RASIKAFM – Ditresnarkoba Polda Jateng bersama Tim Bea Cukai Tanjung Emas Semarang berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian mengatakan, pada kasus pertama, ada dua tersangka yang berhasil diamankan. Mereka yakni kakak beradik berinisal ASH (18) dan MY (26) yang ditangkap di Sumenep, Jawa Timur pada (9/9/2021).
Pengungkapan ini dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat terkait peredaran paket narkotika jenis sabu. Setelah mendapat informasi tersebut, kemudian pihaknya melakukan control delivery terhadap resi yang berada dipaket tersebut.
“Dari tangan pelaku, polisi menyita sabu seberat 342 gram,” ujarnya Selasa (14/9/2021).
Martadian menduga bahwa paket sabu tersebut berasal dari Ibu tersangka berinisial J yang bekerja di Malaysia senagai TKI.
“Barang tersebut diselundupkan dari paket seseorang melalui jalur kargo atau petikemas lewat laut dan tujuannya adalah ke Madura. Pada saat di Semarang kami menemukan adanya indikasi narkotika dan berhasil menangkap di Madura lewat control delivery,” katanya.
Sementara untuk kasus yang kedua, lanjut Martadian, petugas berhasil menangkap tersangka berinisial AP (24) yang mengaku mendapatkan sabu dari salah seorang temanya.
Pengungkapan itu juga setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di wilayah Semarang.
Dari informasi itu, selanjutnya tim mengikuti tersangka yang sedang bersama anak istrinya naik sepeda motor untuk proses transaksi sabu.
Sesampainya di wilayah Gayamsari, tersangka berhenti kemudian mengambil bungkusan teh kotak dibawah pohon yang didalamnya terdapat paket sabu. Karena sudah mendapat informasi tentang adanya transaksi narkotika, Tim langsung sigap menangkap tersangka.
“Ketika petugas membuka bungkusan teh kotak tersebut, ternyata ada bungkusan plastik hitam di lakban coklat yang berisi narkotika jenis Sab,” tuturnya.
“Adapun yang menjadi barang bukti diamankan selain narkotika sabu juga alat-alat lain seperti timbanagan dan sebagainya yang terindikasi sebagai pengedar,” tambahnya.
Kepada para tersangka, jika terbukti bersalah dapat dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 jo 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009.
“Ancaman hukuman penjaranya minimal 6 tahun dam maksimal 20 tahun atau hukuman mati,” imbuhnya.
Martadian menegaskan, pihaknya bersama Tim Bea Cuka akan terus berkomitmen untuk memberantas pelaku peredaran narkotika.
“Kita berkomitmen bersama untuk memberantas narkoba dalam bentuk apapun karena narkoba ini adalah musuh negara yang bisa membahayakan generasi penerus,” tutupnya.