KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Dalam Sehari, Bawaslu Salatiga Tertibkan 2.384 APK yang Melanggar

Dalam Sehari, Bawaslu Salatiga Tertibkan 2.384 APK yang Melanggar

Dalam Sehari, Bawaslu Salatiga Tertibkan 2.384 APK yang Melanggar

Selama masa kampanye Pilkada serentak 2024, Bawaslu Kota Salatiga bersama tim gabungan dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Dinas Lingkungan Hidup melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang dipasang tidak sesuai aturan di Kota Salatiga. Penertiban ini berlangsung pada 22-23 Oktober 2024, dengan fokus di jalan utama seperti Jalan Diponegoro dan Jalan Jenderal Sudirman, serta fasilitas umum yang memiliki batas minimal jarak pemasangan.
Foto dok IST
Tim gabungan saat melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang melanggar di Kota Salatiga, Jawa Tengah (Jateng), Rabu (23/10/2024).

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Masa kampanye Pilkada serentak 2024, Bawaslu Kota Salatiga bersama tim gabungan dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, dan lainnya melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang dipasang tidak sesuai aturan.

Hasilnya dalam satu hari penertiban tim gabungan telah mencopot APK yang melanggar sebanyak 2.384.

Ketua Bawaslu Salatiga Dayusman Junus mengatakan, APK yang ditertibkan ini merupakan APK yang sebelumnya sudah didata melanggar aturan.

Seperti dipasang di pohon, tidak dipasang secara mandiri atau menempel pada tiang listrik, dan dipasang pada tempat yang tidak diperbolehkan sesuai ketentuan KPU Salatiga.

“Sehingga kita tertibkan. Bawaslu menggandeng OPD terkait, kepolisian, TNI, dan panwascam,” kata Dayusman, Rabu (23/10/2024).

Dijelaskan, Bawaslu menertibkan APK yang dipasang di jalan utama, seperti Jalan Diponegoro dan Jalan Jenderal Sudirman.

Selain itu, penertiban juga dilakukan pada fasilitas umum, seperti sekolah. Sesuai ketentuan, jarak minimal APK dipasang dengan fasilitas umum adalah 50 meter.

Diakuinya, dalam waktu dua hari, Selasa-Rabu (22-23/10/2024) APK yang tidak sesuai ketentuan di Kota Salatiga bisa ditertibkan.

Pada hari pertama penertiban, Bawaslu telah mengamankan 2.384 APK yang melanggar. Yakni kecamatan Sidomukti 699 unit, kelurahan Sidorejo 563 unit, Kecamatan Tingkir 461 unit, dan Kecamatan Argomulyo ada 661 unit.

“Saat ini APK tersebut diamankan di Gudang Bawaslu Salatiga. Jika dari pihak timses Paslon mau mengambil dan memasang di tempat lain diperbolehkan. Namun harus bersurat kepada Bawaslu dengan menyatakan akan memasang APK di tempat yang sudah ditentukan,” tandas Dayusman.

Ketua Bawaslu Salatiga Dayusman Junus saat berikan keterangan media

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

DPRD Kabupaten Semarang meminta sosialisasi rencana pengembangan geothermal Gunung Ungaran tidak menjadi formalitas agar masyarakat dapat menyatakan menerima atau menolak proyek tersebut. Wakil Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Semarang Said Riswanto menyampaikan hal itu di Ungaran, Kamis (10/9/2026), karena suara warga dinilai penting dalam proses pembangunan dan pengelolaan lingkungan.
DPRD Kabupaten Semarang Ingatkan Sosialisasi Geothermal Jangan Dianggap Persetujuan Warga
Masyarakat dapat mengecek status desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) secara online melalui laman dtsen-form.bps.go.id menggunakan NIK. Pemeriksaan dapat dilakukan untuk mengetahui kesesuaian data sosial ekonomi yang menjadi salah satu acuan penentuan sasaran bantuan. Jika data tidak sesuai, masyarakat dapat mengajukan sanggahan atau meminta bantuan desa maupun kelurahan.
Cara Cek Desil DTSEN dengan HP
Tim sepak bola Popda Kota Salatiga berhasil menjadi juara Popda Jawa Tengah 2026 setelah mengalahkan Kabupaten Wonogiri 1-0 pada partai final. Sebelumnya, Salatiga menyingkirkan Kota Semarang melalui adu penalti 5-3 di semifinal. Gelar ini diraih berkat konsistensi, kekompakan, dan mental bertanding para pemain muda sepanjang kompetisi.
Skuad Muda Juara, Perjuangan Tim Sepak Bola Salatiga di ajang Popda Jateng Berbuah Manis
Menag MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama
Menag: MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama