RASIKAFM.COM | UNGARAN – MS (44), seorang warga Kabupaten Magelang harus berurusan dengan pihak kepolisian karena aksi pencurian yang dilakukannya. Ia menggasak aki truk mixer milik salah satu perusahaan yang bergerak di bidang cor beton di Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, Selasa (5/12/2023).
Dalam keterangan tertulisnya, Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Aditya Perdana menyampaikan peristiwa pencurian ini kali pertama diketahui saat driver truk hendak mengoperasikan mixer sekitar pukul 13.00 WIB. Ia mendapati akinya hilang sehingga mesin mixer tidak bisa berfungsi.
“Setelah mengetahui hal tersebut, driver melaporkannya ke petugas keamanan perusahaan dan diteruskan ke Polres Semarang,” ujar Aditya, Rabu (6/12/2023).
Setelah mendapatkan laporan, unit Resmob Polres Semarang melakukan penyelidikan di sekitar lokasi dan meminta keterangan sejumlah saksi. Dari tempat kejadian, ditemukan jejak kaki yang diduga milik pelaku. Petugas kemudian menuju salah satu rumah di kawasan perumahan Kelurahan Leyangan, Kecamatan Ungaran Timur yang diduga menjadi lokasi penyimpanan aki hasil curian.
“Petugas yang membawa anjing pelacak kemudian mendobrak pintu dan berhasil menemukan 6 buah aki yang diduga hasil curian, akan tetapi pelaku tidak berada di tempat,” terangnya.
Setelah dilakukan penelusuran, pelaku diketahui bersembunyi di sebuah gorong-gorong. Di hadapan penyidik, ia mengaku menggasak 6 aki itu dari 3 unit truk mixer dalam semalam. Modusnya adalah dengan memotong kabel yang menempel pada aki truk. Sasarannya adalah truk yang terparkir di kawasan perusahaan.
“Pelaku ternyata pernah berurusan hukum di wilayah Polda DIY pada 2011 atas kasus pencurian dengan kekerasan,” paparnya.
Atas kasus ini, pelaku akan disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun penjara. (win)