun ada di Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah yang memiliki kewenangan pengawasan.
“Kalau terkait dugaan pelanggaran, yang memutuskan adalah Disnakertrans Porvinsi yang melakukan pengawasan,” imbuhnya.