KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Cegah Korupsi dari Tingkat Bawah, KPK Luncurkan 10 Desa Antikorupsi

Cegah Korupsi dari Tingkat Bawah, KPK Luncurkan 10 Desa Antikorupsi

Cegah Korupsi dari Tingkat Bawah, KPK Luncurkan 10 Desa Antikorupsi

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melakukan peluncuran Desa Antikorupsi tahun 2022 dengan tema ‘Berawal dari Desa Kita Wujudkan Indonesia Bebas dari Korupsi’. Kegiatan yang merupakan puncak dari serangkaian tahapan pembentukan percontohan Desa
Antikorupsi yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2022 ini digelar di Desa Banyubiru, Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang, Selasa (29/11/2022).

Hadir secara langsung Ketua KPK Firli Bahuri, Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar, Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Wawan Wardiana, Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh,
Dirjen Pemerintah Desa Kemendagri Eko Prasetyanto Purnomo Putro, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, serta 8 gubernur lainnya, bupati/walikota, dan kepala desa dari 10 desa percontohan tersebut.

Firli Bahuri dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam memberantas korupsi tidak bisa dilakukan oleh satu lembaga saja. Oleh karena itu KPK mengajak segenap masyarakat untuk ikut dalam upaya pemberantasan korupsi termasuk masyarakat desa.

“Potensi desa sangat strategis, begitu strategisnya peran kepala desa dan aparatur desa, saya teringat semangat Bung Hatta yang menyebut, Indonesia tidak akan bercahaya dengan obor besar di Jakarta, tetapi akan bercahaya dengan lilin-lilin kecil dari desa,” ujarnya.

Untuk mengawali gerakan tersebut, maka pihaknya meluncurkan program Desa Antikorupsi dengan menggandeng Kementerian Desa PDTT, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan. Program ini pertama kali
diluncurkan pada 2021 dengan memilih Desa Panggungharjo di Bantul, Yogyakarta sebagai desa
percontohan. Tahun 2022 KPK memilih 10 desa dari 10 Provinsi untuk dilakukan pembentukan percontohan desa antikorupsi.

“Program ini kami laksanakan karena melihat besarnya dana desa yang
dikucurkan pemerintah, yakni hingga tahun 2022 nilainya mencapai Rp 468,9 Triliun. Dari catatan kami, sejak tahun 2015 – 2022 sebanyak 601 kasus terkait desa telah ditangani KPK dengan jumlah tersangka 686 orang. Karena itu kami melakukan strategi pemberantasan korupsi melalui pendidikan masyarakat yang salah satunya dilakukan melalui program Desa Antikorupsi,” tuturnya.

Sebagai informasi, Desa Banyubiru menjadi desa yang meraih skor tertinggi dalam pembentukan desa
antikorupsi tahun 2022 dengan nilai sebesar 96,75. Disusul Desa Cibiru Wetan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat
dengan nilai sebesar 96,16; Desa Kumbang, Kabupaten Lombok, NTB dengan nilai 95; Desa Sukojati,
Banyuwangi, Jawa Timur dengan nilai 93,25.

Kemudian Desa Kamang Hilia, Kabupaten Agam, Sumatera Barat dengan nilai 93,25; Desa Kutuh,
Kabupaten Badung, Bali dengan nilai 93,21; Desa Hanura, Kabupaten Pesawaran, Lampung dengan nilai 92,75; Desa Pakatto, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan dengan nilai 92,75; dan Desa Mungguk, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat dengan nilai 91,39. (win)

 

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

DPC GEKRAFS Salatiga Dikukuhkan, Potensi Ekonomi Kreatif Terus Dikembangkan hingga Pasar Internasional
DPC GEKRAFS Salatiga Dikukuhkan, Potensi Ekonomi Kreatif Terus Dikembangkan hingga Pasar Internasional
Gagal Salip dari Sebelah Kiri, Pengendara Motor Diduga Terlindas Truk di Dekat Exit Tol Salatiga
Gagal Salip dari Sebelah Kiri, Pengendara Motor Diduga Terlindas Truk di Dekat Exit Tol Salatiga
Persoalan pengelolaan dan lelang tanah Bondo Deso di Desa Semowo, Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang, berujung pada pengaduan ke Ditreskrimum Polda Jawa Tengah. Pengaduan diajukan terkait masuknya tanah bengkok Kepala Dusun Borangan Heny Affandi dalam daftar lelang. Kedua pihak menyatakan siap memberikan keterangan dan dokumen kepada aparat penegak hukum.
Polemik Tanah Bondo Deso, Kadus Borangan, Mulai Babak Baru. Seperti apa?
Yakuza Maneges wilayah Salatiga dan Semarang menyiapkan pendampingan hukum serta posko pengaduan 24 jam bagi masyarakat yang menghadapi persoalan hukum atau menjadi korban kekerasan. Komitmen itu disampaikan usai deklarasi di Grand Wahid Hotel Salatiga, Sabtu (3/10/2026), dengan melibatkan pengacara untuk mendampingi korban tanpa melihat latar belakang pihak yang terlibat.
Deklarasi Yakuza Maneges Salatiga, Hadirkan Perubahan Positif, Berikan Manfaat Nyata di Masyarakat
[pekok2]