KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Dalam Sehari, Bawaslu Salatiga Tertibkan 2.384 APK yang Melanggar

Dalam Sehari, Bawaslu Salatiga Tertibkan 2.384 APK yang Melanggar

Dalam Sehari, Bawaslu Salatiga Tertibkan 2.384 APK yang Melanggar

Selama masa kampanye Pilkada serentak 2024, Bawaslu Kota Salatiga bersama tim gabungan dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Dinas Lingkungan Hidup melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang dipasang tidak sesuai aturan di Kota Salatiga. Penertiban ini berlangsung pada 22-23 Oktober 2024, dengan fokus di jalan utama seperti Jalan Diponegoro dan Jalan Jenderal Sudirman, serta fasilitas umum yang memiliki batas minimal jarak pemasangan.
Foto dok IST
Tim gabungan saat melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang melanggar di Kota Salatiga, Jawa Tengah (Jateng), Rabu (23/10/2024).

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Masa kampanye Pilkada serentak 2024, Bawaslu Kota Salatiga bersama tim gabungan dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, dan lainnya melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang dipasang tidak sesuai aturan.

Hasilnya dalam satu hari penertiban tim gabungan telah mencopot APK yang melanggar sebanyak 2.384.

Ketua Bawaslu Salatiga Dayusman Junus mengatakan, APK yang ditertibkan ini merupakan APK yang sebelumnya sudah didata melanggar aturan.

Seperti dipasang di pohon, tidak dipasang secara mandiri atau menempel pada tiang listrik, dan dipasang pada tempat yang tidak diperbolehkan sesuai ketentuan KPU Salatiga.

“Sehingga kita tertibkan. Bawaslu menggandeng OPD terkait, kepolisian, TNI, dan panwascam,” kata Dayusman, Rabu (23/10/2024).

Dijelaskan, Bawaslu menertibkan APK yang dipasang di jalan utama, seperti Jalan Diponegoro dan Jalan Jenderal Sudirman.

Selain itu, penertiban juga dilakukan pada fasilitas umum, seperti sekolah. Sesuai ketentuan, jarak minimal APK dipasang dengan fasilitas umum adalah 50 meter.

Diakuinya, dalam waktu dua hari, Selasa-Rabu (22-23/10/2024) APK yang tidak sesuai ketentuan di Kota Salatiga bisa ditertibkan.

Pada hari pertama penertiban, Bawaslu telah mengamankan 2.384 APK yang melanggar. Yakni kecamatan Sidomukti 699 unit, kelurahan Sidorejo 563 unit, Kecamatan Tingkir 461 unit, dan Kecamatan Argomulyo ada 661 unit.

“Saat ini APK tersebut diamankan di Gudang Bawaslu Salatiga. Jika dari pihak timses Paslon mau mengambil dan memasang di tempat lain diperbolehkan. Namun harus bersurat kepada Bawaslu dengan menyatakan akan memasang APK di tempat yang sudah ditentukan,” tandas Dayusman.

Ketua Bawaslu Salatiga Dayusman Junus saat berikan keterangan media

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

Seorang siswa kelas 4 SD Hj Isriati Moenadi, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, berinisial R diduga menjadi korban perundungan oleh teman sekelas pada Rabu (23/9/2026). R mengalami sejumlah memar, luka di belakang telinga, bibir pecah, serta trauma setelah kejadian. Pihak sekolah mengaku telah memberikan konsekuensi kepada siswa yang terlibat dan menyiapkan pembinaan serta upaya pemulihan kondisi psikologis korban.
Diduga Jadi Korban Perundungan Berulang, Siswa SD Hj Isriati Moenadi Ungaran Alami Luka hingga Trauma
GIIAS Semarang 2026 siap digelar di Muladi Dome UNDIP, Semarang, 30 September–4 Oktober 2026, dengan menghadirkan 19 merek kendaraan global dari Jepang, Eropa, Vietnam, Korea, dan China. Pameran juga menampilkan 22 merek komponen dan aksesori, serta tujuh merek kendaraan yang baru pertama kali tampil atau kembali berpartisipasi tahun ini.
GIIAS Semarang 2026 Hadir Semakin Lengkap Dengan Deretan Merek Kendaraan Global
Fakultas Pertanian dan Bisnis UKSW melalui program KKN mendampingi 25 warga Dusun Sengon, Desa Manggihan, Getasan, Kabupaten Semarang, mengolah bio-slurry dan limbah kotoran sapi menjadi pupuk organik cair, pupuk organik padat, serta MOL. Kegiatan selama sebulan ini mendorong pemanfaatan bahan lokal untuk mendukung pertanian berkelanjutan dan mengurangi ketergantungan pada pupuk kimia.
KKN UKSW di Desa Manggihan, Mahasiswa Olah Limbah Biogas jadi Pupuk Organik
DPC GEKRAFS Salatiga Dikukuhkan, Potensi Ekonomi Kreatif Terus Dikembangkan hingga Pasar Internasional
DPC GEKRAFS Salatiga Dikukuhkan, Potensi Ekonomi Kreatif Terus Dikembangkan hingga Pasar Internasional
[pekok2]