Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, mengungkap peredaran rokok ilegal dengan mengamankan 275.600 batang rokok dari dua bangunan rumah warga di Kabupaten Jepara.
“Lokasi yang menjadi tempat penyimpanan rokok ilegal yang berhasil diungkap itu ada di dua tempat di Desa Bakalan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara,” kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan.
Dikutip dari Antara, Kasus rokok ilegal ini terungkap berdasarkan informasi adanya bangunan yang digunakan untuk menimbun rokok ilegal di Kabupaten Jepara. Tim KPPBC Kudus melakukan pengecekan dan pada Jumat (15/12) berhasil mengamankan barang bukti.
Dari bangunan pertama, ditemukan rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa pita cukai, mencapai nilai sekitar Rp153,99 juta dengan potensi kerugian negara sekitar Rp105,54 juta. Sementara dari bangunan kedua, 33 bal rokok SKM dan 214 slop rokok SKM tanpa pita cukai diperkirakan memiliki nilai Rp191,89 juta, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp131,52 juta.
Dalam menghadapi masalah peredaran rokok ilegal, KPPBC Kudus mengajak dukungan aktif masyarakat. Sandy Hendratmo Sopan menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bentuk dukungan masyarakat dalam upaya pemberantasan rokok ilegal.
Sandy mengimbau pelaku usaha rokok yang belum berizin untuk mengurus perizinan mereka tanpa dikenai biaya.
“Daripada menjalankan kegiatan secara ilegal, alangkah baiknya jika produksi rokok tersebut dilakukan secara legal karena cukai yang dipungut juga dikelola negara untuk kepentingan masyarakat luas,” ujarnya.