Selanjutnya, kata Kombes Luthfi, petugas juga menangkap dua pelaku di dua tempat kejadian perkara (TKP), pada Sabtu (18/9/2021). Dua pelaku itu AJ dan ARS.
“AJ ditangkap di Banyumanik. Hasil keterangan tersangka AJ disuruh seseorang untuk mengirimkan sabu tersebut ke ARS di Ungaran Kabupaten Semarang,” ujar dia.
Menurutnya barang bukti dari kedua tersangka tersebut didapati sabu seberat 700 gram. Pihaknya akan mengejar pelaku yang menyuruh kedua tersangka itu.
“Kelima tersangka tersebut dijerat pasal 114 ayat 2 pasal 112 ayat 2 UU Nomor 30 tahun 2000 tentang narkoba dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, dan paling singkat 6 tahun penjara serta 20 tahun penjara,”paparnya.
Kombes Luthfi mengatakan kelima tersangka berbeda jaringan. Namun pihaknya masih berusaha mengungkap yang aktor di balik peredaran sabu.
“Pelaku ditangkap di tempat yang berbeda dan tidak saling mengenal,” tandasnya.