KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Dalam Sehari, Bawaslu Salatiga Tertibkan 2.384 APK yang Melanggar

Dalam Sehari, Bawaslu Salatiga Tertibkan 2.384 APK yang Melanggar

Dalam Sehari, Bawaslu Salatiga Tertibkan 2.384 APK yang Melanggar

Selama masa kampanye Pilkada serentak 2024, Bawaslu Kota Salatiga bersama tim gabungan dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Dinas Lingkungan Hidup melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang dipasang tidak sesuai aturan di Kota Salatiga. Penertiban ini berlangsung pada 22-23 Oktober 2024, dengan fokus di jalan utama seperti Jalan Diponegoro dan Jalan Jenderal Sudirman, serta fasilitas umum yang memiliki batas minimal jarak pemasangan.
Foto dok IST
Tim gabungan saat melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang melanggar di Kota Salatiga, Jawa Tengah (Jateng), Rabu (23/10/2024).

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Masa kampanye Pilkada serentak 2024, Bawaslu Kota Salatiga bersama tim gabungan dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, dan lainnya melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang dipasang tidak sesuai aturan.

Hasilnya dalam satu hari penertiban tim gabungan telah mencopot APK yang melanggar sebanyak 2.384.

Ketua Bawaslu Salatiga Dayusman Junus mengatakan, APK yang ditertibkan ini merupakan APK yang sebelumnya sudah didata melanggar aturan.

Seperti dipasang di pohon, tidak dipasang secara mandiri atau menempel pada tiang listrik, dan dipasang pada tempat yang tidak diperbolehkan sesuai ketentuan KPU Salatiga.

“Sehingga kita tertibkan. Bawaslu menggandeng OPD terkait, kepolisian, TNI, dan panwascam,” kata Dayusman, Rabu (23/10/2024).

Dijelaskan, Bawaslu menertibkan APK yang dipasang di jalan utama, seperti Jalan Diponegoro dan Jalan Jenderal Sudirman.

Selain itu, penertiban juga dilakukan pada fasilitas umum, seperti sekolah. Sesuai ketentuan, jarak minimal APK dipasang dengan fasilitas umum adalah 50 meter.

Diakuinya, dalam waktu dua hari, Selasa-Rabu (22-23/10/2024) APK yang tidak sesuai ketentuan di Kota Salatiga bisa ditertibkan.

Pada hari pertama penertiban, Bawaslu telah mengamankan 2.384 APK yang melanggar. Yakni kecamatan Sidomukti 699 unit, kelurahan Sidorejo 563 unit, Kecamatan Tingkir 461 unit, dan Kecamatan Argomulyo ada 661 unit.

“Saat ini APK tersebut diamankan di Gudang Bawaslu Salatiga. Jika dari pihak timses Paslon mau mengambil dan memasang di tempat lain diperbolehkan. Namun harus bersurat kepada Bawaslu dengan menyatakan akan memasang APK di tempat yang sudah ditentukan,” tandas Dayusman.

Ketua Bawaslu Salatiga Dayusman Junus saat berikan keterangan media

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

Persoalan pengelolaan dan lelang tanah Bondo Deso di Desa Semowo, Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang, berujung pada pengaduan ke Ditreskrimum Polda Jawa Tengah. Pengaduan diajukan terkait masuknya tanah bengkok Kepala Dusun Borangan Heny Affandi dalam daftar lelang. Kedua pihak menyatakan siap memberikan keterangan dan dokumen kepada aparat penegak hukum.
Polemik Tanah Bondo Deso, Kadus Borangan, Mulai Babak Baru. Seperti apa?
Polres Semarang menyiapkan satuan tugas penegakan hukum untuk mengantisipasi perjudian atau praktik botoh dalam Pilkades serentak 2026. Pengamanan juga mencakup potensi konflik antarcalon dan isu lokal di 140 desa pada 19 kecamatan. Sebanyak 787 personel disiapkan dan diperkuat personel BKO serta satu SST Brimob dengan sistem rayonisasi.
Cegah Pilkades di Kabupaten Semarang Jadi Arena Judi, Polisi Siapkan Satgas Penegakan Hukum
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca Semarang dan Jawa Tengah pada Selasa, 6 Oktober 2026, didominasi kondisi cerah hingga berawan. Hasil pengamatan pukul 05.30 WIB mencatat suhu udara Semarang 27,7°C dengan kelembapan 75%. Suhu harian diprakirakan berkisar 27–36°C dengan kelembapan 40–75%, sedangkan hujan ringan berpotensi terjadi di sebagian pegunungan Jawa Tengah bagian tengah.
09 Oktober 2026: Cuaca Semarang Berawan, Hujan Ringan Berpotensi Terjadi di Pegunungan
Pemkab Semarang memperpanjang jatuh tempo pembayaran PBB-P2 hingga 31 Oktober 2026. Wajib pajak yang membayar sampai batas waktu tersebut tidak dikenai sanksi administrasi keterlambatan sebesar 1 persen. Kebijakan ini diambil untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendukung kesehatan fiskal dan likuiditas keuangan daerah.
Bayar PBB-P2 Sebelum 31 Oktober, Warga Kabupaten Semarang Bebas Denda
[pekok2]