URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah menegaskan bahwa Pemungutan Suara Ulang (PSU) hanya berlangsung di TPS 23 Kumpulrejo, Salatiga. Sebanyak 181 pemilih dan 3 pemilih tambahan telah datang untuk mencoblos ulang. Wahyudi Sutrisno, Komisioner Bawaslu Provinsi, menyampaikan hal ini saat meninjau pelaksanaan PSU di TPS tersebut.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Dikota Salatiga Hanya TPS 23 Kumpulrejo yang Gelar PSU

Dikota Salatiga Hanya TPS 23 Kumpulrejo yang Gelar PSU

Dikota Salatiga Hanya TPS 23 Kumpulrejo yang Gelar PSU

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah menegaskan bahwa Pemungutan Suara Ulang (PSU) hanya berlangsung di TPS 23 Kumpulrejo, Salatiga. Sebanyak 181 pemilih dan 3 pemilih tambahan telah datang untuk mencoblos ulang. Wahyudi Sutrisno, Komisioner Bawaslu Provinsi, menyampaikan hal ini saat meninjau pelaksanaan PSU di TPS tersebut.
Foto Arief Rasika
Lokasi PSU di tps 23 Kumpulrejo Salatiga
featured-img

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jateng menegaskan jika Pemungutan Suara Ulang (PSU) hanya ada di TPS 23 Kumpulrejo Salatiga.

Pemilih tercatat 181 dan 3 pemilih tambahan. Semua datang dalam coblosan ulang. Pengaduan di TPS lain, yakni TPS 14 Kutowinangun Kidul tidak ada PSU.

Hal ini disampaikan oleh Wahyudi Sutrisno, Komisioner Bawaslu Provinsi saat meninjau pelaksanaan PSU di TPS 23 Kumpulrejo.

Ketua KPU Kota Salatiga Yesaya Tiluata menyebut, PSU ini digelar sesuai dengan rekomendasi Bawaslu Kota Salatiga yang sebelumnya mengkaji adanya kesalahan dari petugas KPPS yang memberikan surat suara kepada pemilih tambahan yang seharusnya tidak diberikan.

“Ada tujuh pemilih tambahan yang diberikan surat suara yang bukan menjadi haknya. Seharusnya yang bersangkutan itu hanya memiliki hak suara untuk DPD dan Presiden dan Wakil Presiden. Tapi mendapatkan lima surat suara,” terang Yesaya Kamis (22/2/2024).

PSU dilakukan untuk untuk tiga pemilihan. Yaitu DPR RI, DPRD Provinsi Jawa Tengah, dan DPRD Kota Salatiga.

“Untuk DPT ini ada 215 pemilih, kalau surat suara kami menyediakan 220 surat suara,” terang Yesaya.

Ketua Bawaslu Salatiga Dayusman Junus mengaku, pihaknya merekomendasikan PSU setelah mendapatkan laporan pengawas TPS adanya ketidaksesuaian.

Karena adanya keteledoran dari petugas KPPS yang bertugas. Keamanan pelaksanaan PSU ini tak lepas dari kiprah Polres Salatiga.

Bahkan Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari terjun langsung mengawasi puluhan anggotanya dalam pengamanan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 23 Kumpulrejo.

“Pengamanan ini bertujuan untuk memastikan tahapan pemungutan suara ulang di TPS 23 Kumpulrejo, Argomulyo Salatiga berjalan aman dan lancar” ucap AKBP Aryuni Novitasari.

Ketua Bawaslu Salatiga Dayusman Junus saat diwawancarai wartawan

BACA JUGA :

Masuki Musim Kemarau PDAM Salatiga Pastikan Ketersediaan Air bagi Pelanggan
Masuki Musim Kemarau PDAM Salatiga Pastikan Ketersediaan Air bagi Pelanggan
Bung Andre Resmi Daftar Bakal Calon Ketua DPC Partai Demokrat Kota Salatiga
Bung Andre Resmi Daftar Bakal Calon Ketua DPC Partai Demokrat Kota Salatiga
Rumpun bambu di belakang rumah warga di RT 03 RW 06, Kelurahan Tegalrejo, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga, terbakar pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Api diduga berasal dari pembakaran ban sepeda motor bekas di dekat lokasi, lalu berhasil dipadamkan oleh Damkar Kota Salatiga bersama aparat dan warga tanpa menimbulkan korban jiwa.
Aparat Bersatu Padu Padamkan Api yang Menghanguskan Pohon Bambu
Satreskrim Polres Salatiga menangkap buronan yang diduga menjadi otak sindikat pembobolan rekening bank swasta di Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Sindikat tersebut diduga menguras saldo nasabah hingga Rp750.747.508 dengan membeli data rekening secara daring, membuat KTP palsu, lalu mengganti kartu ATM korban di kantor cabang bank menggunakan identitas palsu.
Tersangka Pembobolan Rekening Bank Rp750 Juta Ditangkap, Pelaku akui Jualan dari Medsos
Pemecahan Kendi dan Guyuran Air Kembang Tandai Penyerahan Kendaraan KDKMP di Kodim Salatiga
Pemecahan Kendi dan Guyuran Air Kembang Tandai Penyerahan Kendaraan KDKMP di Kodim Salatiga
Pemerintah Kota Salatiga membuka pelatihan vokasi Make Up Artist dan barista di UPTD Balai Latihan Kerja Disperinaker, Senin (6/7/2026), untuk meningkatkan keterampilan pencari kerja sesuai kebutuhan pasar. Wali Kota Robby Hernawan mendorong peserta membangun usaha dan menciptakan lapangan kerja, sementara pelatihan yang dibiayai APBD 2026 berlangsung selama 20 hari hingga 31 Juli.
Minimalisir Pengangguran, Pemkot gelar Pelatihan MUA dan Barista

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Polres Salatiga menangkap sejumlah pelaku tawuran yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap anak berusia 14 tahun di Jembatan depan Makam Ngemplak, Jalan Lingkar Selatan, Kamis (2/7/2026) dini hari. Empat pemuda ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam tanpa izin setelah bentrokan yang dipicu tantangan melalui Instagram itu menyebabkan satu korban meninggal dunia.
Remaja Luar Kota Salatiga Tawuran di JLS, Anak 14 Tahun Meninggal usai Disiram Air Keras
Dua rumah warga milik Asfiah dan Tumadi di Dusun Cabean Kulon, Desa Karangduren, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, hangus terbakar pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Kebakaran diduga dipicu korsleting listrik dan cepat membesar karena bangunan berbahan kayu serta tiupan angin, sebelum tiga unit mobil pemadam berhasil melokalisasi api tanpa korban jiwa maupun luka.
Dua Rumah Kayu di Karangduren Tengaran Terbakar, Diduga karena Korsleting
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut