Sementara MM mengakui perbuatannya itu dilakukan lantaran ia kesal sudah dua tahun pacaran kemudian diputus oleh pujaan hatinya.
“Kecewa sudah dua tahun pacaran terus diputusin. Terus saya sebar foto telanjangnya,” bebernya.
Pria yang bekerja sebagai pembuat roti itupun sebelumnya juga tak mengetahui bahwa menyebarkan foto bugil ke medsos adalah perbuatan yang salah.
“Sekarang sudah tau. Kondisinya (mantan) sekarang saya juga tidak tau sudah menikah atau belum,” imbuhnya.
Saat ini polisi sudah menyita barang bukti yang digunakan pelaku. Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ia diancam dengan Pasal 27 ayat (1) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun.