URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
UPT 20, karyawan asal Kendal yang bekerja sebagai pelayan kafe di Salatiga Jawa Tengah harus berurusan dengan polisi setelah nekat melakukan aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur. Korban diketahui masih berusia 15 tahun dan masih duduk di bangku SMP.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Cabuli Anak dibawah Umur, Pria Asal Kendal diamankan Polres Salatiga

Cabuli Anak dibawah Umur, Pria Asal Kendal diamankan Polres Salatiga

Cabuli Anak dibawah Umur, Pria Asal Kendal diamankan Polres Salatiga

Kapolres Salatiga menunjukkan BB kejahatan tersangka pencabulanfoto Arief Rasika
featured-img

RASIKAFM.COM | SALATIGA – UPT 20, karyawan asal Kendal yang bekerja sebagai pelayan kafe di Salatiga Jawa Tengah harus berurusan dengan polisi setelah nekat melakukan aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur. Korban diketahui masih berusia 15 tahun dan masih duduk di bangku SMP.

Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari menjelaskan, pelaku dan korban berkenalan lewat grup telegram LEO-KENALAN, BERTEMU, TEMAN BARU pada awal tahun 2024. Setelah hampir satu tahun pelaku selanjutnya berkenalan dan menjalin komunikasi dengan korban.

“Kemudian pelaku mengirim pesan dan berjanjian untuk bertemu pada bulan Desember lalu. Pelaku mengajak korban untuk ke rumahnya. Namun ternyata diajak di kosnya. Nah di situlah terjadi pencabulan,” kata Kapolres saat konferensi pers di Pendapa Mapolres Salatiga, senin (30/12/2024).

Dikatakan, dalam pertemuan itu pelaku melakukan dua kali aksi pencabulan. Setelah selesai, korban dipulangkan oleh korban melalui ojek online.

“Sampai di rumah orang tua korban merasa anaknya gelisah, tidak seperti biasanya. Setelah ditanya ternyata menjadi korban pencabulan dan melaporkan ke polres Salatiga,” terang Kapolres.

Dijelaskan pelaku ditangkap pada Jumat (13/12/2024) malam. Atas perlakuannya itu, pelaku diancam undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman hukum 10 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka mengaku dirinya sudah merencanakan akan melakukan pencabulan tersebut. Dirinya mengaku akan memberikan makanan setelah bertemu itu.

“Diiming-imingi akan dijajakan (memberikan makanan). Melakukan pencabulan dua kali di waktu yang sama,” kata pelaku.

Kapolres Aryuni Novitasari saat berikan keterangan pers (vidio arief Rasika)

BACA JUGA :

Kejaksaan Negeri Salatiga menyetorkan Rp150.297.670 hasil lelang 19 lot Barang Rampasan Negara ke Kas Negara, Kamis (20/8/2026). Lelang yang digelar melalui KPKNL Semarang pada 11–12 Agustus itu diikuti 66 peserta dan mencakup berbagai barang, mulai dari mobil, ponsel, pompa, penampungan air hingga tanah.
Eksekusi Tuntas, Kejaksaan Negeri Salatiga Setorkan Uang Ratusan Juta ke Kas Negara
Satresnarkoba Polres Salatiga mengamankan HM (28) di kawasan Mangunsari, Sidomukti, Sabtu (15/8/2026), setelah menerima informasi dugaan transaksi obat keras. Polisi menemukan 2.370 tablet putih berlogo “Y”, telepon genggam, dan plastik klip. HM diduga berperan sebagai pengedar dan kini menjalani penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Satresnarkoba Polres Salatiga Tangkap Pengedar 2.370 Pil Yarindu, Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara
Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Polres Semarang mengungkap motif ekonomi dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone Ambarawa, Candra Waskito (25), pada Kamis (6/8/2026). Dua tersangka, TI (25) dan DPP (20), diduga menganiaya korban untuk menguasai telepon genggam dan barang berharga. Setelah korban tewas, kepanikan membuat keduanya meninggalkan mobil Honda Jazz berisi 53 ponsel di Grobogan, sementara polisi masih mencari sejumlah barang bukti yang dibuang.
Perampokan Royal Phone Murni Motif Ekonomi, Isu Keterlibatan Pacar Tersangka Tak Terbukti
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah menggagalkan penyelundupan sabu menggunakan bus antarkota dengan menangkap kondektur berinisial DM (38) di Gerbang Tol Banyumanik, Kota Semarang, Kamis (30/7/2026). Polisi menyita 3,77 gram sabu yang disembunyikan dalam botol permen dan kini memburu pemasok berinisial A yang diduga memasok narkotika untuk diedarkan di wilayah Jawa Tengah.
Sabu Disembunyikan di Botol Permen, Kondektur Bus Antarkota Ditangkap di Gerbang Tol Banyumanik

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

20 Agustus 2026
Trans Jateng Menuju Transportasi Publik Hijau, Terjangkau, dan Terintegrasi di Jawa Tengah
Trans Jateng Menuju Transportasi Publik Hijau, Terjangkau, dan Terintegrasi di Jawa Tengah
Warga Dusun Tetep, Kelurahan Randuacir, Argomulyo, Salatiga, menggelar tradisi merti dusun atau sedekah bumi di Sendang Gambir pada 19 Agustus. Kegiatan tersebut menjadi ungkapan syukur sekaligus upaya merawat warisan leluhur, sumber mata air bersejarah, kesenian lokal, serta toleransi antarumat beragama melalui doa bersama dan pertunjukan budaya.
50 Tahun Lebih Warga Dusun Tetep Salatiga Gelar Ritual Tahunan Saparan
BRI Kantor Cabang Salatiga menanggapi dugaan penyalahgunaan dana sekitar Rp40 miliar yang diduga melibatkan oknum pekerja dengan menghormati proses hukum di Polres Salatiga. Pada Rabu (12/8/2026), BRI menyatakan telah memproses PHK terhadap pekerja yang diduga terlibat fraud serta memperkuat pengawasan internal untuk menjaga kepercayaan nasabah.
Tanggapi Pemberitaan Dugaan Fraud Rp 40 Miliar, BRI Cabang Salatiga Tegaskan Hormati Proses Hukum