UNGARAN – Sukriyanto (34), seorang warga Ngombak, Kedungjati, Grobogan harus rela mendekam di sel tahanan Mapolres Semarang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia terbukti melakukan aksi pencurian di sebuah rumah di kawasan Tempuran, Bringin, Kabupaten Semarang pada hari Senin (2/5/2022) atau bertepatan dengan hari raya Idul Fitri.
“Saya sengaja mencuri saat kondisi sepi karena ditinggal salat (ied),” ungkapnya saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Semarang, Selasa (24/5/2022).
Dalam keterangannya di depan penyidik, ia nekat mencuri uang tunai sebesar Rp303 juta untuk membayar hutang dan bersenang-senang.
“Uangnya buat bayar hutang Rp10 juta. Sisanya buat beli mobil, perhiasan dan bersenang-senang,” ujarnya.
Wakapolres Semarang Kompol Sigit Ari Wibowo menyampaikan kronologi terjadinya pencurian tersebut. Pada saat korban melaksanakan salat Idul Fitri, rumah dalam keadaan kosong dan terkunci baik pintu dan jendela.
“Tersangka masuk dari jendela dapur yang ternyata hanya ditutup saja, tanpa dikunci. Kemudian masuk ke kamar tidur utama dan berhasil mengambil uang,” urainya.
Saat korban selesai melaksanakan salat Idul Fitri, lanjut Sigit, didapati kamar sudah dalam kondisi berantakan. Setelah itu korban mengecek rekaman CCTV dan diketahui ada seorang laki-laki membawa sebilah celurit masuk ke dalam rumah melalui jendela dapur.
“Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut hingga akhirnya berhasil kami tangkap,” lanjutnya.
Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Agil Widiyas Sampurna menuturkan tersangka ditangkap saat hendak piknik ke Bali.
“Ditangkap di kawasan Leces, Probolinggo saat mau piknik ke Bali,” paparnya.
Ditambahkan Agil, tersangka terpaksa diberikan tindakan tegas terukur pada bagian kakinya karena berusaha melawan saat ditangkap.
“Kita kenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancamannya 7 tahun penjara,” tandasnya. (win)